Jumat, 30 Juli 2010

DESA KONSERVASI

Menteri Kehutanan Mencanangkan Pengembangan Desa Konservasi

06/05/2008 01:59

S I A R A N P E R S
Nomor: S.73/II/PIK-1/2008

MENTERI KEHUTANAN MENCANANGKAN PENGEMBANGAN
DESA KONSERVASI

Pada tanggal 7 Mei 2008, di Lobi Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Menteri Kehutanan, H.M.S. Kaban, mencanangkan Program Percontohan Pengelolaan DAS Terpadu melalui pengembangan Desa Konservasi. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Departemen Kehutanan, United State Agency for International Development (USAID), dan Environmental Services Program (ESP).

Masih dalam satu rangkaian acara, sebelum pencanangan Desa Konservasi, telah dilaksanakan workshop Desa Konservasi yang dipandu oleh Kepala Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Dr. Bambang Supriyanto. Setelah acara pencanangan akan dilaksanakan pembacaan deklarasi bersama, dialog dengan Menteri Kehutanan, peninjauan pameran, dan Temu Mahasiswa Pecinta Alam se-Jakarta.

Desa konservasi adalah sebuah pendekatan model konservasi yang memberi peluang kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi untuk terlibat aktif dalam upaya pengelolaan kawasan konservasi. Model ini juga memberikan peluang kepada masyarakat untuk memperoleh akses yang aman untuk pemanfaatan kawasan, sehingga dapat menjamin komitmen jangka panjang mereka untuk mendukung konservasi kawasan hutan.

Pengembangan desa konservasi merupakan salah satu program yang dirintis oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA), Departemen Kehutananan. Direktorat Jenderal PHKA telah merencanakan mengembangkan 132 Model Desa Konservasi (MDK) di sekitar 77 Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Sumberdaya Alam atau Balai Taman Nasional. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, sejak tahun 2007, Ditjen PHKA bekerjasama dengan Environmental Services Program (ESP) yang didanai United State Agency for International Development (USAID), mengembangkan desa konservasi di 16 kawasan konservasi yang terletak di lima (5) provinsi prioritas, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah/DI Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, dan Sumatera Utara.

Sebagian besar desa konservasi tersebut terletak di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Oleh karena itu, pengembangan model desa konservasi menjadi salah satu pendekatan untuk mewujudkan pengelolaan DAS terpadu, guna mendukung tata kelola kawasan hutan dan konservasi yang lebih baik. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara lain pemilihan lokasi dengan pendekatan development pathways, pengembangan unit sekolah lapangan di desa-desa yang terletak di wilayah hulu dan dekat dengan kawasan
konservasi. Juga pengembangan rencana aksi dan penggalangan dukungan para pihak dalam implementasi rencana aksi konservasi.

Desa konservasi merupakan sebuah inisiatif upaya konservasi yang partisipatif. Inisiatif ini sangat penting dan relevan dengan kondisi kawasan konservasi di Indonesia. Indonesia memiliki sekitar 22 juta hektar kawasan konservasi . Sebagan besar kawasan tersebut terancam rusak, karena beberapa faktor, seperti tuntutan konversi lahan, perambahan, kebakaran hutan, illegal logging, perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa langka, serta tuntutan kebutuhan hasil hutan karena tingginya laju pertumbuhan penduduk.

Menurut data dari Ditjen PHKA, saat ini terdapat sekitar 2.040 desa di daerah penyangga kawasan konservasi, yang jumlah penduduknya sekitar 660.845 keluarga. Sebagian besar penduduk tersebut sangat tergantung pada sumberdaya alam di kawasan hutan. Oleh karena itu, pelibatan masyarakat adalah salah satu kunci keberhasilan upaya konservasi kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati yang tinggi.

PUSAT INFORMASI KEHUTANAN
Jakarta, 6 Mei 2008
Kepala Pusat
u.b.
Kepala Bidang Analisis
& Penyajian Informasi,
ttd.
Ir. Masyhud, MM
NIP. 080062808