Hutan diklat adalah suatu areal hutan yangmerupakanprasarana untuk mendukung kegiatan pendidikan danpelatihan kehutanan
serta sebagai laboratorium alam untuktempat praktek pengembangan ilmu pengetahuan danteknologi dari seluruh rangkaian kegiatan di bidangkehutanan. Hutan diklat merupakan salah satu komponenyang mutlak dan harus dimiliki oleh lembaga diklat
kehutanankarena hutan diklat berfungsi sebagai prasarana pendukungdalam kegiatan
diklat dan proses pengembangan sumber dayamanusia, serta sebagai alat sosialisasi
pembangunan hutandan kehutanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar