BerdasarkanPeraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.
41/Menhut-II/2010 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan,
ditetapkan bahwa programa penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun
secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali
pencapaian tujuan penyuluhan. Programa Penyuluhan Kehutanan Nasional disusun
dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian. Keterpaduan mengandung maksud
bahwa Programa Penyuluhan Kehutanan Nasional disusun dengan memperhatikan
programa penyuluhan kehutanan tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi
dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. Sedangkan
kesinergian mengandung maksud bahwa Programa Penyuluhan Kehutanan Nasional
mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung dengan kebijakan - kebijakan
Eselon I Lingkup Kementerian Kehutanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar