Hutan diklat adalah suatu areal hutan yangmerupakanprasarana untuk mendukung kegiatan pendidikan danpelatihan kehutanan
serta sebagai laboratorium alam untuktempat praktek pengembangan ilmu pengetahuan danteknologi dari seluruh rangkaian kegiatan di bidangkehutanan. Hutan diklat merupakan salah satu komponenyang mutlak dan harus dimiliki oleh lembaga diklat
kehutanankarena hutan diklat berfungsi sebagai prasarana pendukungdalam kegiatan
diklat dan proses pengembangan sumber dayamanusia, serta sebagai alat sosialisasi
pembangunan hutandan kehutanan
Saya bertugas mendampingi pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari dengan pola wanatani dan Perhutanan Sosial (PS) terintegrasi melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) yang berada di dalam dan luar kawasan hutan yang responsif gender berhasil dalam kelola lembaga, kelola kawasan dan kelola usaha serta lestari secara ekonomi, sosial dan ekologi di Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dengan memenuhi standar sertifikasi hutan lestari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar