Penyuluhan dapat diartikan sebagai proses untuk memberikan
penerangan kepada masyarakat tentang sesuatu “yang belum diketahui dengan
jelas” untuk dilaksanakan/diterapkan dalam rangka peningkatan produksi
pendapatan/keuntungan yang ingin dicapai melalui proses pembangunan. Penyuluhan
memiliki sifat yang tidak terbatas hanya memberi penjelasan saja tetapi sampai
mau, tahu, dan mampu melakukan perbaikan sehingga memberikan hasil akhir dalam
perubahan perilaku dan menjadikan sasaran penyuluhan menjadi pribadi yang
inovatif.
Pengertian lain penyuluhan adalah proses perubahan sosial,
ekonomi dan politik untuk memberdayakan dan memperkuat kemampuan semua
“stakeholders” agribisnis melalui proses belajar bersama yang partisipatif,
agar terjadi perubahan perilaku pada diri setiap individu dan masyarakatnya
untuk mengelola kegiatan agribisnisnya yang semakin produktif dan efisien, demi
terwujudnya kehidupan yang baik, dan semakin sejahtera secara berkelanjutan.
Berdasarkan UU No. 16 tahun 2006 yang dimaksud penyuluhan adalah
proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mau dan mampu
menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha,pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penyuluhan merupakan suatu sistem pendidikan luar sekolah yang
tidak sekedar memberikan penerapan atau menjelaskan, tapi berupaya untuk mengubah
perilaku sasarannya agar memiliki pengetahuan yang luas, memiliki sikap
progresif melakukan perubahan dan inovatif terhadap sesuatu (informasi) baru
serta terampil melaksanakan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi peningkatan
produktivitas, pendapatan/keuntungan, maupun kesejahteraan keluarga dan
masyarakat.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, menyebutkan bahwa penyuluhan
kehutanan adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok
masyarakat sasaran agar mereka tahu, mau dan mampu memahami, melaksanakan dan
mengelola usaha-usaha kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan
sekaligus mempunyai kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan
dan lingkungannya.
Penyuluhan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan
mampu mendukung pembangunan kehutanan atas dasar iman dan taqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta sadar akan pentingnya sumber daya hutan bagi kehidupan
manusia. Penyuluhan kehutanan pada hakekatnya adalah upaya pemberdayaan
masyarakat, dunia usaha dan pihak lainnya dalam pembangunan kehutanan,
merupakan investasi untuk mengamankan dan melestarikan sumberdaya hutan sebagai
aset negara.
Penyuluhan kehutanan adalah upaya alih teknologi kehutanan
melalui pendidikan luar sekolah yang ditujukan kepada petani dan kelompok
masyarakat lainnya, untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, keterampilan,
dan kemampuan dalam memanfaatkan lahan miliknya, pengamanan, serta pelestarian
sumberdaya alam.
Sasaran hasil penyuluhan kehutanan adalah terwujudnya masyarakat
yang mandiri berbasis pembangunan kehutanan, sasaran kegiatan penyuluhan
kehutanan adalah yang berkaitan dengan pembangunan kehutanan, yaitu: 1)
Masyarakat di dalam dan sekitar hutan; 2) Kalangan dunia usaha yang bergerak
dalam bidang kehutanan; 3) Aparat pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang
terkait dengan pembangunan kehutanan; 4) Kalangan tokoh adat, pemuka agama dan
generasi muda; dan 5) Para pihak lainnya yang berkaitan dengan sektor
kehutanan.
Hasil dari kegiatan penyuluhan adalah terwujudnya kemandirian
masyarakat yang diberdayakan melalui penyuluhan kehutanan dalam peningkatan
kualitas hidupnya. Untuk diketahui bersama, ada tiga macam peran penyuluh
(kehutanan) yang terdiri atas kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a) Pencairan
diri dengan masyarakat sasaran; b) Menggerakan masyarakat untuk melakukan
perubahan-perubahan; dan c) Pemantapan hubungan dengan masyarakat sasaran.
Beberapa peranan yang dapat dimainkan oleh seorang penyuluh
dalam masyarakat: 1) Sebagai katalis, artinya seorang penyuluh di masyarakat
harus mampu mempercepat proses perubahan dalam masyarakat, namun ia tidak
terlibat dalam proses perubahan tersebut; 2) Sebagai penemu solusi, artinya
penyuluh harus mampu memberikan jalan keluar terhadap masalah yang dihadapi
masyarakat/petani; 3) Sebagai pendamping, artinya penyuluh harus mendampingi
masyarakat yang dalam posisi lemah, mendampingi masyarakat dalam menghadapi
permasalahan hidupnya; 4) Sebagai perantara, artinya penyuluh mampu
menjembatani kepentingan masyarakat dengan pihak lain di luar sistemnya seperti
dengan pemerintah, swasta, lembaga lain dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar