Penilaian kelas kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH) merupakan
salah satu bentuk pembinaan penyuluh kehutanan untuk memberikan
motivasi kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) agar lebih berprestasi mendukung
pencapaian target produktivitas hasil kehutanan yang dicanangkan pemerintah pusat
maupun daerah, sekaligus mengetahui kelemahan-kelemahannya dari Kelompok
Tani Hutan (KTH) yang mendapat penilaian sehingga treatment yang
diberikan pada waktu melakukan pembinaan bisa tepat sasaran.
Tujuan penilaian kelas kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah
untuk:
- Mengetahui keragaman kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH);
- Menyediakan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemberdayaan petani;
- Mengetahui metodologi dan pemetaan kebutuhan penyuluh kehutanan;
- Menyediakan database Kelompok Tani Hutan (KTH) melalui Aplikasi Sistem Informasi Penyuluh Kehutanan (Simluhut) dan Sistem Pendampingan (Simping) untuk meningkatkan kinerja penyuluh dalam melakukan pengawalan dan pendampingan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) yang harus dilaporkan melalui system tersebut.
Beberapa hal penting dalam penilaian kelas kemampuan Kelompok Tani Hutan
(KTH) yang diperhatikan yaitu :
- Dasar penilaian Kelas Kelompok Tani Hutan (KTH) harus mengacu pada Pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Keputusan Menteri KLHK Nomor : P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Kelompok Tani Hutan (KTH).
- Dasar penilaian Kelas Kelompok Tani Hutan (KTH) harus mengacu pada Pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nomor : P.4/P2SDM/SET/KUM,I/10/2018 tentang petunjuk teknis penilaian kelas Kelompok Tani Hutan (KTH).
- Pedoman tersebut lebih operasional dan sudah disesuaikan dengan kondisi saat ini di Era Industri 4.0.
- Pemberian Sertifikat Kelas Kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH) semakin disederhanakan yaitu kewenangan legalitas ada pada pemerintah daerah melalui Dinas Teknis yang menangani Bidang Kehutanan.
- Keberadaan Penyuluh Kehutanan pada setiap tingkatan mempunyai tugas dan peran untuk mensukseskan proses pelaksanaan penilaian kelas Kelompok Tani Hutan (KTH).
- Hasil Penilaian kelas Kelompok Tani Hutan (KTH) ini secara keseluruhan harus dilaporkan oleh penyuluh Kehutanan mengacu pada lampiran buku pedoman.
Aspek dan indikator penilaian kelas Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagaimana berikut :
NO
|
ASPEK DAN INDIKATOR
PENILAIAN
|
NILAI
|
I
|
KELOLA KELEMBAGAAN
|
|
1
|
Dasar
hukum pendirian Kelompok Tani Hutan (KTH)
|
|
2
|
Kepengurusan
|
|
3
|
Keikutsertaan
kaum wanita dalam kepengurusan dan anggota kelompok
|
|
4
|
Perencanaan
kegiatan kelompok
|
|
5
|
Kehadiran
anggota dalam pertemuan KTH
|
|
6
|
Rata-rata
kehadiran pengurus/anggota dalam setiap pelaksanaan kegiatan KTH
|
|
7
|
Pemantauan
dan evaluasi KTH
|
|
8
|
Kelengkapan
sekretariat KTH
|
|
9
|
Aturan
yang dimiliki KTH
|
|
10
|
Kelengkapan
adminitrasi KTH
|
|
11
|
Frekuensi
pertemuan KTH
|
|
12
|
Keikutsertaan
pengurus/anggota dalam kegiatan peningkatan kapasitas
(pelatihan/kursus/magang) dalam 3 tahun terakhir
|
|
13
|
Jenis
pelatihan bidang kehutanan yang diikuti oleh pengurus/anggota (teknis dan
atau manajemen) dalam 3 tahun terakhir
|
|
14
|
Keterlibatan
KTH dalam program pemerintah
|
|
15
|
Bentuk
kearifan lokal yang dikembangkan dalam kegiatan KTH
|
|
16
|
Jumlah
kelompok baru yang terbentuk
|
|
17
|
Jumlah
PKSM yang terbentuk
|
|
18
|
Jumlah
anggota yang potensial menjadi kader pengurus KTH
|
|
Jumlah I
|
||
II
|
KELOLA KAWASAN
|
|
1
|
Pemahaman
anggota terhadap batas-batas wilayah kelola dalam batas kawasan hutan
disekitarnya
|
|
2
|
Penandaan
dan pemetaan wilayah kelola
|
|
3
|
Pemgenalan
potensi dan daya dukung wilayah kelola
|
|
4
|
Identifikasi
dan pemetaan permasalahan wilayah kelola dan kawasan hutan disekitarnnya
|
|
5
|
Pemanfaatan
wilayah kelola sesuai dengan potensi
|
|
6
|
Aktivitas
KTH diluar aktivitas utama KTH dalam melakukan rehabilitasi
|
|
7
|
Aktivitas
KTH diluar aktivitas utama KTH dalam melakukan konservasi sumberdaya hutan
|
|
8
|
Dampak
kegiatan KTH terhadap peningkatan kepedulian masyarakat dalam pelestarian
hutan dan lingkungan
|
|
9
|
Dampak
terhadap lingkungan
|
|
10
|
a.
Perolehan serifikat pengelolaan hutan lestari
(PHBML/SVLK dan lainnya)
|
|
b.
Komoditas yang diusahakan sesuai dengan Standar
Nasioanl Indonesia (SNI)
|
||
Jumlah
|
||
III
|
KELOLA USAHA
|
|
1
|
Modal
awal KTH
|
|
2
|
Pertambahan
modal usaha dalam 3 tahun
|
|
3
|
Sumber
penambahan modal usaha
|
|
4
|
Pengembangan
jenis usaha atau komoditas usaha dalam 3 tahun terakhir
|
|
5
|
Melakukan
temu usaha dengan pelaku usaha dalam 3 tahun terakhir
|
|
6
|
Kerjasama
usaha/kemitraan yang diwujudkan melalui perjanjian/MoU dalam 3 tahun terakhir
|
|
7
|
Cakupan
tujuan pemasaran hasil usaha KTH
|
|
8
|
Peningkatan
pendapatan KTH dari modal awal yang diusahakan
|
|
9
|
Pemanfaatan
informasi dan teknologi dari berbagai sumber
|
|
10
|
Penyerapan
tenaga kerja dari usaha KTH
|
|
Jumlah III
|
||
Jumlah I + II + III
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar