Senin, 23 November 2020

BERKAH SADAP GETAH PINUS HUTAN RAKYAT BAGI KTH KECAMATAN NGRAYUN PONOROGO

 


Pandemi Covid-19 saat ini telah meluluhlantakan perekonomian masyarakat sekaligus mengubah pola hidup sehari-hari yang tidak terbayangkan sebelumnya. Meskipun demikian masih terdapat beberapa sektor ekonomi masyarakat yang mampu bertahan. Sektor kehutanan, perkebunan dan pertanian adalah beberapa sektor yang mampu bertahan saat pandemi ini.

Di tengah pandemi Covid-19, aktivitas penimbangan getah pinus hutan rakyat oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur tetap berlangsung.

Petani hutan setiap 3 hari sekali memperbarui quare sadapan pinusnya kemudian dalam sebulan sekali menyetorkan hasil sadapan getah pinus hutan  ke Tempat Penampungan Getah (TPG) yang dimiliki Kelompok Tani Hutan (KTH). Jadwal setoran getah KTH dalam satu bulan hanya sebanyak 2 kali. Anggota KTH pun telah merubah pola hidupnya dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan penyemprotan disinfektan di Tempat Penampungan Getah (TPG).

Sebagai kecamatan yang terletak paling selatan di Kabupaten Ponorogo yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Pacitan dengan topografi berupa pegunungan, Kecamatan Ngrayun menyimpan potensi getah pinus hutan hak/rakyat yang berlimpah. Data tahun 2019 menunjukkan bahwa tak kurang dari 144,180 Kg getah pinus dihasilkan dari 6 KTH yang mengusahakan sadapan getah pinus.

Hal ini tak lepas dari pendampingan Penyuluh Kehutanan yang bertugas di Kecamatan Ngrayun. Hery Pramudya Wijaya, S.Hut Penyuluh Kehutanan yang bertugas di Kecamatan Ngrayun, menjelaskan bahwa usaha penyadapan getah pinus hutan rakyat dimulai sejak bulan Juni tahun 2017 oleh KTH Bina Lestari Desa Binade dan KTH Enggal Mulyo Lestari Desa Mrayan. Awalnya Penyuluh Kehutanan sangat sulit mengubah cara berpikir (mindset) masyarakat dalam memanfaatkan pohon Pinus agar diambil getahnya saja. Masyarakat sudah terbiasa mengambil manfaat dari pohon pinus dengan menjual kayunya dalam bentuk gelondongan. Dengan pendekatan yang terus menerus, akhirnya masyarakat mau mengusahakan sadap getah pinus.

 

Tabel Pembagian wilayah kerja Penyuluh Kehutanan di Kecamatan Ngrayun

No

Nama KTH

Alamat

Penyuluh Kehutanan Pendamping

1

KTH Enggal Mulyo Lestari,

Desa Mrayan

Hery Pramudya Wijaya, S.Hut

2

KTH GiriLestari,

Desa Baosan Lor

Hery Pramudya Wijaya, S.Hut

3

KTH Bina Lestari,

Desa Binade

Hery Pramudya Wijaya, S.Hut

4

KTH Wono Argo Lestari,

Desa Baosan Kidul 

Hery Pramudya Wijaya, S.Hut

5

KTH Alam Lestari,

Desa Gedangan

Hery Pramudya Wijaya, S.Hut

6

KTH ArgaLestari

Desa Selur

Sunaryo, SP

 

Kini Hery Pramudya Wijaya, S.Hut berbagi tugas dengan Sunaryo, SP, sesama Penyuluh Kehutanan dalam mendampingi KTH di Kecamatan Ngrayun dalam mengembangkan usaha KTH. Kecamatan Ngrayun terdiri dari 11 desa dibagi menjadi dua wilayah yaitu Ngrayun Timur dan Ngrayun Barat. Ngrayun Timur meliputi 6 Desa (Desa Cepoko, Desa Selur; Desa Wonodadi, Desa Sendang; Desa Temon dan Desa Ngrayun). Ngrayun Barat meliputi 5 Desa (Desa Binade; Desa Mrayan; Desa Baosan Lor; Desa Baosan Kidul dan Desa Gedangang.

Selain menjadi pendamping Kecamatan Ngrayun, Hery Pramudya Wijaya, S.Hut juga mendapat tugas merangkap kecamatan Babadan yang terdiri dari 15 desa, sedangkan Sunaryo, SP mendapat tugas merangkap kecamatan Sambit yang terdiri dari 15 desa.

Dalam pengelolaan sadap getah pinus hutan rakyat ada beberapa aturan umum yang berlaku dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pengurus dan anggota KTH. Aturan tersebut antara lain;

1.     Petani mendaftarkan diri untuk menjadi anggota KTH dengan menyetorkan data diri dan melengkapi dengan potokopi KTP dan SPPT tanah hutannya.

2.   Satu orang petani tidak diperbolehkan menjadi penyadap getah pinus di dua tempat sekaligus, yaitu menyadap di hutan hak/rakyat dan di hutan Perhutani untuk meniadakan bentuk-bentuk penyelewengan getah pinus.

3.     Seluruh petani penyadap KTH menandatangani fakta integritas untuk tidak mencuri getah pinus dari kawasan hutan produksi getah pinus Perum Perhutani. Semua desa di Kecamatan Ngrayun berbatasan dengan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani sehingga rawan penyelewengan dan pencurian yang bisa berujung pidana

4.     KTH melaksanakan inventarisasi tegakan pinus, hal ini bertujuan untuk memetakan dan kepemilikan tegakan dan mengetahui jumlah tegakan pinus yang siap sadap dan jumlah quarenya.

5.  Dalam penyadapan getah pinus tidak boleh menggunakan cairan asam sulfat (CAS) sebagai perangsang getah karena tidak ramah lingkungan .

6.   Pengiriman getah dari petani sampai dengan perusahaan menggunakan wadah sak yang dilapisi plastik didalamnya dan diberi identitas oleh juru timbang meliputi nama, alamat, tanggal setor dan berat getah. Hal ini bermaksud mengajarkan kejujuran dalam berusaha  kepada petani sehingga kalau ada getah kotor, rusak atau kecurangan lain akan mudah dilacak dan ditindaklanjuti.

7.     Menyetorkan getah pinus sesuai jadwal setor yang disepakati.


Hasil pendampingan Penyuluh Kehutanan pelan-pelan mulai terlihat. Salah satunya di KTH Arga Lestari. KTH ini mulai mengusahakan sadap getah pinus sejak bulan Mei tahun 2018. Pohon pinus yang dimiliki para petani hutan merupakan hasil dari program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tahun 1990-an. Kini tak kurang dari 3.816 batang pohon pinus milik 42 anggota KTH yang disadap.

Usaha ini telah berhasil menciptakan peluang usaha baru. Bagi petani pemilik lahan yang pohon pinusnya disadap yang mana tidak punya tenaga dan waktu memberikan kesempatan kepada tetangganya yang tidak punya untuk menjadi penyadap dengan system bagi hasi 50-50.

Keberhasilan yang cukup nyata menciptakan kelestarian yaitu :

1.   Lestari ekonomi yaitu merubah nilai hasil dari pohon pinus yang awalnya dijual kayu dengan harga cukup murah dan hanya sekali panen berganti menjadi getah yang menciptakan pendapatan bulanan yang nilainya berlipat-lipat dalam waktu masa sadap antara 12-30 tahun .

2.    Lestari sosial yaitu memberikan peluang pekerjaan bagi buruh tani yang tidak punya lahan dan tegakan pinus untuk menjadi penyadap getah pinus dengan sistem bagi hasil.

3.    Lestari ekologi yaitu pohon tidak ditebang sehingga kelestarian tutupan vegetasi terjaga sehingga potensi lahan kritis dan bencana longsor dapat terhindarkan dan dimasa depan bisa berjualan karbon.

    KTH Arga Lestari sudah menjalin kerjasama kemitraan dengan CV Rimbun Sejahtera Pacitan dan CV Pinus Mulyo Ponorogo untuk permodalan, pendampingan, peralatan produksi, teknik penyadapan dan pemasaran getah pinus sehingga pemasaran getah pinus bukan masalah besar bagi KTH ini

    Mulyono, ketua KTH Arga Lestari menjelaskan bahwa dari hasil penjualan getah pinus mulai bulan Mei 2018 sampai dengan bulan April 2020, rata-rata anggota KTH berkontribusi sebesar Rp 26.000/org/bulan. Perlu diketahui harga getah pinus yang dibayarkan ke petani adalah Rp. 8000/Kg. Laba yang masuk ke Kas KTH dari hasil penjualan ke mitra usaha sebesar Rp. 1000/Kg akan tetapi mulai bulan September 2019 turun menjadi Rp. 500/Kg karena harga getah dunia turun. 

    Mulai bulan Mei 2018 sampai dengan bulan April 2020 produksi getah sejumlah 26.221 Kg senilai Rp 225.670.500 pendapatan yang masuk ke kas KTH sebesar Rp. 20.969.00 dan ke petani Rp. 204.701.500. “Uang sebesar Rp. 20.969.00 hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk biaya inventarisasi pohon, biaya pembuatan TPG, biaya konsumsi pertemuan KTH dan biaya operasional KTH” ujar Mulyono sumringah.

  

Tabel rekapitulasi pendapatan usaha sadap getah pinus rakyat 6 KTH di Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo sampai dengan bulan April 2020.

No

Desa

Nama KTH

Getah (Kg)

Pendapatan (Rp)

Total Pendapatan (Rp)

Bulan Mulai Produksi

Petani

KTH

1

MRAYAN

ENGGAL MULYO LESTARI

135.745

1.027.447.000

109.672.000

1.137.119.000

Juni 2017

2

BINADE

BINA LESTARI

116.344

863.304.500

89.748.000

953.052.500

Juni 2017

3

SELUR

ARGA LESTARI

26.221

204.701.500

20.969.000

225.670.500

Mei 2018

4

BAOSAN LOR

GIRI LESTARI

41.333

324.433.000

32.141.000

356.574.000

Juli 2018

5

BAOSAN KIDUL

WONO ARGO LESTARI

4.101

31.810.500

3.596.500

35.407.000

Juli 2018

6

GEDANGAN

ALAM LESTARI

7.983

62.492.000

6.372.000

68.864.000

Juli 2018

JUMLAH

331.727

2.514.188.500

262.498.500

2.776.687.000

 

 

 

Bu Nanih Sumiati dan Pelibatan Petani Muda


    Dalam mengembangkan KTH di Kecamatan Ngrayun, Penyuluh Kahutanan pendamping telah bersepakat untuk melibatkan seluruh komponen masyarakat tak terkecuali partisipasi kaum perempuan dan pelibatan generasi muda dalam pengelolaan KTH.



Nanih Sumiati pengurus usaha sadap KTH Giri Lestari Desa Baosan Lor Kec. Ngrayun


    Adalah sosok Nanih Sumiati, perempuan berusia 37 tahun ini adalah pengurus usaha sadap getah pinus hutan hak/rakyat KTH Giri Lestari desa Baosan Lor. Sejak 2017 Nanih sudah aktif dalam pengelolaan sadap getah pinus di KTH. Nanih sendiri memliki 356 pohon pinus dengan 428 quare (luka sadapan) yang dia kelola bersama suaminya yang juga mantan Kepala Desa Baosan Lor. Sebagai mantan ketua penggerak PKK, Nanih merasa terpanggil untuk mengabdikan diri, membantu anggota KTH lain dalam manajemen sadap getah pinus.



Nanih memberikan pembinaan kepada anggota KTH Giri Lestari


    Nanih yang juga anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kecamatan Ngrayun, secara aktif mendatangi petani hutan untuk memberikan pembinaan. Nanih fokus dalam pembinaan tata kelola kelompok dan secara khusus membagikan pengalamannya dalam sadap getah pinus kepada petani hutan berdasarkan pengalaman yang dimilikinya. Tugas yang Nanih dan pengurus KTH Giri Lestari lainnya harus tuntaskan adalah bagaimana meningkatkan kapasitas produksi getah yang baru 2000 kg/bulan menjadi minimal 4000 kg/bln sesuai prediksi potensi yang ada di desa Baosan Lor.

Hery mengakui kalau kiprah Bu Nanih sangat membantu meringankan tugas Penyuluh Kehutanan di lapangan. Oleh karenanya Hery berencana untuk mengajukan Nanih menjadi Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM). Harapan Hery agar Nanih dapat berkiprah di tingkat nasional dan bisa ikut berkontestasi dalam lomba Wana Lestari tahun mendatang.  

Dalam segala aktifitas KTH, Hery dan Sunaryo selalu melibatkan generasi muda. Buktinya sudah banyak wajah-wajah muda dan segar masuk di kepengurusan KTH, meskipun jumlahnya belum memenuhi target yang mereka tetapkan. Mereka berkeras untuk melibatkan generasi milenial didasarkan kepada kekhawatiran bahwa pekerjaan menjadi petani hutan kurang menarik sehingga perlahan mulai ditinggalkan generasi penerus. Hingga suatu saat petani hutan menjadi punah dan KTH hanya tinggal nama yang tercetak di plang saja. Oleh karena itu perlu diupayakan bagaimana agar KTH menarik bagi kaum milenial untuk mau terjun mengurus hutan dan hingga masyarakat sekitar hutan bisa berdaya, sejahtera dan berpendapatan.

 

Tantangan Konsep Desa Hutan Terintegrasi

Kabupaten Ponorogo saat ini tengah menjalankan program Satu Desa, Satu KTH untuk di hutan hak/rakyat. Program ini bertujuan agar semua potensi kehutanan baik kayu maupun hasil hutan bukan kayu (HHBK) bisa dikelola melalui satu pintu. Ada 120 desa di Kabupaten Ponorogo yang mempunyai hutan negara yang masuk dalam wilayah adminitrasi desa atau yang disebut hutan wengkon desa yang dikelola oleh Perum Perhutani yang mana petaninya melembaga dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang waktu ini sedang persiapan program Perhutanan Sosial. Selain itu, saat ini dalam satu desa sudah terdapat banyak kelompok tani pertanian yang dibina oleh Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo. Sehingga untuk meminimalisir konflik kepentingan maka cukup satu KTH saja dalam satu Desa


Struktur organisasi KTH telah memenuhi kriteria dalam penilaian sertifikasi pengelolaan hutan lestari skema Forest Stewarship Council (FSC). KTH mempunyai unit usaha yang semi otonom, usaha milik KTH yang bertugas menjalankan usaha sesui potensi yang ada baik kayu maupun hasil hutan bukan kayu (HHBK) serta jasa lingkungan. Untuk KTH yang berada di wilayah kerja kecamatan ngrayun usaha potensial dan inovatif adalah sadap getah pinus hutan hak/rakyat yang dioperasikan melalui satu pintu KTH kemudian disusul usaha madu dalam rintisan.

 

Dari satu KTH tersebut nantinya kegiatan-kegiatan akan diintegrasikan dengan kegiatan lain yang didukung oleh berbagai instansi dan lembaga yang memiliki kepentingan sama dalam mensejahterakan petani di Kecamatan Ngrayun dengan bersama-sama membangun kawasan dalam satu wilayah adminitrasi desa yang tertata dan terpetakan dengan baik yaitu Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Koperasi, Kementrian Desa, Perum Perhutani, Perusahaan Mitra, Perguruan Tinggi, NGO Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa yang kesemuanya mempunyai program unggulan masing-masing.


    Hery, Sunaryo dan anggota KTH di Kecamatan Ngrayun sepenuhnya sadar, peluang dan tantangan pengembangan usaha sadap getah pinus dari hutan rakyat masih terbuka lebar. Jika seluruh elemen masyarakat bersatu, tujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar hutan bisa tercapai. Setidaknya untuk saat ini usaha sadap getah pinus di hutan hak/rakyat bisa menjadi sandaran penghasilan saat menghadapi krisis karena pandemi Covid-19. Saat pandemi berlalu, waktunya usaha sadap getah pinus KTH di Kecamatan Ngrayun kembali melesat.

Tidak ada komentar: