Wanawiyata Widyakarya adalah lembaga pelatihan dan pemagangan kegiatan usaha bidang kehutanan dan lingkungan hidup, yang dimiliki dan dikelola
oleh oleh kelompok masyarakat/perorangan secara swadaya.
Wanawiyata Widyakarya
memiliki prinsip :
1. Keswadayaan,
2. Kemanfaatan,
3. Kerjasama.
4. Partisipatif,
5. Kemitraan. dan
6. Keberlanjutan
Kegiatan ini dilaksanakan
dengan harapan memberikan nilai manfaat
bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan perubahan sikap untuk meningkatkan
produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
Penyelenggaran Wanawiyata
Widyakarya, dilaksanakan dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan
agar pengetahuan, keterampilan, serta perilaku pelaku utama dan pelaku usaha
semakin baik dan sesuai dengan perkembangan,
sehingga terwujud kemandirian.
Kelompok Tani Hutan (KTH)
Arga Lestari Desa Selur Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dipandang telah berhasil menjalankan kelola lembaga,
kelola kawasan dan kelola usaha sehingga pantas dijadikan tempat belajar
mereplika keberhasilan kegiata kelompok yang menjalankan usaha agroforestry
terintegrasi dengan fokus pada usaha sadap getah pinus hutan hak/rakyat.
Pada hari Jum'at tanggal 04 Oktober 2023 pengurus Gabungan Kelompok Tani "KAWISARI" Desa Tokawi Kecamatan Nawangan melaksanakan studibanding di Kelompok Tani Hutan (KTH) Arga Lestari yang telah ditetapkan sebagia Wanawiyata Widyakarya oleh Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan surat keputusan Nomor : SK. 2742.MENLHK-P2SDM/LUH/PLA.2/3/2022
Pemberdayaan kelompok tani
merupakan konsep yang dikembangkan
dalam memperkuat kemandirian petani kehutanan. Kemampuan dan peningkatan
kesadaran petani kehutanan melalui pendampingan, penyuluhan kehutanan dan
pelatihan. Pengembangan usaha jaringan melalui kerjasama, peningkatan pembinaan
melalui motivasi, fasilitasi dan bimbingan teknis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar