Selasa, 13 Agustus 2019

Programa Penyuluhan Kehutanan



BerdasarkanPeraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 41/Menhut-II/2010 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan, ditetapkan bahwa programa penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa Penyuluhan Kehutanan Nasional disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian. Keterpaduan mengandung maksud bahwa Programa Penyuluhan Kehutanan Nasional disusun dengan memperhatikan programa penyuluhan kehutanan tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.  Sedangkan kesinergian mengandung maksud bahwa Programa Penyuluhan Kehutanan Nasional mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung dengan kebijakan - kebijakan Eselon I Lingkup Kementerian Kehutanan.

Tidak ada komentar: