Agroforrestry merupakan suatu konsep
yang dianggap tepat untuk memadukan konsep-konsep usaha tani dalam rangka
peningkatan ekonomi dan konservasi.
Agroforestry ialah suatu bentuk penanaman
dengan sengaja dan mengelola pohon secara bersama-sama dengan tanaman pertanian
dan atau makanan ternak dalam sistem yang bertujuan menjadi berkelanjutan
secara ekologi, sosial dan ekonomi. Secara sederhana adalah menanam pohon dalam
sistem pertanian. (Sa’ad, 2002)
Ada beberapa cara klasifikasi agroforestry diantaranya :
berdasarkan kombinasi komponen pohon, tanaman, padang rumput/makanan ternak dan
komponen lain yang ditemukan dalam agroforestry (Sa’ad 2002)
- Agrosilviculture : Campuran tanaman dan pohon, dimana penggunaan lahan secara sadar untuk memproduksi hasil-hasil pertanian dan kehutanan.
- Silvopastoral : Padang rumput/makanan ternak dan pohon, pengelolaan lahan hutan untuk memproduksi hasil kayu dan sekaligus memelihara ternak.
- Agrosilvopastoral : tanaman, padang rumput/makanan ternak
dan pohon, pengelolaan lahan hutan untuk memproduksi hasil pertanian dan
kehutanan secara bersamaan dan sekaligus memelihara hewan ternak.
- Sistem lain , yang meliputi :Silvofishery : pohon dan ikan
Apiculture : pohon dan lebah Sericulture : pohon dan ulat
sutera
Peran Agroforestry dalam menjaga
Lingkungan (Sabarnurdin,
2004) ;
- Mengurangi tekanan terhadap hutan, sehingga fungsi kawasan hutan tidak terganggu (tata air, keanekaragaman hayati dll)
- Lebih efisien dalam recicling unsur hara melalui pohon berakar dalam di lokasi tsb
- Perlindungan yang lebih baik terhadap sistem ekologi daerah hulu DAS
- Mengurangi aliran permukaan, pencucian hara dan erosi tanah
- Memperbaiki iklim mikro, mengurangi suhu permukaan tanah, mengurangi evapotranspirasi karena kombinasi mulsa dari tanaman setahun/semusim dan naungan pohon
- Meningkatkan hara tanah dan struktur tanah melalui penambahan yang kontinyu hasil proses dekomposisi bahan organik
Dari teori-teori yang dikemukakan
diatas, dapat diartikan bahwa sistem agroforestry cukup flexible untuk
diterapkan di bagian hulu sungai yang mengalami kekritisan lahan, dalam rangka
pemulihan kondisi lahan tersebut. Hanya yang perlu diatur adalah ;
- Pemilihan perpaduan atau kombinasi sistem agroforestry yang tepat yang disesuaikan dengan karakteristik lahan.
- Pemilihan jenis yang tepat didalam rangka pengembalian kesuburan tanah dan terbentuknya kembali sistim hidrologi lahan.
- Upaya pembentukan strata yang tepat dalam rangka rekayasa konservasi tanah dan air, tanpa mengeyampingkan fungsi ekonomi dari kegiatan agroforestry tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar