Pengelolaan hutan rakyat secara lestari
merupakan kekuatan besar dan peluang baik untuk pembangunan kehutanan berkelanjutan.
Hutan rakyat memiliki posisi yang strategis dalam pemenuhan suplai kayu
industri yang tidak mampu dicukupi oleh negara. Tidak hanya itu saja hutan rakyat mampu menghasilkan produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti getah pinus rakyat, madu, bambu, porang dan jasa lingkungan. Peranan hutan rakyat sangat
nyata dalam memenuhi kebutuhan masyarakat maupun pemiliknya sendiri.
Ukuran dasar pengelolaan hutan lestari pada
hutan rakyat dari prinsip kelestarian produksi, ekologi, dan sosial.
Prinsip kelestarian produksi meliputi:
(1) kriteria kelestarian sumberdaya, dengan
indikator status dan batas lahan, perubahan luas penutupan lahan, serta
intensitas penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan hutan rakyat
(2) kriteria kelestarian hasil, dengan
indikator prasarana pengelolaan hutan
(3) kriteria kelestarian usaha, dengan
indikator kepastian pasar, kemampuan akses pasar, sistem informasi pasar,
kontribusi terhadap peningkatan perekonomian setempat.
Prinsip kelestarian ekologi terdiri dari
kriteria stabilitas ekosistem hutan dapat dipelihara dan gangguan terhadap
stabilitas ekosistem dapat diminimalkan, dengan indikator adanya kegiatan
kelola lingkungan yang efektif.
Prinsip kelestarian sosial meliputi:
(1) kriteria kejelasan tentang hak penguasaan
dan pengelolaan lahan yang dipergunakan, dengan indikator bahwa pengelola hutan
adalah warga setempat.
(2) kriteria terjaminnya ketahanan dan pengembangan
ekonomi komunitas, dengan indikator bahwa pengelolaan hutan rakyat mampu
memperkuat perekonomian pemilik dan masyarakat setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar