Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)
adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan
lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem
penyangga kehidupan tetap terjaga.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan
dilakukan melalui kegiatan :
1. Rehabilitasi Hutan
Pelaksanaannya
lebih diprioritaskan pada kegiatan penanaman/reboisasi pada lahan sangat kritis
dan kritis. Yang dimaksud dengan reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon
hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak
belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
Kegiatan
reboisasi diprioritaskan pada kawasan konservasi dan hutan lindung.
Reboisasi
di dalam kawasan hutan lindung ditujukan untuk memulihkan fungsi pokok sebagai
perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah
banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara
kesuburan tanah.
Reboisasi
di dalam kawasan hutan konservasi ditujukan untuk pembinaan habitat dan
peningkatan keanekaragaman hayati.
2. Rehabilitasi lahan
Pelaksanaannya
lebih diprioritaskan pada kegiatan penanaman pohon/penghijauan pada lahan
sangat kritis dan kritis di luar kawasan hutan, serta pembuatan bangunan
konservasi tanah.
Penghijauan
adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan
fungsi lahan. Penghijauan dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :
· Hutan
Kota; adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan
rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang
ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
· Hutan
Rakyat; adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik atau hak
lainnya dengan luas minimum 0,25 ha. Pembangunan hutan rakyat diarahkan untuk
mengembalikan produktivitas lahan krits, konservasi lahan, perlindungan hutan
dan pengentasan kemiskinan melalui upaya pemberdayaan masyarakat.
3. Rehabilitasi Mangrove, rawa dan
gambut
Hutan
mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang khas, tumbuh dan
berkembang pada daerah pasang surut, terutama di laguna, muara sungai dan
pantai yang terlindung dengan subtrat lumpur atau lumpur berpasir.
4. Teknik konservasi tanah
Teknologi
konservasi tanah diterapkan melalui bangunan konservasi tanah yang dalam
pelaksanaannya diarahkan untuk menerapkan teknologi yang ramah lingkungan dan
dapat diterima masyarakat, menggunakan bahan baku alami, terdapat di lokasi
serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Bangunan
Konservasi tanah dimaksud adalah:
·
Bangunan
Dam pengendali / Dam penahan
·
Bangunan
pengendali jurang
·
Bangunan
sumur resapan
·
Bangunan
embung air
3. Reklamasi hutan
Pelaksanaan
reklamasi meliputi jenis kegiatan :
· Teknik
sipil, meliputi pengisian kembali lubang bekas tambang, pengaturan bentuk
lahan, pengelolaan tanah pucuk, pembuatan teras, saluran pembuangan air (SPA),
bangunan pengendali jurang, pembuatan check dam, dan/atau penangkap oli bekas.
· Teknik
vegetasi, meliputi pola tanam, tahapan penanaman, system penanaman, jenis
tanaman yang disesuaikan kondisi setempat, dan tanaman penutup.
Biaya pelaksanaan reklamasi hutan dibebankan kepada pemegang
izin penggunaan kawasan hutan.
Batas akhir penyelesaian reklamasi hutan paling lambat 1
(satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin penggunaan kawasan hutan.
Sumber Tulisan : https://bpdaskepri.wordpress.com/review-lahan-kritis-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar