Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) adalah upaya untuk
memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga
daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga
kehidupan tetap terjaga. RHL bisa dilakukan dengan 2 (dua) metode, yaitu
melalui metode vegetatif dan sipil teknis.
Prinsip metode vegetatif adalah menambah jumlah tanaman sehingga
hutan bisa menjalankan fungsinya sebagai pengatur tata air. Beberapa contoh
metode vegetatif adalah pengkayaan hutan rakyat, penanaman hutan kota dan hutan
pantai. Metode sipil teknis lebih mengarah ke pembangunan konstruksi serta
merupakan usaha konservasi tanah dan air. Contohnya adalah pembangunan sumur
resapan, gully plug, embung, dan sebagainya.
Gully plug atau pengendali jurang merupakan salah satu bentuk
bangunan konservasi tanah yang berfungsi sebagai pencegah atau pengendali erosi
agar tidak meluas. Manfaat gully plug adalah:
1.
Mencegah terbentuknya jurang atau parit yang semakin besar akibat
gerusan air
2.
Memperbaiki lahan yang rusak akibat gerusan air sehingga terjadi
jurang/ parit.
3. Mengendalikan endapan/ sedimen serta air dari hulu, sehingga
endapan di wilayah hilir bisa lebih terkontrol
4.
Memperbaiki tata air di wilayah sekitarnya.
Bangunan yang tersusun dari batu dan kawat bronjong ini dibangun
dengan posisi melintang arus air, tetapi tetap bisa meloloskan air. Ada
pemasangan bronjong yang diisi dengan batu dan ada juga bagian yang hanya diisi
dengan batu kosong. Bagian tepi gully plug tertanam di tanah
sehingga lebih kuat dalam menahan arus air dan sedimen. Pembangunan gully
plug harus memenuhi persyaratan teknis seperti yang tercantum pada
Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
Nomor P.6/PDASHL/SET/KUM.1/8/2017 tentang Petunjuk Teknis Bangunan Konservasi
Tanah dan Air.
Persyaratan teknis lokasi gully plug antara lain:
1.
Kemiringan DTA > 35 % dan terjadi erosi parit/alur;
2.
Pengelolaan lahan sangat intensif atau lahan terbuka;
3.
Luas DTA 1 - 5 ha;
4.
Kemiringan alur ≤10%;
5.
Tingkat erosi dan sedimentasi yang tinggi dan mampu menampung
aliran permukaan yang besar; dan/atau
6.
Merupakan lokasi penanganan dampak bencana alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar