Pembentukan
dan pengembangan kelembagaan ekonomi usaha petani hutan dalam bentuk Koperasi
Kelompok Tani Hutan (KTH), diharapkan akan mempermudah masyarakat untuk memperoleh
akses informasi, modal, teknologi dan pemasaran maupun kemitraan. Melalui Koperasi
KTH tersebut, diharapkan Kelompok Tani Hutan akan tumbuh dan berkembang sehingga
memiliki daya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang
baik dan berkelanjutan.
Koperasi adalah Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri demokratis, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan.
Mengikuti tradisi para pendirinya anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, serta kepedulian terhadap orang-orang lain.
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktek.
- Keanggotaan sukarela dan terbuka
- Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis
- Partisipasi ekonomi anggota
- Otonomi dan kebebasan
- Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
- Kerjasama diantara koperasi
- Kepedulian terhadap komunitas
Nilai-nilai dan prinsip-prinsip tersebut
dimasukkan dalam UU Perkoperasian Tahun 2012 pada Pasal 5 dan Pasal 6.
Dasar Pembentukan
a. Harus
mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama
b. Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi
c. Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha
d. Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
Persiapan Pembentukan
a. Penyuluhan,
penerangan bagi para pendiri dan calon anggota
b. Pendiri
adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi
persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri sebagai anggota
c. Pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara penyusunan AD dan ARTRapat Pembentukan
a.
Dihadiri oleh
sekurang kurangnya 20 Orang primer kab dan 40 primer Provinsi.
b.
Dipimpin oleh
pendiri atau kuasa pendiri
c.
Pendiri adaiah
orang yang diberi kuasa dan sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan
permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani AD
d.
Atas permohonan
para pendiri, pejabat pembina yang membidangi Kop wajib hadir sesuai dengan
tingkatnya (Nasional/Prop/Kab/Kota)
e.
Perlu dibahas dalam
rapat pembentukan adalah mengenai pokok2 materi muatan AD Kop, antara lain :
1)
Nama Koperasi
2)
Susunan nama
pengurus dan pengawas .
3)
Nama pendiri,
4)
Visi dan misi
koperasi,
5)
Tempat kedudukan,
6)
Jenis kop,
7)
Maksud dan tujuan
8)
Bidang usaha,
9)
Ketentuan mengenai
keanggotaan,
10) Rapat anggota,
11) Pembagian SHU,
12) Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
13) Masa jabatan pengurus dan aturan mengenai sanksi
14) Ketentuan mengenai sanksi
Permintaan pengesahan akta pendirian tersebut diatas
diajukan dengan melampirkan :
1)
Surat Permohonan Pendirian Badan HUKUM secara
Tertulis Kepada Menteri /Cq. Dinas Perdagkum ber Marterai Rp.6000,-
2)
Surat Permohonan Ijin Usaha SP Bermaterai Cukup.
3)
Dua rangkap akta
pendirian koperasi, satu diantaranya dibubuhi dengan materai bernilai cukup
4)
Data Akta Pendirian Koperasi yang di TTD oleh NPAK
(ringkasan)
5)
Berita acara rapat
pembentukan atau Pendirian koperasi atau Notulen rapat di TTD oleh
Pengurus.
6)
Surat Kuasa Untuk mengajukan Permohonan Pengesahan BH
Materai Cukup.
7)
Daftar Hadir Rapat Pendirian
8)
Surat bukti
penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat pendiri koperasi dan
harus menggambarkan jumlah yang sebenarnya yang telah
disetor tersebut disimpan di bank Rp.15 Juta ,-(primer) dan Rp. 50 Juta (sekunder)
untuk KSP
9)
Rencana kegiatan
awal usaha koperasi minimal 1 tahun ke depan dan Rencana Anggaran
Pendapatan Koperasi
10) Neraca awal kegiatan Usaha Koperasi
11) Surat rekom dari dinas Pembina koperasi kab/Kota setempat
12) Surat Keterangan domisili dari
desa/kelurahan tempat koperasi dibuka.
13) Riwayat hidup pengurus dan
pengawas
14) Untuk koperasi primer melampirkan foto copy KTP para
pendiri
15) Untuk koperasi sekunder melampirkan keputusan rapat
anggota masing - masing pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi
sekunder dan foto copy akta pendirian serta AD masing - masing anggota pendiri
16) Kontak person pengurus dan
pengawas
17) Sarana kerja yang dimiliki
koperasi
18) Surat pernyataan tidak memiliki
hubungan keluarga semenda dari pengurus maupun pengawas bermaterai cukup.
19) Kelengkapan administrasi
organisasi dan pembukuan.
Penguatan dan Pengembangan Koperasi KTH Pemberdayaan
masyarakat, dalam hal ini Kelompok Tani Hutan, melalui kegiatan Pembentukan Koperasi
belum cukup. Perjalanan Koperasi KTH menuju kemandirian sebagai tujuan pemberdayaan,
masih relatif panjang. Koperasi KTH baru dapat dikatakan efektif sebagai media pemberdayaan
masyarakat jika anggota koperasi sudah mencapai kesejahteraan.
Dengan berbekal modal sosial yang kuat, manajemen koperasi yang baik dan pengembangan usaha yang berkelanjutan diharapkan koperasi KTH dapat terus berkembang menjadi koperasi yang maju.
Untuk dapat menjadi koperasi yang maju beberapa syarat yang perlu dipenuhi menurut Soetrisno (2003) ialah:
1. Skala
usaha koperasi harus layak secara ekonomi;
2. Koperasi
harus memiliki cakupan kegiatan yang menjangkau kebutuhan masyarakat luas, kredit
(simpan-pinjam) dapat menjadi platform dasar menumbuhkan koperasi;
3. Posisi
koperasi produsen yang menghadapi dilema bilateral monopoli menjadi akar memperkuat
posisi tawar koperasi;
4. Pendidikan
dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi
Pembentukan koperasi KTH merupakan langkah awal pemberdayaan masyarakat, yang diharapkan dapat menjadi ekonomi penggerak masyarakat di pedesaan, khususnya yang berada di sekitar hutan. Penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi ke arah koperasi yang maju perlu menjadi perhatian bersama, bukan saja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, tetapi juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mewujudkan Masyarakat sejahtera hutan lestari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar