Rabu, 30 September 2020

Pembentukan Koperasi Kelompok Tani Hutan (KTH)

 

 

Pembentukan dan pengembangan kelembagaan ekonomi usaha petani hutan dalam bentuk Koperasi Kelompok Tani Hutan (KTH), diharapkan akan mempermudah masyarakat untuk memperoleh akses informasi, modal, teknologi dan pemasaran maupun kemitraan. Melalui Koperasi KTH tersebut, diharapkan Kelompok Tani Hutan akan tumbuh dan berkembang sehingga memiliki daya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik dan berkelanjutan.

Koperasi adalah Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri demokratis, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan.

Mengikuti tradisi para pendirinya anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, serta kepedulian terhadap orang-orang lain.

Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktek.

  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka
  2. Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis
  3. Partisipasi ekonomi anggota
  4. Otonomi dan kebebasan
  5. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
  6. Kerjasama diantara koperasi
  7. Kepedulian terhadap komunitas

Nilai-nilai dan prinsip-prinsip tersebut dimasukkan dalam UU Perkoperasian Tahun 2012 pada Pasal 5 dan Pasal 6.

Dasar Pembentukan

a. Harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama

b.   Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi

c.    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha

d.    Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan

Persiapan Pembentukan

a.    Penyuluhan, penerangan bagi para pendiri dan calon anggota

b.  Pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri sebagai anggota

c.    Pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara penyusunan AD dan ARTRapat Pembentukan

a.    Dihadiri oleh sekurang kurangnya 20 Orang primer kab dan 40 primer Provinsi.

b.    Dipimpin oleh pendiri atau kuasa pendiri

c.    Pendiri adaiah orang yang diberi kuasa dan sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani AD

d.    Atas permohonan para pendiri, pejabat pembina yang membidangi Kop wajib hadir sesuai dengan tingkatnya (Nasional/Prop/Kab/Kota)

e.    Perlu dibahas dalam rapat pembentukan adalah mengenai pokok2 materi muatan AD Kop, antara lain :

1)    Nama Koperasi

2)    Susunan nama pengurus dan pengawas .

3)    Nama pendiri,

4)    Visi dan misi koperasi,

5)    Tempat kedudukan,

6)    Jenis kop,

7)    Maksud dan tujuan

8)    Bidang usaha,

9)    Ketentuan mengenai keanggotaan,

10) Rapat anggota,

11) Pembagian SHU,

12) Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib

13) Masa jabatan pengurus dan aturan mengenai sanksi

14) Ketentuan mengenai sanksi

Permintaan pengesahan akta pendirian tersebut diatas diajukan dengan melampirkan :

1)    Surat Permohonan Pendirian Badan HUKUM secara Tertulis Kepada Menteri /Cq. Dinas Perdagkum  ber Marterai Rp.6000,-

2)    Surat Permohonan Ijin Usaha SP Bermaterai Cukup.

3)    Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya dibubuhi dengan materai bernilai cukup

4)    Data Akta Pendirian Koperasi yang di TTD oleh NPAK (ringkasan)

5)    Berita acara rapat pembentukan atau Pendirian koperasi atau Notulen rapat di TTD oleh Pengurus.

6)    Surat Kuasa Untuk mengajukan Permohonan Pengesahan BH Materai Cukup.

7)    Daftar Hadir Rapat Pendirian

8)    Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah yang sebenarnya yang telah disetor tersebut disimpan di bank Rp.15 Juta ,-(primer) dan Rp. 50 Juta (sekunder) untuk KSP

9)    Rencana kegiatan awal usaha koperasi minimal 1 tahun ke depan dan Rencana Anggaran Pendapatan Koperasi

10) Neraca awal  kegiatan Usaha Koperasi

11) Surat rekom dari  dinas Pembina koperasi kab/Kota setempat

12) Surat Keterangan domisili dari desa/kelurahan tempat koperasi dibuka.

13) Riwayat hidup pengurus dan pengawas

14) Untuk koperasi primer melampirkan foto copy KTP para pendiri

15) Untuk koperasi sekunder melampirkan keputusan rapat anggota masing - masing pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy akta pendirian serta AD masing - masing anggota pendiri

16) Kontak person pengurus dan pengawas

17) Sarana kerja yang dimiliki koperasi

18) Surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga semenda dari pengurus maupun pengawas bermaterai cukup.

19) Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan.

Penguatan dan Pengembangan Koperasi KTH Pemberdayaan masyarakat, dalam hal ini Kelompok Tani Hutan, melalui kegiatan Pembentukan Koperasi belum cukup. Perjalanan Koperasi KTH menuju kemandirian sebagai tujuan pemberdayaan, masih relatif panjang. Koperasi KTH baru dapat dikatakan efektif sebagai media pemberdayaan masyarakat jika anggota koperasi sudah mencapai kesejahteraan.

Dengan berbekal modal sosial yang kuat, manajemen koperasi yang baik dan pengembangan usaha yang berkelanjutan diharapkan koperasi KTH dapat terus berkembang menjadi koperasi yang maju.

Untuk dapat menjadi koperasi yang maju beberapa syarat yang perlu dipenuhi menurut Soetrisno (2003) ialah:

1.    Skala usaha koperasi harus layak secara ekonomi;

2.    Koperasi harus memiliki cakupan kegiatan yang menjangkau kebutuhan masyarakat luas, kredit (simpan-pinjam) dapat menjadi platform dasar menumbuhkan koperasi;

3.    Posisi koperasi produsen yang menghadapi dilema bilateral monopoli menjadi akar memperkuat posisi tawar koperasi;

4.    Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi

Pembentukan koperasi KTH merupakan langkah awal pemberdayaan masyarakat, yang diharapkan dapat menjadi ekonomi penggerak masyarakat di pedesaan, khususnya yang berada di sekitar hutan. Penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi ke arah koperasi yang maju perlu menjadi perhatian bersama, bukan saja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, tetapi juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mewujudkan Masyarakat sejahtera hutan lestari.

 


Tidak ada komentar: