Masyarakat desa hutan merupakan sekumpulan orang yang tinggal di dalam atau sekitar hutan. Kebanyakan dari masyarakat desa hutan menggantungkan kehidupannya pada sumber daya hutan yang ada di sekitar mereka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun, sebagian dari masyarakat desa hutan di Indonesia masih belum bisa mengelola hutan di sekitar mereka dengan baik. Tercatat bahwa kerusakan hutan di Indonesia mencapai 610.375,92 ha yang merupakan peringkat ketiga negara dengan kerusakan hutan terparah di dunia. Peringkat tersebut bukanlah hal yang bisa dibanggakan. Selain itu, masyarakat desa hutan juga biasanya memiliki masalah mengenai sosial dan ekonomi dalam mengelola hutan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya kurangnya wawasan pengetahuan mengenai pengelolaan hutan yang baik, sulitnya akses transportasi yang dilalui, sederhananya peralatan kehutanan yang dimiliki, konflik antar masyarakat, dan masih banyak lagi.
Menurut
penelitian, 50% dari jumlah penduduk miskin di Indonesia bertempat tinggal di
sekitar hutan. Penanganan pemerintah pusat mengenai kemiskinan masyarakat di
sekitar hutan memang kurang baik jika dibandingkan dengan penanganan masyarakat
miskin di desa ataupun perkotaan. Pemberdayaaan sumber daya hutan oleh
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dirasa belum berjalan secara
maksimal. Beberapa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan
sudah dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya yang sudah dilakukan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yaitu dengan program
Perhutanan Sosial. Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari
yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan
oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Program ini
bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme
pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan. Program
tersebut sangat memberi kesempatan besar bagi masyarakat desa hutan.
Pelaku
Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial yang terdiri dari
warga Negara Indonesia yang tinggal di dalam atau sekitar hutan negara,
memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan, dan
aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan. Presiden Indonesia,
Ir. Joko Widodo, menjelaskan bahwa sasaran dari program perhutanan sosial
adalah untuk masyarakat yang bermukim di sekitar hutan dan tergantung pada
pemanfaatan sumber daya hutan dan kelestarian hutan, masyarakat yang berlahan
sempit atau tidak memiliki lahan serta masyarakat yang berada di bawah garis
kemiskinan. Contoh dari pelaku program Perhutanan Sosial ini yaitu Lembaga
Pengelola Hutan Desa (LPHD)/Lembaga Adat, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH),
Masyarakat Hukum Adat, Kelompok Tani, dan Gabungan Kelompok Tani, dan
lain-lain.
Perhutanan
Sosial dapat dibagi menjadi 5 skema, yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan,
Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Kelima skema
tersebut memiliki sistem pengelolaan yang berbeda namun intinya masih sama
yaitu untuk mencapai kesejahteraan. Hutan Desa merupakan hutan negara yang
dikelola oleh lembaga desa untuk mensejahterakan desa. Hutan kemasyarakatan
merupakan hutan negara yang dikelola oleh masyarakat untuk tujuan memberdayakan
masyarakat. Hutan Tanaman Rakyat merupakan hutan tanaman pada hutan produksi
yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas
hutan produksi dengan menerapkan sistem silvikultur. Hutan Adat merupakan hutan
yang dimiliki oleh masyarakat adat yang sebelumnya merupakan hutan negara
ataupun bukan hutan negara. Sedangkan Kemitraan Kehutanan merupakan
kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang
Izin Usaha Pemanfaatan hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau
pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.
Salah satu
skema dari Perhutanan Sosial adalah Hutan Desa (HD). Kawasan hutan yang dapat
ditetapkan sebagai Hutan Desa yaitu hutan lindung dan hutan produksi yang belum
dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan dan berlokasi di desa yang
bersangkutan. Untuk mengelola HD, kepala desa membentuk Lembaga Desa yang
bertugas mengelola hutan desa. Lembaga desa mengajukan permohonan hak
pengelolaan hutan pada gubernur melalui bupati/walikota. Namun, hak
tersebut bukan merupakan hak kepemilikan hutan. Bila permohonan tersebut
disetujui, hak pengelolaan hutan desa dapat diberikan untuk jangka waktu paling
lama 35 tahun. Jika di daerah hutan desa terdapat hutan alam yang berpotensi
menghasilkan hasil kayu, maka lembaga desa harus mengajukan permohonan pada
Izin Usaha Pemanfaata Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Dengan adanya izin-izin
tersebut, masyarakat di dalam dan sekitaran hutan dapat meningkatkan
kesejahteraan hidupnya. Di dalam Hutan Desa, masyarakat dapat melakukan
berbagai usaha, seperti budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur, ataupun
penangkaran satwa liar.
Contoh
kawasan yang menerapkan Hutan Desa yaitu Desa Salamrojo, Kecamatan Berbek,
Kabupaten Nganjuk. Pemberdayaan di desa ini dimulai dengan sosialisasi rutin
yang diadakan setiap bulan. Hal ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang
pentingnya pemberdayaan itu. Pemberdayaan sangat diperlukan oleh masyarakat
Desa Salamrojo ini karena daerahnya cukup terpencil dan sebagian besar penduduk
Desa Salamrojo menggantungkan hidupnya pada hasil hutan. Hasil perkebunan yang
dimiliki masyarakat Desa Salamrojo hanya bisa dipanen tiap tahun sehingga
masyarakat tidak mempunyai penghasilan setiap hari maupun setiap bulannya.
Adanya rentenir juga menjadi faktor penghambat perekonomian masyarakat di desa
ini. Hutan yang dipegang oleh pihak KPH Nganjuk sebagian besar ditanami pohon
jati yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Kemiskinan sosial dapat
diperkecil melalui pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
lingkungan. Manfaat yang dapat dirasakan langsung adalah lebih meningkatnya
pendapatan masyarakat. Pelaksanaan program LMDH dapat berjalan dengan lancar
karena antara lembaga, masyarakat desa hutan, dan stakeholder saling bekerja
sama dengan baik. Selain itu, keberhasilan pelaksanaan program LMDH yang ada di
Desa Salamrojo juga dipengaruhi oleh faktor sumberdaya alam yang sangat
berpotensi.
Tulisan ini
dipublikasikan oleh Forestry Study Club UGM pada 1 juli 2018
https://fsc.fkt.ugm.ac.id/perhutanan-sosial-untuk-kesejahteraan-masyarakat-desa-hutan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar