Anis Kurniawan menulis di Klikhijau.com jasa
lingkungan ialah manfaat yang
diperoleh masyarakat dari hubungan timbal-balik yang dinamis yang terjadi di
dalam lingkungan hidup, antara tumbuhan, binatang, dan jasa renik dan
lingkungan non-hayati.
Dalam definisi yang
lebih lugas dapat dijelaskan bahwa Jasa
lingkungan adalah produk sumberdaya
alam hayati dan ekosistem berupa manfaat langsung (tangible) dan
manfaat tidak langsung (intangible) yang meliputi antara lain
jasa wisata alam/rekreasi, jasa perlindungan tata air/hidrologi, kesuburan
tanah, pengendalian erosi dan banjir, keindahan, keunikan, keanekaragaman
hayati, penyerapan dan penyimpanan karbon.
Berpedoman
pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, disebutkan bahwa pemanfaatan
jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan
tidak merusak lingkungan dan kehidupan manusia.
Klasifikasi jasa lingkungan
Adapun
klasifikasi jasa lingkungan menurut Millennium Ecosystem Assessment (MEA)
berdasarkan tipe manfaat kehidupan bagi manusia yaitu:
1.
Jasa Lingkungan Penyedia (Provisioning)
Produk
yang diperoleh dari layanan ekosistem seperti; penyediaan pangan, penyediaan
air, penyediaan bahan bakar dan material lain serta penyediaan sumberdaya
genetik.
2.
Jasa Lingkungan Pengaturan (Regulating)
Manfaat
yang diperoleh dari pengaturan proses layanan ekosistem; Pengaturan kualitas udara, Pengaturan iklim, Pencegahan dan
Perlindungan terhadap bencana alam (banjir, longsor, kebakaran, dan tsunami),
Pengaturan air, Pemurnian air dan pengolahan limbah, Pengaturan penyerbukan
alami Pengendalian Hama.
3.
Jasa Lingkungan Budaya (Cultural)
Manfaat
nonmaterial yang diperoleh dari ekosistem; Budaya estetika: apresiasi
pemandangan alam, Budaya rekreasi: peluang untuk kegiatan pariwisata dan
rekreasi, Budaya warisan budaya dan Identitas: rasa tempat dan milik.
4.
Jasa Lingkungan Pendukung (Supporting)
Layanan
yang diperlukan untuk produksi semua layanan ekosistem lainnya; Habitat dan
Keanekaragaman hayati, Pembentukan dan regenerasi tanah, Produksi primer, dan
Siklus hara.
Produk jasa lingkungan
hutan atau kawasan konservasi umumnya dibagi dalam 4 (empat) kategori (Wunder,
2005):
- Penyerap
dan penyimpangan karbon (carbon sequestration and storage).
- Perlindungan
keanekaragaman hayati (biodiversity protection).
- Perlindungan
daerah aliran sungai (watershed protection)
- Keindahan
bentang alam (landscape beauty)
Apa itu imbal jasa lingkungan?
Kajian Ekosistem
Milenium (Millennium Ecosystem Assessment) yang dilakukan PBB
pada tahun 2005 mengidentifikasi dan mengkaji 24 macam jasa ekosistem. Tiga di
antaranya mendapatkan perhatian internasional dan pendanaan yang besar:
mitigasi perubahan iklim, jasa daerah aliran sungai (DAS), dan konservasi
keanekaragaman hayati.
Lalu bagaimana mekanisme
pembayaran jasa lingkungan?
Pemanfaatan Jasa Lingkungan dikenal dengan istilah Payment for Ecosystem
Services disingkat
PES. PES merupakan pemberian insentif kepada masyarakat atau pemilik tanah
untuk mengelola tanah dan sumber daya alam mereka dengan cara yang dapat
menghasilkan jasa ekologis yang berkelanjutan.
Jasa
ekosistem adalah ‘keuntungan dari alam’ untuk perseorangan, keluarga,
masyarakat dan ekonomi. PES merupakan transaksi sukarela untuk jasa lingkungan
yang telah didefinisikan secara jelas (atau penggunaan lahan yang dapat
menjamin jasa tersebut.
Dalam sebuah transaksi PES, pemanfaat dari jasa lingkungan
membayar atau menyediakan bentuk lain imbalan kepada pemilik lahan atau orang
yang berhak menggunakan lingkungan tersebut (lahan atau air tawar, laut), untuk
mengelola lingkungan sedemikian rupa sehingga menjamin jasa lingkungan.
Pembayaran
atau imbalan ini semestinya bersyarat terhadap penyediaan jasa tersebut. Dalam
praktiknya, mungkin sulit memenuhi persyaratan PES tersebut, dan mungkin tidak
perlu atau tidak tepat melakukan demikian dalam beberapa hal
Jasa
lingkungan menunjang ekonomi dan masyarakat. Jasa lingkungan biasanya tidak
tergantikan atau hanya tergantikan dengan biaya besar. Penghematan yang
diperoleh dari perlindungan terhadap modal alam dapat memberi nilai ekonomi
yang meyakinkan disamping karena alasan lingkungan yang sudah dikenal, yaitu
pengelolaan berwawasan lingkungan.
Perangsang
bagi pengelolaan lingkungan berkelanjutan melalui imbal jasa lingkungan (PES)
dapat mendorong tindakan pengelolaan yang berwawasan lingkungan. Mengapa
perangsang tersebut penting? Walaupun masyarakat memperoleh manfaat dari jasa
lingkungan – juga menderita ketika keberadaannya lebih lama — ada pilihan
pendapatan lain di luar pemberian jasa lingkungan tersebut.
Penggunaan lahan yang menguntungkan dalam waktu lebih pendek,
misalnya pertanian intensif, mestinya lebih menarik. Melalui PES, pemanfaat
jasa lingkungan dapat mencegah kerugian ekonomi yang terkait dengan perubahan
lingkungan, mendukung pelestarian lingkungan, dan mendorong pendapatan pengguna
lahan, yang saling menguntungkan.
Konsep
jasa lingkungan menunjang penyusunan strategi pengelolaan sumberdaya alam (SDA)
yang jelas menguntungkan ekonomi dan masyarakat. PES memungkinkan biaya jasa
lingkungan yang tidak terbayarkan tercermin dalam ekonomi sehingga membangun
ekonomi yang efisien secara lingkungan.
Kebijakan
yang mendukung PES juga mengakibatkan jumlah pemangku kepentingan berlipat
ganda, yang dapat menjadi investor dalam hal modal alam, dan memperbesar
pembiayaan yang tersedia untuk pengelolaan jasa lingkungan yang penting.
Dengan
demikian, PES selaras dengan pendekatan “pertumbuhan hijau” bagi pembangunan
berkelanjutan, yang memadukan kelebihan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan
terhadap lingkungan. Dengan cara ini, dapat muncul lebih banyak pola
berkelanjutan dan adil dalam pertumbuhan ekonomi.
https://klikhijau.com/read/apa-itu-jasa-lingkungan-dan-imbal-jasa-lingkungan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar