Kursus Tani adalah kegiatan proses belajar mengajar yang khusus diperuntukkan bagi petani dan keluarganya, yang diselenggarakan secara sistematis dan teratur, dan dalam jangka waktu tertentu belajar sambil mengerjakan. Tetap dilaksanakan agar petani dapat mendapatkan informasi dan saling bertukar pengalaman untuk dapat menyelesaikan permasalah yang terdapat dilapangan.
Kursus tani dalam kesempatan ini dilaksanakan pada hari selasa tanggal 15 Juni 2021 di Kelompok Tani Hutan (KTH) Alam Lestari Desa Gedangan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dengan materi Penilaian
kelas kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH). kegiatan ini dalam rangkaian penilaian kelas KTH madya.
Penilaian kelas kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH) merupakan salah satu bentuk
pembinaan untuk memberikan motivasi kepada kelompok agar lebih berprestari
dalam hal mencapai kelas kemampuan yang lebih tinggi.
Selain itu dapat diketahui kelemahan-kelemahan kelompok yang dinilai sehingga memudahkan untuk melakukan pembinaan.
1. Mengetahui keragaman kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH)
Pembinaan Kelompok Tani Hutan (KTH) diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Repubilk Indonesia Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan. Pembinaan bermaksud untuk membantu para petani agar mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses teknologi, permodalan, pasar dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pembinaan KTH bertujuan untuk mewujudkan KTH yang produktif, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.
Selain itu dapat diketahui kelemahan-kelemahan kelompok yang dinilai sehingga memudahkan untuk melakukan pembinaan.
Tujuan diadakan penilaian kelas kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu :
1. Mengetahui keragaman kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH)
2.
Menyediakan
bahan perumusan kebijakan dan strategi pemberdayaan petani
3. Mengetahui metodologi dan pemetaan kebutuhan penyuluh pada masing-masing kelas kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH)
3. Mengetahui metodologi dan pemetaan kebutuhan penyuluh pada masing-masing kelas kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH)
4.
Menyediakan
basis data Kelompok Tani Hutan (KTH)
5. Meningkatkan kinerja penyuluh kehutanan dalam melakukan pengawalan dan pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH)
1. KTH kelas pemula, dengan hasil penilaian < 350 (kurang dari tiga ratus lima puluh)
5. Meningkatkan kinerja penyuluh kehutanan dalam melakukan pengawalan dan pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH)
Kelas kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH) dibagi dalam 3 kelas yaitu:
1. KTH kelas pemula, dengan hasil penilaian < 350 (kurang dari tiga ratus lima puluh)
2. KTH kelas madya, dengan hasil
penilaian 350 – 700 (tiga ratus lima puluh sampai dengan tujuh ratus)
3. KTH kelas utama, dengan hasil penilaian > 700 (lebih dari tujuh ratus).
1. Pembinaan aspek kelola kelembagaan dilakukan melalui pendampingan kegiatan:
3. KTH kelas utama, dengan hasil penilaian > 700 (lebih dari tujuh ratus).
Ada 3 aspek kelola Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu:
1. Pembinaan aspek kelola kelembagaan dilakukan melalui pendampingan kegiatan:
a. Pembagian tugas, peran, tanggung jawab
dan wewenang setiap pengurus KTH;
b. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan/atau aturan kelompok;
b. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan/atau aturan kelompok;
c. Penyusunan kelengkapan administrasi
kelompok;
d. Pembuatan rencana kegiatan KTH;
d. Pembuatan rencana kegiatan KTH;
e. Peningkatan kapasitas sumber daya
manusia KTH;
f. Peningkatan kepedulian sosial, semangat kebersamaan, gotong royong, kejujuran, dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kelompok;
f. Peningkatan kepedulian sosial, semangat kebersamaan, gotong royong, kejujuran, dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kelompok;
g. Pembentukan kader dan regenerasi
kepemimpinan dalam kelompok; dan/atau
h. Penyusunan laporan kemajuan KTH setiap akhir tahun. 2. Pembinaan aspek kelola kawasan dilakukan melalui pendampingan dalam
kegiatan:
a. Pemahaman terhadap batas wilayah kelola;
h. Penyusunan laporan kemajuan KTH setiap akhir tahun.
a. Pemahaman terhadap batas wilayah kelola;
b. Aktivitas kelompok dalam melakukan
rehabilitasi (penanaman lahan kritis/kosong/tidak produktif, turus jalan, kanan
kiri sungai);
c. Pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan potensi;
c. Pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan potensi;
d. Peningkatan kesadaran, kemauan dan
kemampuan dalam pelestarian hutan dan konservasi sumber daya alam; dan/atau
e. Pencapaian pengelolaan hutan lestari yang antara lain perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari.
a. Penyusunan rencana dan analisis usaha bidang kehutanan;
e. Pencapaian pengelolaan hutan lestari yang antara lain perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari.
3. Pembinaan aspek kelola usaha sebagaimana dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan:
a. Penyusunan rencana dan analisis usaha bidang kehutanan;
b. Penguatan manajemen usaha tani;
c. Pengembangan diversifikasi usaha produktif kehutanan lainnya;
c. Pengembangan diversifikasi usaha produktif kehutanan lainnya;
d. Penyelenggaraan temu usaha KTH dengan
pelaku usaha;
e. Pengembangan kerjasama, jejaring kerja dan kemitraan dengan pelaku usaha;
e. Pengembangan kerjasama, jejaring kerja dan kemitraan dengan pelaku usaha;
f. Peningkatan akses informasi dan
teknologi dari berbagai sumber; dan/atau
g. Mendorong pembentukan badan usaha/koperasi.
g. Mendorong pembentukan badan usaha/koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar