Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau
SVLK berfungsi untuk memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau
berasal dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya memenuhi aspek
legalitas. Kayu disebut legal bila asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan
prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan atau
pemindahtanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan legal yang
berlaku. SVLK disusun bersama oleh sejumlah pihak (parapihak). SVLK memuat
standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian
yang disepakati parapihak.
SVLK diterapkan di Indonesia untuk
memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia
memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar negeri pun tidak
perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Unit manajemen
hutan tidak khawatir hasil kayunya diragukan keabsahannya. Industri berbahan
kayu yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah
meyakinkan para pembelinya di luar negeri.
Pelaksanaan
sertifikasi yang dilakukan oleh Kelompok
Tani Hutan (KTH) Enggal Mulyo Lestari Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten
Ponorogo merupakan proses sertifikasi VLK
yang dilakukan internal audit oleh pengurus inti KTH Enggal Mulyo Lestari
sendiri sebelum di nilai oleh Lembaga Sertifikasi (LS) yang ditunjuk yaitu PT Mutu Agung Lestari (MAL) dengan sistem jarak jauh.
KTH Enggal Mulyo Lestari terbentuk pada tahun 2016 berdasarkan Akta Pendirian Kelompok Tani Hutan Enggal Mulyo Lestari No. 41/N/I/2016 tanggal 28 Januari 2016, Notaris Unggul Sulistiawan, SH. MKn. Terdapat penjelasan seperti maksut/tujuan pembentukan KTH, usaha dan kegiatan, syarat anggota dan keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, tugas dan kewajiban pengurus, serta anggaran rumah tangga. Selain itu terdapat beberapa dokumen penetapan/pengesahan KTH Enggal Mulyo Lestari dari berbagai intitusi pemerintahan, yaitu :
- Surat Keputusan Pemerintah Desa Mrayan No. 11 tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Penetapan Pembentukan Kelompok Tani Hutan Enggal Mulyo Lestari.
- Sertifikat Penetapan Kelompok Tani Hutan Kelas Utama No.001/EML/123.5/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0077469.AH.01.07 Tahun 2016 tanggal 03 November 2016 tentang pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Enggal Mulyo Lestari Kelompok Tani Hutan
Adapun susunan struktur organisasi KTH Enggal Mulyo
Lestari adalah sebagaimana berikut :
Ketua |
: |
Suparno, SH |
Sekretaris |
: |
Nurul Edi Rahayu |
Bendahara |
: |
Budi Susilo |
Bidang Produksi |
: |
Sidik Hudoyo, Mujianto, Damiran |
Bidang Ekologi |
: |
Tulus Setiono, Sabarudin,
Pariwandi |
Bidang Sosial |
: |
Latif Setiono, Sumarno, Heni
Fitri |
Bidang Pengembangan Usaha |
: |
Tris Dwianto, Agung, Sumadi |
Koordinator Dusun |
: |
Nyujiran (Krajan), Katwandi
(Tempuran), Mislan (Pakel), Blengoh (Plandon) |
Manajer Unit Usaha |
: |
Hariyoko, SE |
KTH Enggal Mulyo Lestari pernah mendapatkan
penghargaan juara 1 Wana Lestari tingkat Privinsi Jawa Timur kategori Kelompok
Tani Hutan tahun 2018 dan KALPATARU tingkat Provinsi Jawa Timur kategori
penyelamat lingkungan tahun 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar