Apa itu jasa lingkungan? Istilah ini sangat familiar dalam studi di bidang lingkungan dan diskusi mengenai isu-isu kehutanan serta merupakan salah satu praktik dalam perhutanan sosial.
Jasa lingkungan ialah manfaat yang diperoleh masyarakat dari
hubungan timbal-balik yang dinamis yang terjadi di dalam lingkungan hidup,
antara tumbuhan, binatang, dan jasa renik dan lingkungan non-hayati.
Dalam definisi yang lebih lugas dapat dijelaskan bahwa Jasa
lingkungan adalah produk sumberdaya alam hayati dan ekosistem berupa manfaat
langsung (tangible) dan manfaat tidak langsung (intangible) yang meliputi
antara lain jasa wisata alam/rekreasi, jasa perlindungan tata air/hidrologi,
kesuburan tanah, pengendalian erosi dan banjir, keindahan, keunikan,
keanekaragaman hayati, penyerapan dan penyimpanan karbon.
Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan,
disebutkan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan
potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan kehidupan manusia.
Klasifikasi jasa lingkungan
Adapun klasifikasi jasa lingkungan menurut Millennium Ecosystem
Assessment (MEA) berdasarkan tipe manfaat kehidupan bagi manusia yaitu:
Jasa Lingkungan Penyedia (Provisioning)
Produk yang diperoleh dari layanan ekosistem seperti; penyediaan
pangan, penyediaan air, penyediaan bahan bakar dan material lain serta
penyediaan sumberdaya genetik.
Jasa Lingkungan Pengaturan (Regulating)
Manfaat yang diperoleh dari pengaturan proses layanan ekosistem;
Pengaturan kualitas udara, Pengaturan iklim, Pencegahan dan Perlindungan
terhadap bencana alam (banjir, longsor, kebakaran, dan tsunami), Pengaturan
air, Pemurnian air dan pengolahan limbah, Pengaturan penyerbukan alami
Pengendalian Hama.
Jasa Lingkungan Budaya (Cultural)
Manfaat nonmaterial yang diperoleh dari ekosistem; Budaya
estetika: apresiasi pemandangan alam, Budaya rekreasi: peluang untuk kegiatan
pariwisata dan rekreasi, Budaya warisan budaya dan Identitas: rasa tempat dan
milik.
Jasa Lingkungan Pendukung (Supporting)
Layanan yang diperlukan untuk produksi semua layanan ekosistem
lainnya; Habitat dan Keanekaragaman hayati, Pembentukan dan regenerasi tanah,
Produksi primer, dan Siklus hara.
Produk jasa lingkungan hutan atau kawasan konservasi umumnya dibagi dalam 4 (empat) kategori (Wunder, 2005):
1. Penyerap dan penyimpangan karbon (carbon
sequestration and storage).
2. Perlindungan keanekaragaman hayati
(biodiversity protection).
3. Perlindungan daerah aliran sungai
(watershed protection)
4. Keindahan bentang alam (landscape
beauty)
Imbal jasa lingkungan
Kajian Ekosistem Milenium (Millennium Ecosystem Assessment) yang
dilakukan PBB pada tahun 2005 mengidentifikasi dan mengkaji 24 macam jasa
ekosistem. Tiga di antaranya mendapatkan perhatian internasional dan pendanaan
yang besar: mitigasi perubahan iklim, jasa daerah aliran sungai (DAS), dan
konservasi keanekaragaman hayati.
Lalu bagaimana mekanisme pembayaran jasa lingkungan?
Pemanfaatan Jasa Lingkungan dikenal dengan istilah Payment for
Ecosystem Services disingkat PES. PES merupakan pemberian insentif kepada
masyarakat atau pemilik tanah untuk mengelola tanah dan sumber daya alam mereka
dengan cara yang dapat menghasilkan jasa ekologis yang berkelanjutan.
Jasa ekosistem adalah ‘keuntungan dari alam’ untuk perseorangan,
keluarga, masyarakat dan ekonomi. PES merupakan transaksi sukarela untuk jasa
lingkungan yang telah didefinisikan secara jelas (atau penggunaan lahan yang
dapat menjamin jasa tersebut.
Dalam sebuah transaksi PES, pemanfaat dari jasa lingkungan
membayar atau menyediakan bentuk lain imbalan kepada pemilik lahan atau orang
yang berhak menggunakan lingkungan tersebut (lahan atau air tawar, laut), untuk
mengelola lingkungan sedemikian rupa sehingga menjamin jasa lingkungan.
Pembayaran atau imbalan ini semestinya bersyarat terhadap
penyediaan jasa tersebut. Dalam praktiknya, mungkin sulit memenuhi persyaratan
PES tersebut, dan mungkin tidak perlu atau tidak tepat melakukan demikian dalam
beberapa hal .
Jasa lingkungan menunjang ekonomi dan masyarakat. Jasa
lingkungan biasanya tidak tergantikan atau hanya tergantikan dengan biaya
besar. Penghematan yang diperoleh dari perlindungan terhadap modal alam dapat
memberi nilai ekonomi yang meyakinkan disamping karena alasan lingkungan yang
sudah dikenal, yaitu pengelolaan berwawasan lingkungan.
Perangsang bagi pengelolaan lingkungan berkelanjutan melalui
imbal jasa lingkungan (PES) dapat mendorong tindakan pengelolaan yang
berwawasan lingkungan. Mengapa perangsang tersebut penting? Walaupun masyarakat
memperoleh manfaat dari jasa lingkungan – juga menderita ketika keberadaannya
lebih lama — ada pilihan pendapatan lain di luar pemberian jasa lingkungan
tersebut.
Penggunaan lahan yang menguntungkan dalam waktu lebih pendek,
misalnya pertanian intensif, mestinya lebih menarik. Melalui PES, pemanfaat
jasa lingkungan dapat mencegah kerugian ekonomi yang terkait dengan perubahan
lingkungan, mendukung pelestarian lingkungan, dan mendorong pendapatan pengguna
lahan, yang saling menguntungkan.
Konsep jasa lingkungan menunjang penyusunan strategi pengelolaan
sumberdaya alam (SDA) yang jelas menguntungkan ekonomi dan masyarakat. PES
memungkinkan biaya jasa lingkungan yang tidak terbayarkan tercermin dalam
ekonomi sehingga membangun ekonomi yang efisien secara lingkungan.
Kebijakan yang mendukung PES juga mengakibatkan jumlah pemangku
kepentingan berlipat ganda, yang dapat menjadi investor dalam hal modal alam,
dan memperbesar pembiayaan yang tersedia untuk pengelolaan jasa lingkungan yang
penting.
Dengan demikian, PES selaras dengan pendekatan “pertumbuhan
hijau” bagi pembangunan berkelanjutan, yang memadukan kelebihan pertumbuhan
ekonomi dan perlindungan terhadap lingkungan. Dengan cara ini, dapat muncul
lebih banyak pola berkelanjutan dan adil dalam pertumbuhan ekonomi.
Sumber: https://imunitas.or.id/3626/jasa-lingkungan-jasling-apa-itu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar