Senin, 30 Mei 2022

Sadap Getah Pinus Hutan Rakyat Di Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo

 


Pandemi Covid-19 saat ini telah meluluhlantakan perekonomian masyarakat sekaligus mengubah pola hidup sehari-hari yang tidak terbayangkan sebelumnya. Meskipun demikian masih terdapat beberapa sektor ekonomi masyarakat yang mampu bertahan. Sektor kehutanan, perkebunan dan pertanian adalah beberapa sektor yang mampu bertahan saat pandemi ini.

Di tengah pandemi Covid-19, aktivitas penimbangan getah pinus hutan rakyat oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur tetap berlangsung.

No

Nama KTH

Alamat

Penyuluh Kehutanan Pendamping

1

KTH Enggal Mulyo Lestari,

Desa Mrayan

Hery Pramudya Wijaya, S.Hut

2

KTH GiriLestari,

Desa Baosan Lor

Hery Pramudya Wijaya, S.Hut

3

KTH Bina Lestari,

Desa Binade

Hery Pramudya Wijaya, S.Hut

4

KTH Wono Argo Lestari,

Desa Baosan Kidul 

Hery Pramudya Wijaya, S.Hut

5

KTH Alam Lestari,

Desa Gedangan

Hery Pramudya Wijaya, S.Hut

6

KTH ArgaLestari

Desa Selur

Hery Pramudya Wijaya, S.Hut

Petani hutan setiap 3 hari sekali memperbarui quare sadapan pinusnya kemudian dalam sebulan sekali menyetorkan hasil sadapan getah pinus hutan  ke Tempat Penampungan Getah (TPG) yang dimiliki Kelompok Tani Hutan (KTH)Jadwal setoran getah KTH dalam satu bulan hanya sebanyak 2 kali. Anggota KTH pun telah merubah pola hidupnya dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan penyemprotan disinfektan di Tempat Penampungan Getah (TPG).

Sebagai kecamatan yang terletak paling selatan di Kabupaten Ponorogo yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Pacitan dengan topografi berupa pegunungan, Kecamatan Ngrayun menyimpan potensi getah pinus hutan hak/rakyat yang berlimpah. Data tahun 2019 menunjukkan bahwa tak kurang dari 144,180 Kg getah pinus dihasilkan dari 6 KTH yang mengusahakan sadapan getah pinus.

Hal ini tak lepas dari pendampingan Penyuluh Kehutanan yang bertugas di Kecamatan Ngrayun. Hery Pramudya Wijaya, S.Hut Penyuluh Kehutanan yang bertugas di Kecamatan Ngrayun, menjelaskan bahwa usaha penyadapan getah pinus hutan rakyat dimulai sejak bulan Juni tahun 2017 oleh KTH Bina Lestari Desa Binade dan KTH Enggal Mulyo Lestari Desa Mrayan. Awalnya Penyuluh Kehutanan sangat sulit mengubah cara berpikir (mindset) masyarakat dalam memanfaatkan pohon Pinus agar diambil getahnya saja. Masyarakat sudah terbiasa mengambil manfaat dari pohon pinus dengan menjual kayunya dalam bentuk gelondongan. Dengan pendekatan yang terus menerus, akhirnya masyarakat mau mengusahakan sadap getah pinus.Dalam pengelolaan sadap getah pinus hutan rakyat ada beberapa aturan umum yang berlaku dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pengurus dan anggota KTH. Aturan tersebut antara lain;

1.     Petani mendaftarkan diri untuk menjadi anggota KTH dengan menyetorkan data diri dan melengkapi dengan potokopi KTP dan SPPT tanah hutannya.

2.   Satu orang petani tidak diperbolehkan menjadi penyadap getah pinus di dua tempat sekaligus, yaitu menyadap di hutan hak/rakyat dan di hutan Perhutani untuk meniadakan bentuk-bentuk penyelewengan getah pinus.

3.  Seluruh petani penyadap KTH menandatangani fakta integritas untuk tidak mencuri getah pinus dari kawasan hutan produksi getah pinus Perum Perhutani. Semua desa di Kecamatan Ngrayun berbatasan dengan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani sehingga rawan penyelewengan dan pencurian yang bisa berujung pidana

4.    KTH melaksanakan inventarisasi tegakan pinus, hal ini bertujuan untuk memetakan dan kepemilikan tegakan dan mengetahui jumlah tegakan pinus yang siap sadap dan jumlah quarenya.

5.  Dalam penyadapan getah pinus tidak boleh menggunakan cairan asam sulfat (CAS) sebagai perangsang getah karena tidak ramah lingkungan .

6.   Pengiriman getah dari petani sampai dengan perusahaan menggunakan wadah sak yang dilapisi plastik didalamnya dan diberi identitas oleh juru timbang meliputi nama, alamat, tanggal setor dan berat getah. Hal ini bermaksud mengajarkan kejujuran dalam berusaha  kepada petani sehingga kalau ada getah kotor, rusak atau kecurangan lain akan mudah dilacak dan ditindaklanjuti.

7.     Menyetorkan getah pinus sesuai jadwal setor yang disepakati.


       Hasil pendampingan Penyuluh Kehutanan pelan-pelan mulai terlihat. Salah satunya di KTH Arga Lestari. KTH ini mulai mengusahakan sadap getah pinus sejak bulan Mei tahun 2018. Pohon pinus yang dimiliki para petani hutan merupakan hasil dari program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tahun 1990-an. Kini tak kurang dari 3.816 batang pohon pinus milik 42 anggota KTH yang disadap.

     Usaha ini telah berhasil menciptakan peluang usaha baru. Bagi petani pemilik lahan yang pohon pinusnya disadap yang mana tidak punya tenaga dan waktu memberikan kesempatan kepada tetangganya yang tidak punya untuk menjadi penyadap dengan system bagi hasi 50-50.

Keberhasilan yang cukup nyata menciptakan kelestarian yaitu :

  1. Lestari ekonomi yaitu merubah nilai hasil dari pohon pinus yang awalnya dijual kayu dengan harga cukup murah dan hanya sekali panen berganti menjadi getah yang menciptakan pendapatan bulanan yang nilainya berlipat-lipat dalam waktu masa sadap antara 12-30 tahun.
  2. Lestari sosial yaitu memberikan peluang pekerjaan bagi buruh tani yang tidak punya lahan dan tegakan pinus untuk menjadi penyadap getah pinus dengan sistem bagi hasil.
  3. Lestari ekologi yaitu pohon tidak ditebang sehingga kelestarian tutupan vegetasi terjaga sehingga potensi lahan kritis dan bencana longsor dapat terhindarkan dan dimasa depan bisa berjualan karbon.

    KTH Arga Lestari sudah menjalin kerjasama kemitraan dengan CV Rimbun Sejahtera Pacitan dan CV Pinus Mulyo Ponorogo untuk permodalan, pendampingan, peralatan produksi, teknik penyadapan dan pemasaran getah pinus sehingga pemasaran getah pinus bukan masalah besar bagi KTH ini

    Penjualan getah pinus mulai bulan Juni 2017 sampai dengan bulan April 2022 dengan harga getah pinus yang dibayarkan ke petani adalah Rp. 9.000/Kg. Laba yang masuk ke Kas KTH dari hasil penjualan ke mitra usaha sebesar Rp. 1000/Kg. Mulai bulan Juni 2017 sampai dengan bulan April 2022 produksi getah sejumlah 561.146 Kg senilai Rp 4.767.887.500

Tidak ada komentar: