Pandemi Covid-19 saat ini
telah meluluhlantakan perekonomian masyarakat sekaligus mengubah pola hidup
sehari-hari yang tidak terbayangkan sebelumnya. Meskipun demikian masih
terdapat beberapa sektor ekonomi masyarakat yang mampu bertahan. Sektor
kehutanan, perkebunan dan pertanian adalah beberapa sektor yang mampu bertahan
saat pandemi ini.
Di tengah pandemi
Covid-19, aktivitas penimbangan getah pinus hutan rakyat oleh Kelompok Tani
Hutan (KTH) di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur tetap
berlangsung.
No |
Nama KTH |
Alamat |
Penyuluh Kehutanan Pendamping |
1 |
KTH Enggal Mulyo Lestari, |
Desa Mrayan |
Hery Pramudya Wijaya, S.Hut |
2 |
KTH GiriLestari, |
Desa Baosan Lor |
Hery Pramudya Wijaya, S.Hut |
3 |
KTH Bina Lestari, |
Desa Binade |
Hery Pramudya Wijaya, S.Hut |
4 |
KTH Wono Argo Lestari, |
Desa Baosan Kidul |
Hery Pramudya Wijaya, S.Hut |
5 |
KTH Alam Lestari, |
Desa Gedangan |
Hery Pramudya Wijaya, S.Hut |
6 |
KTH ArgaLestari |
Desa Selur |
Hery Pramudya Wijaya, S.Hut |
Petani hutan setiap 3 hari sekali memperbarui quare sadapan
pinusnya kemudian dalam sebulan sekali menyetorkan hasil sadapan getah pinus hutan ke Tempat Penampungan Getah (TPG) yang dimiliki
Kelompok Tani Hutan (KTH). Jadwal setoran getah KTH dalam satu bulan
hanya sebanyak 2 kali. Anggota KTH pun telah merubah pola hidupnya
dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 menjaga jarak, memakai masker,
mencuci tangan dan penyemprotan disinfektan di Tempat Penampungan Getah (TPG).
Sebagai kecamatan yang
terletak paling selatan di Kabupaten Ponorogo yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Trenggalek dan
Kabupaten Pacitan dengan
topografi berupa pegunungan, Kecamatan Ngrayun menyimpan potensi
getah pinus hutan hak/rakyat yang berlimpah.
Data tahun 2019 menunjukkan bahwa tak kurang dari 144,180 Kg getah pinus dihasilkan dari 6 KTH
yang mengusahakan sadapan getah pinus.
Hal ini tak lepas dari
pendampingan Penyuluh Kehutanan yang bertugas di Kecamatan Ngrayun. Hery
Pramudya Wijaya, S.Hut Penyuluh Kehutanan
yang bertugas di Kecamatan Ngrayun, menjelaskan bahwa usaha penyadapan getah
pinus hutan rakyat dimulai sejak bulan Juni tahun 2017 oleh KTH Bina Lestari Desa Binade dan KTH Enggal Mulyo
Lestari Desa Mrayan. Awalnya Penyuluh Kehutanan sangat sulit mengubah cara berpikir (mindset) masyarakat dalam memanfaatkan pohon
Pinus agar diambil getahnya saja. Masyarakat sudah terbiasa mengambil manfaat
dari pohon pinus dengan menjual kayunya dalam bentuk gelondongan. Dengan
pendekatan yang terus menerus, akhirnya masyarakat mau mengusahakan sadap getah
pinus.Dalam pengelolaan sadap
getah pinus hutan rakyat ada beberapa aturan umum yang berlaku dan wajib
dilaksanakan oleh seluruh pengurus dan anggota KTH. Aturan tersebut antara
lain;
1. Petani mendaftarkan diri untuk menjadi anggota
KTH dengan menyetorkan data diri dan melengkapi dengan potokopi KTP dan SPPT
tanah hutannya.
2. Satu orang petani tidak diperbolehkan menjadi penyadap getah
pinus di dua tempat sekaligus, yaitu menyadap di hutan hak/rakyat dan di hutan
Perhutani untuk meniadakan bentuk-bentuk penyelewengan getah pinus.
3. Seluruh petani penyadap KTH menandatangani fakta integritas untuk tidak mencuri getah pinus dari kawasan hutan produksi getah pinus Perum Perhutani. Semua desa di Kecamatan Ngrayun berbatasan dengan hutan negara yang
dikelola oleh Perum Perhutani sehingga rawan penyelewengan dan pencurian yang
bisa berujung pidana
4. KTH melaksanakan
inventarisasi tegakan pinus, hal ini bertujuan untuk memetakan dan kepemilikan
tegakan dan mengetahui jumlah tegakan pinus yang siap
sadap dan jumlah
quarenya.
5. Dalam penyadapan getah
pinus tidak boleh menggunakan cairan asam sulfat (CAS) sebagai perangsang getah
karena tidak ramah lingkungan .
6. Pengiriman getah dari petani sampai dengan perusahaan menggunakan wadah sak yang dilapisi
plastik didalamnya dan diberi identitas oleh juru timbang meliputi nama,
alamat, tanggal setor dan berat getah. Hal ini bermaksud
mengajarkan kejujuran dalam berusaha kepada petani sehingga kalau ada getah
kotor, rusak atau kecurangan lain akan mudah dilacak dan ditindaklanjuti.
7. Menyetorkan getah pinus sesuai jadwal setor yang disepakati.
Hasil pendampingan Penyuluh Kehutanan pelan-pelan mulai terlihat. Salah satunya di KTH Arga Lestari. KTH ini mulai mengusahakan sadap getah pinus sejak bulan Mei tahun 2018. Pohon pinus yang dimiliki para petani hutan merupakan hasil dari program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tahun 1990-an. Kini tak kurang dari 3.816 batang pohon pinus milik 42 anggota KTH yang disadap.
Usaha ini telah berhasil menciptakan peluang usaha baru. Bagi petani pemilik lahan yang pohon pinusnya disadap yang mana tidak punya tenaga dan waktu memberikan kesempatan kepada tetangganya yang tidak punya untuk menjadi penyadap dengan system bagi hasi 50-50.
Keberhasilan yang cukup nyata menciptakan kelestarian yaitu :
- Lestari ekonomi yaitu merubah nilai hasil dari pohon pinus yang awalnya dijual kayu dengan harga cukup murah dan hanya sekali panen berganti menjadi getah yang menciptakan pendapatan bulanan yang nilainya berlipat-lipat dalam waktu masa sadap antara 12-30 tahun.
- Lestari sosial yaitu memberikan peluang pekerjaan bagi buruh tani yang tidak punya lahan dan tegakan pinus untuk menjadi penyadap getah pinus dengan sistem bagi hasil.
- Lestari ekologi yaitu pohon tidak ditebang sehingga kelestarian tutupan vegetasi terjaga sehingga potensi lahan kritis dan bencana longsor dapat terhindarkan dan dimasa depan bisa berjualan karbon.
KTH Arga Lestari sudah
menjalin kerjasama kemitraan dengan CV Rimbun Sejahtera Pacitan dan CV Pinus
Mulyo Ponorogo untuk permodalan, pendampingan, peralatan produksi, teknik
penyadapan dan pemasaran getah pinus sehingga pemasaran getah pinus bukan
masalah besar bagi KTH ini
Penjualan getah pinus mulai bulan Juni 2017 sampai dengan bulan April 2022 dengan harga getah pinus yang dibayarkan ke petani adalah Rp. 9.000/Kg. Laba yang masuk ke Kas KTH dari hasil penjualan ke mitra usaha sebesar Rp. 1000/Kg. Mulai bulan Juni 2017 sampai dengan bulan April 2022 produksi getah sejumlah 561.146 Kg senilai Rp 4.767.887.500
Tidak ada komentar:
Posting Komentar