Forest digest.com menulis perlindungan mata air tidak hanya dilakukan pada mata air (spring protection), tetapi juga pada area sekitar mata air (springshed protection) yang merupakan daerah imbuhan air tanah. Penamanaman pohon sebagai salah satu upaya untuk perlindungan dan pelestarian mata air memiliki tujuan untuk melindungi titik mata air (spring) dari semua zat pencemar dan kerusakan akibat adanya aktivitas manusia/binatang. Sedangkan penanaman di area imbuhan air tanah diharapkan membantu meresapkan air hujan ke dalam tanah yang dalam jangka panjang dapat mengisi akuifer, sebagai salah satu sebab lestarinya mata air.
Saya bertugas mendampingi pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari dengan pola wanatani dan Perhutanan Sosial (PS) terintegrasi melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) yang berada di dalam dan luar kawasan hutan yang responsif gender berhasil dalam kelola lembaga, kelola kawasan dan kelola usaha serta lestari secara ekonomi, sosial dan ekologi di Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dengan memenuhi standar sertifikasi hutan lestari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar