Perhutanan
Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam
Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh
Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan
dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan
Adat, dan Kemitraan Kehutanan. (PP. 23 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kehutanan Ps. 1)
Ketentuan mengenai Perhutanan Sosial diatur
dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April
2021. Pada saat Permen LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan
Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320) mulai
berlaku,
terdapat 5 peraturan Menteri LHK
yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi antara lain:
- Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.3/MENHUT-II/2012 tentang Rencana Kerja pada
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 63);
- Permen
LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1663);
- Permen
LHK No. P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Perhutanan Sosial pada
Ekosistem Gambut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1341);
- Permen
LHK No. P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 tentang Hutan Tanaman Rakyat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 491); dan
- Permen
LHK No. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 tentang Hutan Adat dan Hutan
Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1014),
Perhutanan
Sosial terdiri atas:
a. Hutan Desa (HD);
Hutan Desa (HD) adalah kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang
dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
b. Hutan Kemasyarakatan (HKm);
Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah kawasan hutan yang
pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
c. Hutan Tanaman Rakyat (HTR);
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun
oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi
dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber
daya hutan.
d. Hutan Adat;
Hutan
Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.
e. Kemitraan Kehutanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar