Senin, 30 September 2019

PERAN DAN FUNGSI AGROFORESTRY



Agroforrestry merupakan suatu konsep yang dianggap tepat untuk memadukan konsep-konsep usaha tani dalam rangka peningkatan ekonomi dan konservasi.
Agroforestry ialah suatu bentuk penanaman dengan sengaja dan mengelola pohon secara bersama-sama dengan tanaman pertanian dan atau makanan ternak dalam sistem yang bertujuan menjadi berkelanjutan secara ekologi, sosial dan ekonomi. Secara sederhana adalah menanam pohon dalam sistem pertanian. (Sa’ad, 2002)
Ada beberapa cara klasifikasi agroforestry diantaranya : berdasarkan kombinasi komponen pohon, tanaman, padang rumput/makanan ternak dan komponen lain yang ditemukan dalam agroforestry (Sa’ad 2002)
  • Agrosilviculture : Campuran tanaman dan pohon, dimana penggunaan lahan secara sadar untuk memproduksi hasil-hasil pertanian dan kehutanan.
  • Silvopastoral : Padang rumput/makanan ternak dan pohon, pengelolaan lahan hutan untuk memproduksi hasil kayu dan sekaligus memelihara ternak. 
  • Agrosilvopastoral : tanaman, padang rumput/makanan ternak dan pohon, pengelolaan lahan hutan untuk memproduksi hasil pertanian dan kehutanan secara bersamaan dan sekaligus memelihara hewan ternak.
  • Sistem lain , yang meliputi :Silvofishery : pohon dan ikan Apiculture   : pohon dan lebah Sericulture  : pohon dan ulat sutera
Peran Agroforestry dalam menjaga Lingkungan (Sabarnurdin, 2004) ;
  • Mengurangi tekanan terhadap hutan, sehingga fungsi kawasan hutan tidak terganggu (tata air, keanekaragaman hayati dll)
  • Lebih efisien dalam recicling unsur hara melalui pohon berakar dalam di lokasi tsb
  • Perlindungan yang lebih baik terhadap sistem ekologi daerah hulu DAS
  • Mengurangi aliran permukaan, pencucian hara dan erosi tanah
  • Memperbaiki iklim mikro, mengurangi suhu permukaan tanah, mengurangi evapotranspirasi karena kombinasi mulsa dari tanaman setahun/semusim dan naungan pohon
  • Meningkatkan hara tanah dan struktur tanah melalui penambahan yang kontinyu hasil proses dekomposisi bahan organik
Dari teori-teori yang dikemukakan diatas, dapat diartikan bahwa sistem agroforestry cukup flexible untuk diterapkan di bagian hulu sungai yang mengalami kekritisan lahan, dalam rangka pemulihan kondisi lahan tersebut. Hanya yang perlu diatur adalah ;
  • Pemilihan perpaduan atau kombinasi sistem agroforestry yang tepat yang disesuaikan dengan karakteristik lahan.
  • Pemilihan jenis yang tepat didalam rangka pengembalian kesuburan tanah dan terbentuknya kembali sistim hidrologi lahan.
  • Upaya pembentukan strata yang tepat dalam rangka rekayasa konservasi tanah dan air, tanpa mengeyampingkan fungsi ekonomi dari kegiatan agroforestry tersebut.

Kamis, 26 September 2019

HUTAN RAKYAT LESTARI DENGAN SERTIFIKASI VERIFIKASI LEGALITAS KAYU






Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK berfungsi untuk memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas. Kayu disebut legal bila asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindahtanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku. SVLK disusun bersama oleh sejumlah pihak (parapihak). SVLK memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian yang disepakati parapihak.
Pelaksanaan sertifikasi yang dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Enggal Mulyo Lestari Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo pada tanggal 20 September 2019 sampai dengan 07 Oktober 2019 merupakan proses sertifikasi VLK yang dilakukan internal audit oleh pengurus inti KTH Enggal Mulyo Lestari sendiri sebelum di nilai oleh Lembaga Sertifikasi (LS) yang ditunjuk yaitu PT. Mutuagung Lestari (MAL).
Desa Mrayan berada pada ketinggian antara 882 mdpl dengan luas wilayah mencapai 2087,240 ha dengan penggunaan lahan sebagai berikut ; Hutan rakyat seluas 626,310 ha; Hutan lindung seluas 20,211 ha; Luas hutan produksi 820,383 ha dan luas lahan lain 620,335 ha. wilayah yang akan diajukan SVLK oleh Kelompok Tani Hutan Enggal Mulyo Lestari seluas 615,92 ha yang terdiri tegal seluas 474,43 ha dan pekarangan seluas 141,49 ha. 
 Akses Lokasi Wilayah kerja Kelompok Tani Hutan Enggal Mulyo Lestari Dapat dilalui kendaraan roda 2Jarak Lokasi dari Ibukota Kabupaten ke sekretariat Kelompok Tani Hutan Enggal Mulyo Lestari sejauh 37 Km. Kondisi Wilayah Kondisi wilayah kelompok Tani Hutan Enggal Mulyo Lestari termasuk Tipe C menurut Dr. Wladimir Koppen yang didefinisikan terdapat di hutan-hutan daerah pegunungan, Suhu rata-rata bulan terdingin -3 º C sampai dengan  18ºC serta bulan terpanas > 10ºC. Topografi kelompok Tani Hutan Enggal Mulyo Lestari adalah Berat bergunung.
Jumlah anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Enggal Mulyo Lestari Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo yang diajukan sebagai peserta sertifikasi VLK adalah sebanyak 1.547 kepemilikan dengan luasan 615,92 Ha.
Jenis tanaman yang banyak (dominan) adalah Pinus, Sengon dan Mahoni. Selain ketiga jenis utama tersebut, di Desa Mrayan  juga ditemui beberapa jenis tanaman lainnya seperti Gmelina, Jabon dan Akasia. Untuk jenis MPTS yang banyak dijumpai antara lain rambutan, manga, durian, jambu air, jambu biji, alpukat. Sedangkan jenis tanaman bawah tegakan yang banyak dibudidayakan antara lain porang, kunyit, jahe, dan lengkuas.