Jumat, 17 September 2021

Bendungan Bendo Kabupaten Ponorogo

 




Bendungan Bendo yang terletak di Dukuh Bendo, Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur

Bendungan Bendo dibangun dengan membendung Sungai Ngindeng dan Sungai Keyang. Kedua sungai ini adalah anak Sungai Bengawan Madiun yang juga merupakan anak Sungai Bengawan Solo.

Bendungan Bendo memiliki kapasitas tampungan sebesar 43,11 juta meter kubik. Dengan panjang 337 meter dan tinggi 74 meter, Bendungan Bendo diproyeksikan dapat memberikan manfaat irigasi sebesar 7.800 hektar, suplai air baku sebesar 370 liter/detik dan sebagai pereduksi banjir.

Bendungan adalah tampungan yang berfungsi untuk menyimpan air pada waktu air mencapai volume yang berlebihan, agar dapat dipakai pada waktu yang diperlukan. Usaha untuk mengatur keluar dan masuknya air pada waduk disebut manajemen air (water management).

Hal ini bertujuan agar pengaturan air untuk kebutuhan manusia dapat dilakukan dengan baik. Air yang diatur adalah air hujan atau sungai yang ditampung di waduk, sehingga air dapat disediakan dalam waktu atau tempat yang tepat dalam jumlah yang diperlukan. kemudian air yang melimpah tersebut dimanfaatkan untuk keperluan pertanian dan berbagai keperluan lainnya pada saat musim kemarau.

Beberapa manfaat waduk atau bendungan antara lain :

  1. Menyimpan Cadangan Air
  2. Mencegah Banjir
  3. Menyediakan Irigasi
  4. Menjadi Tempat Wisata
  5. Menyediakan Energi untuk Pembangkit Listrik
  6. Menyediakan Tempat Budidaya Perikanan
  7. Menjadi Tempat Konservasi Tumbuhan dan Hewan
  8. Menyediakan Arena Olahraga Air
  9. Memudahkan Transpotasi di Pedalaman
  10. Menyediakan Sumber Daya Hayati yang Dapat Dimanfaatkan


Perhutanan Sosial




 

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan(PP. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Ps. 1)

Ketentuan mengenai Perhutanan Sosial diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2021. Pada saat Permen LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 320) mulai berlaku, terdapat 5 peraturan Menteri LHK yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi antara lain:

  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.3/MENHUT-II/2012 tentang Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 63);
  2. Permen LHK Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1663);
  3. Permen LHK No. P.37/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1341);
  4. Permen LHK No. P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 tentang Hutan Tanaman Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 491); dan
  5. Permen LHK No. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1014),

 

Perhutanan Sosial terdiri atas:

a. Hutan Desa  (HD);

Hutan Desa (HD) adalah kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.

b. Hutan Kemasyarakatan (HKm);

Hutan Kemasyarakatan  (HKm) adalah kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.

c. Hutan Tanaman Rakyat (HTR);

Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

d. Hutan Adat; 

Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.

e. Kemitraan Kehutanan.