Senin, 12 Desember 2022

Sadap Getah Pinus Hutan Rakyat Sebagai Inovasi Kelestarian Di Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo

 

Inovasi ekonomi disektor kehutanan yang mampu bertahan selama 5 tahun berjalan di wilayah kerja Penyuluh Kehutanan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo adalah sadap getah pinus hutan rakyat yang mana mampu merubah pola budidaya pohon pinus yang beroreintasi ke penjualan kayu berubah ke pemungutan hasil hutan non Kayu (HHNK) getah pinus.

Petani hutan setiap 3 hari sekali memperbarui quare sadapan pinusnya kemudian dalam sebulan sekali menyetorkan hasil sadapan getah pinus ke Tempat Penampungan Getah (TPG) yang dimiliki Kelompok Tani Hutan (KTH). Getah pinus tersebut selanjutnya disetor kepada mitra usaha dengan jadwal 2 kali dalam sebulan.

Sebagai kecamatan yang terletak paling selatan di Kabupaten Ponorogo dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Pacitan dengan topografi berupa pegunungan, Kecamatan Ngrayun menyimpan potensi getah pinus hutan rakyat yang berlimpah. Hingga November 2022 tak kurang dari 640.799 Kg getah pinus dihasilkan dari 6 Kelompok Tani Hutan (KTH)  yang mengusahakan sadapan getah pinus. Produksi getah pinus ini setara dengan pendapatan Rp. 5.524.591.000,- (5.52 milyar). Pendapatan tersebut kemudian dibagikan kepada petani pemilik pohon pinus dan Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan perbandingan 90:10, sehingga petani memperoleh pendapatan sekitar Rp. 5.095.830.500,-. dan KTH memperoleh Rp. 428.760.500,-

Keberhasilan usaha sadap getah pinus ini tak lepas dari pendampingan Penyuluh Kehutanan yang bertugas di Kecamatan Ngrayun. Hery Pramudya Wijaya, S.Hut; Penyuluh Kehutanan yang bertugas di Kecamatan Ngrayun, menjelaskan bahwa usaha penyadapan getah pinus hutan rakyat dimulai sejak tahun 2017 oleh Kelompok Tani Hutan (KTH)  Bina Lestari Desa Binade dan Kelompok Tani Hutan (KTH)  Enggal Mulyo Lestari Desa Mrayan. Awalnya Penyuluh Kehutanan sangat sulit mengubah cara berfikir masyarakat dalam memanfaatkan pohon Pinus agar diambil getahnya saja. Masyarakat sudah terbiasa mengambil manfaat dari pohon pinus dengan menjual kayunya dalam bentuk gelondongan. Dengan pendekatan yang terus menerus, akhirnya masyarakat mau mengusahakan sadap getah pinus.

Beberapa aturan umum yang berlaku dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pengurus dan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH)  Dalam pengelolaan usaha sadap getah pinus hutan rakyat, antara lain:

  1. Petani mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Kelompok Tani Hutan (KTH)  dengan menyetorkan data diri dan melengkapi dengan potokopi KTP dan SPPT tanah hutan rakyatnya.
  2. Satu orang petani tidak diperbolehkan menjadi penyadap getah pinus di dua tempat sekaligus, yaitu menyadap di hutan hak/rakyat dan di hutan Perhutani untuk meniadakan bentuk­bentuk penyelewengan getah pinus.
  3. Seluruh petani penyadap Kelompok Tani Hutan (KTH)  menandatangani pakta integritas untuk tidak mencuri getah pinus dari kawasan hutan produksi getah pinus Perum Perhutani. Semua desa di Kecamatan Ngrayun ber­ batasan dengan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani sehingga rawan penyelewengan dan pencurian yang bisa berujung pidana
  4. Kelompok Tani Hutan (KTH)  melaksanakan inventarisa­ si tegakan pinus. Hal ini bertujuan untuk memetakan kepemilikan tegakan dan mengetahui jumlah tegakan pinus yang siap sadap dan jumlah quare nya.
  5. Dalam penyadapan getah pinus tidak boleh menggunakan cairan asam sulfat (CAS) sebagai perang­ sang getah karena tidak ramah lingkungan.
  6. Pengiriman getah dari petani sampai dengan perusahaan menggunakan wadah sak yang dilapisi plastik didalamnya dan diberi identitas oleh juru timbang meliputi nama, alamat, tanggal setor dan berat getah. Hal ini bermaksud mengajarkan kejujuran dalam berusaha kepada petani sehingga kalau ada getah kotor, rusak atau kecurangan lain akan mudah dilacak dan ditindaklanjuti.
  7. Menyetorkan getah pinus sesuai jadwal setor yang disepakati.

Salah satu keberhasilan pendampingan Penyuluh Kehutanan dapat dilihat di Kelompok Tani Hutan (KTH)  Arga Lestari. Kelompok Tani Hutan (KTH)  ini mulai mengusahakan sadap getah pinus sejak Mei 2018. Pohon pinus yang dimiliki para petani hutan merupakan hasil dari program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tahun 1990­an. Kini tak kurang dari 7.816 batang pohon pinus milik 48 anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) disadap.



Selain itu Kelompok Tani Hutan (KTH) Arga Lestari ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor: SK.2742/MENLHK-P2SDM/LUH/PLA.2/3/2022 tertanggal 21 Maret 2022 sebagai Wanawiyata Widyakarya bidang layanan agroforestry terintegrasi wana ternak, sadap getah pinus hutan rakyat, budidaya trigona dan jasa lingkungan. Wanawiyata Widyakarya  adalah lembaga pelatihan dan pemagangan  kegiatan usaha bidang kehutanan dan  lingkungan hidup, yang dimiliki dan dikelola oleh oleh kelompok masyarakat/perorangan secara swadaya.

Kegiatan ini  berharap dapat  memberikan nilai manfaat,  bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan perubahan sikap untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha dalam usaha di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Penyelenggaran Wanawiyata Widyakarya dilaksanakan dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan agar pengetahuan, keterampilan, serta perilaku pelaku utama dan pelaku usaha semakin baik dan sesuai dengan perkembangan, sehingga terwujud kemandirian.

Kelompok Tani Hutan (KTH) Arga Lestari dipandang telah berhasil menjalankan kelola lembaga, kelola kawasan dan kelola usaha sehingga pantas dijadikan tempat belajar mereplika keberhasilan kegiata kelompok yang menjalankan usaha agroforestry terintegrasi dengan fokus usaha sadap getah pinus hutan hak dan peternakan kambing ditahun 2019 meraiah penghargaan juara 2 tingkat nasional lomba WANALESTARI kategori Kelompok Tani Hutan (KTH) dan kemudian tahun 2022 ini di pilih untuk diajukan dalam Program Kampung Pro Iklim (ProKlim) oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan melalui pusat penyuluhan kehutanan.

Program Kampung Iklim (ProKlim) adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.

Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, dimana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim. Dalam peraturan menteri tersebut juga disinggung bahwa ProKlim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa.

Mulyono, ketua Kelompok Tani Hutan (KTH)  Arga Lestari menjelaskan bahwa dari hasil penjualan getah pinus mulai bulan Mei 2018 sampai dengan bulan November 2022, rata­rata anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) berkontribusi sebesar Rp 26.000/ org/bulan. Perlu diketahui harga getah pinus yang dibayarkan ke petani adalah Rp. 9.000/ Kg. Laba yang masuk ke kas Kelompok Tani Hutan (KTH) dari hasil penjualan ke mitra usaha sebesar Rp. 1.000/Kg.

Mulyono juga menambahkan bahwa mulai bulan Mei 2018 sampai dengan bulan November 2022 produksi getah mencapai 74.209 kg atau setara dengan Rp 657.020.500,-. Dari pendapatan tersebut yang masuk ke kas Kelompok Tani Hutan (KTH) hanya sebesar Rp. 56.689.000,- dan Rp. 600.331.500,-. sisanya ke petani. Pendapatan yang masuk ke kas Kelompok Tani Hutan (KTH)  tersebut kemudian digunakan untuk biaya inventarisasi pohon, biaya pembuatan Tempat Penimbangan Getah (TPG), biaya konsumsi pertemuan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan biaya operasional Kelompok Tani Hutan (KTH).

Kelompok Tani Hutan (KTH)  Arga Lestari sama halnya dengan kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Lestari Desa Binade; Enggal Mulyo Lestari Desa Mrayan; Giri Lestari Desa Baosan Lor; Wono Argo Lestari Desa Baosan Kidul dan Alam Lestari Desa Gedangan sudah menjalin kerjasama kemitraan dengan CV Rimbun Sejahtera Pacitan  dan CV Pinus Mulyo Ponorogo untuk permodalan, pendampingan, peralatan produksi, teknik penyadapan dan pemasaran getah pinus sehingga pemasaran getah pinus bukan masalah besar bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) ini.

Usaha sadap getah pinus hutan rakyat di Kecamatan Ngrayun ini telah memberikan keberhasilan dalam 3 aspek kelestarian yaitu :

  1. Lestari ekonomi yakni merubah nilai hasil dari pohon pinus yang awalnya dijual kayu dengan harga cukup murah dan hanya sekali panen berganti menjadi getah yang menciptakan pendapatan bulanan yang nilainya berlipat­lipat dalam waktu masa sadap antara 12­30 tahun.
  2. Lestari sosial yakni menciptakan peluang usaha baru. Bagi petani pemilik lahan yang pohon pinusnya disadap namun tidak mempunyai waktu dan tenaga untuk menyadap dapat memberi­ kan kesempatan tersebut kepada tetangganya dengan sistem bagi hasil 50:50.
  3. Lestari ekologi yaitu pohon tidak ditebang sehingga kelestarian tutupan vegetasi terjaga sehingga potensi lahan kritis dan bencana longsor dapat terhindarkan dan di­ masa depan bisa berjualan karbon.

Dalam mengembangkan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kecamatan Ngrayun, Penyuluh Kahutanan pendamping telah bersepakat untuk melibatkan seluruh komponen masyarakat. Tak terkecuali partisipasi kaum perempuan dan pelibatan generasi muda dalam pengelolaan Kelompok Tani Hutan (KTH).



Nanih Sumiati, sosok perempuan tangguh berusia 37 tahun ini adalah pengurus usaha sadap getah pinus hutan rakyat di Kelompok Tani Hutan (KTH) Giri Lestari. Sejak 2017, Nanih aktif dalam pengelolaan sadap getah pinus oleh Kelompok Tani Hutan (KTH). Nanih sendiri memliki 356 pohon pinus dengan 428 quare (luka sadapan) yang dia kelola bersama suaminya yang juga mantan Kepala Desa Baosan Lor. Sebagai mantan Ketua Penggerak PKK, Nanih merasa terpanggil untuk mengabdikan diri, membantu anggota Kelompok Tani Hutan (KTH)  lain dalam manajemen sadap getah pinus.

Nanih yang juga anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kecamatan Ngrayun, secara aktif mendatangi petani hutan untuk memberikan pembinaan. Nanih fokus dalam pembinaan tata kelola kelompok dan secara khusus membagikan pengalamannya dalam sadap getah pinus kepada petani hutan berdasarkan pengalaman yang dimilikinya. Kini tugas yang Nanih dan pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH)  Giri Lestari lainnya harus tuntaskan adalah bagaimana meningkatkan kapasitas produksi getah pinus yang hanya 2 ton/bulan menjadi minimal 4 ton/ bulan sesuai prediksi potensi getah pinus di Desa Baosan Lor.

Hery PW mengakui kalau kiprah Bu Nanih sangat membantu meringankan tugas Penyuluh Kehutanan di lapangan. Oleh karenanya Hery PW mengajukan Nanih menjadi Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) dan telah disahkan melalui SK PKSM diterbitkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Nomer: 188/986/123.5/2022 Tentang Penetapan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) Provinsi Jawa Timur. Harapan Hery PW agar Nanih dapat berkiprah di tingkat nasional dan bisa ikut kontestasi Lomba Wana Lestari tahun mendatang.

Dalam segala aktifitas Kelompok Tani Hutan (KTH), Hery PW juga selalu melibatkan generasi muda. Buktinya sudah banyak wajah­wajah muda dan segar masuk di kepengurusan Kelompok Tani Hutan (KTH), meskipun jumlahnya belum memenuhi target yang mereka harapkan. Mereka berkeras untuk melibatkan generasi milenial didasarkan kepada kekhawatiran bahwa pekerjaan menjadi petani hutan kurang menarik sehingga mulai ditinggalkan oleh generasi penerus. Hingga suatu saat petani hutan menjadi punah dan Kelompok Tani Hutan (KTH)  hanya tinggal nama yang tercetak di plang saja. Oleh karena itu perlu diupayakan bagaimana agar Kelompok Tani Hutan (KTH)  menarik bagi kaum milenial untuk mau terjun mengurus hutan dan hingga masyarakat sekitar hutan bisa berdaya, sejahtera dan berpendapatan.

Tantangan Konsep Desa Hutan Terintegrasi

Kabupaten Ponorogo saat ini tengah menjalankan program Satu Desa, Satu Kelompok Tani Hutan (KTH). Program ini bertujuan agar semua potensi kehutanan baik kayu maupun Hasil Hutan Non Kayu (HHBK) bisa dikelola melalui satu pintu. Saat ini, selain Lembaga Masayarakat Desa Hutan (LMDH) binaan Perum Perhutani, dalam satu desa juga sudah terdapat banyak kelompok tani pertanian yang dibina oleh Dinas Pertanian, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan, Perikanan dan Ketahanan Pangan satu atap Kab. Ponorogo sehingga untuk meminimalisir konflik kepentingan maka cukup satu Kelompok Tani Hutan (KTH) saja dalam satu desa.

Struktur organisasi Kelompok Tani Hutan (KTH)  di Kecamatan Ngrayun saat ini telah memenuhi kriteria dalam penilaian sertifikasi pengelolaan hutan lestari skema Forest Stewardship Council (FSC). Kelompok Tani Hutan (KTH)  mempunyai unit usaha semi otonom yang bertugas menjalankan usaha sesuai potensi yang ada baik kayu maupun hasil Hutan Non Kayu (HHNK). Dalam konteks Kelompok Tani Hutan (KTH)  di Kecamatan Ngrayun, usaha yang potensial untuk dijalankan adalah sadap getah pinus hutan rakyat yang nantinya dioperasikan melalui satu pintu Kelompok Tani Hutan (KTH)  dan kemu­ dian disusul usaha madu yang masih dalam tahap rintisan.

Dari satu Kelompok Tani Hutan (KTH)  tersebut, ke depan kegiatan­kegiatannya akan diintegrasikan dengan kegiatan lain yang didukung oleh berbagai instansi dan lembaga yang memiliki kepentingan sama dalam mensejahterakan petani di Kecamatan Ngrayun. Instansi dan lembaga terebut bersama­sama membangun kawasan dalam satu wilayah adminitrasi desa yang tertata dan terpetakan dengan baik yaitu Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Koperasi, Kementrian Desa, Perum Perhutani, Perusahaan Mitra, Per­ guruan Tinggi, NGO, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa yang kesemuanya mempunyai program unggulan masing­masing.

Hery dan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kecamatan Ngrayun sepenuhnya sadar, peluang dan tantangan pengembangan usaha sadap getah pinus hutan rakyat masih terbuka lebar. Jika seluruh elemen masyarakat bersatu, tujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar hutan bisa tercapai. Setidaknya untuk saat ini usaha sadap getah pinus hutan rakyat bisa menjadi sandaran penghasilan saat menghadapi krisis akibat pandemi Covid­19. Jika pandemi berlalu, saatnya usaha sadap getah pinus hutan rakyat oleh KTH di Kecamatan Ngrayun kembali melesat.