Senin, 12 Desember 2022

Sadap Getah Pinus Hutan Rakyat Sebagai Inovasi Kelestarian Di Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo

 

Inovasi ekonomi disektor kehutanan yang mampu bertahan selama 5 tahun berjalan di wilayah kerja Penyuluh Kehutanan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo adalah sadap getah pinus hutan rakyat yang mana mampu merubah pola budidaya pohon pinus yang beroreintasi ke penjualan kayu berubah ke pemungutan hasil hutan non Kayu (HHNK) getah pinus.

Petani hutan setiap 3 hari sekali memperbarui quare sadapan pinusnya kemudian dalam sebulan sekali menyetorkan hasil sadapan getah pinus ke Tempat Penampungan Getah (TPG) yang dimiliki Kelompok Tani Hutan (KTH). Getah pinus tersebut selanjutnya disetor kepada mitra usaha dengan jadwal 2 kali dalam sebulan.

Sebagai kecamatan yang terletak paling selatan di Kabupaten Ponorogo dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Pacitan dengan topografi berupa pegunungan, Kecamatan Ngrayun menyimpan potensi getah pinus hutan rakyat yang berlimpah. Hingga November 2022 tak kurang dari 640.799 Kg getah pinus dihasilkan dari 6 Kelompok Tani Hutan (KTH)  yang mengusahakan sadapan getah pinus. Produksi getah pinus ini setara dengan pendapatan Rp. 5.524.591.000,- (5.52 milyar). Pendapatan tersebut kemudian dibagikan kepada petani pemilik pohon pinus dan Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan perbandingan 90:10, sehingga petani memperoleh pendapatan sekitar Rp. 5.095.830.500,-. dan KTH memperoleh Rp. 428.760.500,-

Keberhasilan usaha sadap getah pinus ini tak lepas dari pendampingan Penyuluh Kehutanan yang bertugas di Kecamatan Ngrayun. Hery Pramudya Wijaya, S.Hut; Penyuluh Kehutanan yang bertugas di Kecamatan Ngrayun, menjelaskan bahwa usaha penyadapan getah pinus hutan rakyat dimulai sejak tahun 2017 oleh Kelompok Tani Hutan (KTH)  Bina Lestari Desa Binade dan Kelompok Tani Hutan (KTH)  Enggal Mulyo Lestari Desa Mrayan. Awalnya Penyuluh Kehutanan sangat sulit mengubah cara berfikir masyarakat dalam memanfaatkan pohon Pinus agar diambil getahnya saja. Masyarakat sudah terbiasa mengambil manfaat dari pohon pinus dengan menjual kayunya dalam bentuk gelondongan. Dengan pendekatan yang terus menerus, akhirnya masyarakat mau mengusahakan sadap getah pinus.

Beberapa aturan umum yang berlaku dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pengurus dan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH)  Dalam pengelolaan usaha sadap getah pinus hutan rakyat, antara lain:

  1. Petani mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Kelompok Tani Hutan (KTH)  dengan menyetorkan data diri dan melengkapi dengan potokopi KTP dan SPPT tanah hutan rakyatnya.
  2. Satu orang petani tidak diperbolehkan menjadi penyadap getah pinus di dua tempat sekaligus, yaitu menyadap di hutan hak/rakyat dan di hutan Perhutani untuk meniadakan bentuk­bentuk penyelewengan getah pinus.
  3. Seluruh petani penyadap Kelompok Tani Hutan (KTH)  menandatangani pakta integritas untuk tidak mencuri getah pinus dari kawasan hutan produksi getah pinus Perum Perhutani. Semua desa di Kecamatan Ngrayun ber­ batasan dengan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani sehingga rawan penyelewengan dan pencurian yang bisa berujung pidana
  4. Kelompok Tani Hutan (KTH)  melaksanakan inventarisa­ si tegakan pinus. Hal ini bertujuan untuk memetakan kepemilikan tegakan dan mengetahui jumlah tegakan pinus yang siap sadap dan jumlah quare nya.
  5. Dalam penyadapan getah pinus tidak boleh menggunakan cairan asam sulfat (CAS) sebagai perang­ sang getah karena tidak ramah lingkungan.
  6. Pengiriman getah dari petani sampai dengan perusahaan menggunakan wadah sak yang dilapisi plastik didalamnya dan diberi identitas oleh juru timbang meliputi nama, alamat, tanggal setor dan berat getah. Hal ini bermaksud mengajarkan kejujuran dalam berusaha kepada petani sehingga kalau ada getah kotor, rusak atau kecurangan lain akan mudah dilacak dan ditindaklanjuti.
  7. Menyetorkan getah pinus sesuai jadwal setor yang disepakati.

Salah satu keberhasilan pendampingan Penyuluh Kehutanan dapat dilihat di Kelompok Tani Hutan (KTH)  Arga Lestari. Kelompok Tani Hutan (KTH)  ini mulai mengusahakan sadap getah pinus sejak Mei 2018. Pohon pinus yang dimiliki para petani hutan merupakan hasil dari program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tahun 1990­an. Kini tak kurang dari 7.816 batang pohon pinus milik 48 anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) disadap.



Selain itu Kelompok Tani Hutan (KTH) Arga Lestari ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor: SK.2742/MENLHK-P2SDM/LUH/PLA.2/3/2022 tertanggal 21 Maret 2022 sebagai Wanawiyata Widyakarya bidang layanan agroforestry terintegrasi wana ternak, sadap getah pinus hutan rakyat, budidaya trigona dan jasa lingkungan. Wanawiyata Widyakarya  adalah lembaga pelatihan dan pemagangan  kegiatan usaha bidang kehutanan dan  lingkungan hidup, yang dimiliki dan dikelola oleh oleh kelompok masyarakat/perorangan secara swadaya.

Kegiatan ini  berharap dapat  memberikan nilai manfaat,  bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan perubahan sikap untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha dalam usaha di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Penyelenggaran Wanawiyata Widyakarya dilaksanakan dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan agar pengetahuan, keterampilan, serta perilaku pelaku utama dan pelaku usaha semakin baik dan sesuai dengan perkembangan, sehingga terwujud kemandirian.

Kelompok Tani Hutan (KTH) Arga Lestari dipandang telah berhasil menjalankan kelola lembaga, kelola kawasan dan kelola usaha sehingga pantas dijadikan tempat belajar mereplika keberhasilan kegiata kelompok yang menjalankan usaha agroforestry terintegrasi dengan fokus usaha sadap getah pinus hutan hak dan peternakan kambing ditahun 2019 meraiah penghargaan juara 2 tingkat nasional lomba WANALESTARI kategori Kelompok Tani Hutan (KTH) dan kemudian tahun 2022 ini di pilih untuk diajukan dalam Program Kampung Pro Iklim (ProKlim) oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan melalui pusat penyuluhan kehutanan.

Program Kampung Iklim (ProKlim) adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.

Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, dimana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim. Dalam peraturan menteri tersebut juga disinggung bahwa ProKlim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa.

Mulyono, ketua Kelompok Tani Hutan (KTH)  Arga Lestari menjelaskan bahwa dari hasil penjualan getah pinus mulai bulan Mei 2018 sampai dengan bulan November 2022, rata­rata anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) berkontribusi sebesar Rp 26.000/ org/bulan. Perlu diketahui harga getah pinus yang dibayarkan ke petani adalah Rp. 9.000/ Kg. Laba yang masuk ke kas Kelompok Tani Hutan (KTH) dari hasil penjualan ke mitra usaha sebesar Rp. 1.000/Kg.

Mulyono juga menambahkan bahwa mulai bulan Mei 2018 sampai dengan bulan November 2022 produksi getah mencapai 74.209 kg atau setara dengan Rp 657.020.500,-. Dari pendapatan tersebut yang masuk ke kas Kelompok Tani Hutan (KTH) hanya sebesar Rp. 56.689.000,- dan Rp. 600.331.500,-. sisanya ke petani. Pendapatan yang masuk ke kas Kelompok Tani Hutan (KTH)  tersebut kemudian digunakan untuk biaya inventarisasi pohon, biaya pembuatan Tempat Penimbangan Getah (TPG), biaya konsumsi pertemuan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan biaya operasional Kelompok Tani Hutan (KTH).

Kelompok Tani Hutan (KTH)  Arga Lestari sama halnya dengan kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Lestari Desa Binade; Enggal Mulyo Lestari Desa Mrayan; Giri Lestari Desa Baosan Lor; Wono Argo Lestari Desa Baosan Kidul dan Alam Lestari Desa Gedangan sudah menjalin kerjasama kemitraan dengan CV Rimbun Sejahtera Pacitan  dan CV Pinus Mulyo Ponorogo untuk permodalan, pendampingan, peralatan produksi, teknik penyadapan dan pemasaran getah pinus sehingga pemasaran getah pinus bukan masalah besar bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) ini.

Usaha sadap getah pinus hutan rakyat di Kecamatan Ngrayun ini telah memberikan keberhasilan dalam 3 aspek kelestarian yaitu :

  1. Lestari ekonomi yakni merubah nilai hasil dari pohon pinus yang awalnya dijual kayu dengan harga cukup murah dan hanya sekali panen berganti menjadi getah yang menciptakan pendapatan bulanan yang nilainya berlipat­lipat dalam waktu masa sadap antara 12­30 tahun.
  2. Lestari sosial yakni menciptakan peluang usaha baru. Bagi petani pemilik lahan yang pohon pinusnya disadap namun tidak mempunyai waktu dan tenaga untuk menyadap dapat memberi­ kan kesempatan tersebut kepada tetangganya dengan sistem bagi hasil 50:50.
  3. Lestari ekologi yaitu pohon tidak ditebang sehingga kelestarian tutupan vegetasi terjaga sehingga potensi lahan kritis dan bencana longsor dapat terhindarkan dan di­ masa depan bisa berjualan karbon.

Dalam mengembangkan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kecamatan Ngrayun, Penyuluh Kahutanan pendamping telah bersepakat untuk melibatkan seluruh komponen masyarakat. Tak terkecuali partisipasi kaum perempuan dan pelibatan generasi muda dalam pengelolaan Kelompok Tani Hutan (KTH).



Nanih Sumiati, sosok perempuan tangguh berusia 37 tahun ini adalah pengurus usaha sadap getah pinus hutan rakyat di Kelompok Tani Hutan (KTH) Giri Lestari. Sejak 2017, Nanih aktif dalam pengelolaan sadap getah pinus oleh Kelompok Tani Hutan (KTH). Nanih sendiri memliki 356 pohon pinus dengan 428 quare (luka sadapan) yang dia kelola bersama suaminya yang juga mantan Kepala Desa Baosan Lor. Sebagai mantan Ketua Penggerak PKK, Nanih merasa terpanggil untuk mengabdikan diri, membantu anggota Kelompok Tani Hutan (KTH)  lain dalam manajemen sadap getah pinus.

Nanih yang juga anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kecamatan Ngrayun, secara aktif mendatangi petani hutan untuk memberikan pembinaan. Nanih fokus dalam pembinaan tata kelola kelompok dan secara khusus membagikan pengalamannya dalam sadap getah pinus kepada petani hutan berdasarkan pengalaman yang dimilikinya. Kini tugas yang Nanih dan pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH)  Giri Lestari lainnya harus tuntaskan adalah bagaimana meningkatkan kapasitas produksi getah pinus yang hanya 2 ton/bulan menjadi minimal 4 ton/ bulan sesuai prediksi potensi getah pinus di Desa Baosan Lor.

Hery PW mengakui kalau kiprah Bu Nanih sangat membantu meringankan tugas Penyuluh Kehutanan di lapangan. Oleh karenanya Hery PW mengajukan Nanih menjadi Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) dan telah disahkan melalui SK PKSM diterbitkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Nomer: 188/986/123.5/2022 Tentang Penetapan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) Provinsi Jawa Timur. Harapan Hery PW agar Nanih dapat berkiprah di tingkat nasional dan bisa ikut kontestasi Lomba Wana Lestari tahun mendatang.

Dalam segala aktifitas Kelompok Tani Hutan (KTH), Hery PW juga selalu melibatkan generasi muda. Buktinya sudah banyak wajah­wajah muda dan segar masuk di kepengurusan Kelompok Tani Hutan (KTH), meskipun jumlahnya belum memenuhi target yang mereka harapkan. Mereka berkeras untuk melibatkan generasi milenial didasarkan kepada kekhawatiran bahwa pekerjaan menjadi petani hutan kurang menarik sehingga mulai ditinggalkan oleh generasi penerus. Hingga suatu saat petani hutan menjadi punah dan Kelompok Tani Hutan (KTH)  hanya tinggal nama yang tercetak di plang saja. Oleh karena itu perlu diupayakan bagaimana agar Kelompok Tani Hutan (KTH)  menarik bagi kaum milenial untuk mau terjun mengurus hutan dan hingga masyarakat sekitar hutan bisa berdaya, sejahtera dan berpendapatan.

Tantangan Konsep Desa Hutan Terintegrasi

Kabupaten Ponorogo saat ini tengah menjalankan program Satu Desa, Satu Kelompok Tani Hutan (KTH). Program ini bertujuan agar semua potensi kehutanan baik kayu maupun Hasil Hutan Non Kayu (HHBK) bisa dikelola melalui satu pintu. Saat ini, selain Lembaga Masayarakat Desa Hutan (LMDH) binaan Perum Perhutani, dalam satu desa juga sudah terdapat banyak kelompok tani pertanian yang dibina oleh Dinas Pertanian, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan, Perikanan dan Ketahanan Pangan satu atap Kab. Ponorogo sehingga untuk meminimalisir konflik kepentingan maka cukup satu Kelompok Tani Hutan (KTH) saja dalam satu desa.

Struktur organisasi Kelompok Tani Hutan (KTH)  di Kecamatan Ngrayun saat ini telah memenuhi kriteria dalam penilaian sertifikasi pengelolaan hutan lestari skema Forest Stewardship Council (FSC). Kelompok Tani Hutan (KTH)  mempunyai unit usaha semi otonom yang bertugas menjalankan usaha sesuai potensi yang ada baik kayu maupun hasil Hutan Non Kayu (HHNK). Dalam konteks Kelompok Tani Hutan (KTH)  di Kecamatan Ngrayun, usaha yang potensial untuk dijalankan adalah sadap getah pinus hutan rakyat yang nantinya dioperasikan melalui satu pintu Kelompok Tani Hutan (KTH)  dan kemu­ dian disusul usaha madu yang masih dalam tahap rintisan.

Dari satu Kelompok Tani Hutan (KTH)  tersebut, ke depan kegiatan­kegiatannya akan diintegrasikan dengan kegiatan lain yang didukung oleh berbagai instansi dan lembaga yang memiliki kepentingan sama dalam mensejahterakan petani di Kecamatan Ngrayun. Instansi dan lembaga terebut bersama­sama membangun kawasan dalam satu wilayah adminitrasi desa yang tertata dan terpetakan dengan baik yaitu Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Koperasi, Kementrian Desa, Perum Perhutani, Perusahaan Mitra, Per­ guruan Tinggi, NGO, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa yang kesemuanya mempunyai program unggulan masing­masing.

Hery dan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kecamatan Ngrayun sepenuhnya sadar, peluang dan tantangan pengembangan usaha sadap getah pinus hutan rakyat masih terbuka lebar. Jika seluruh elemen masyarakat bersatu, tujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar hutan bisa tercapai. Setidaknya untuk saat ini usaha sadap getah pinus hutan rakyat bisa menjadi sandaran penghasilan saat menghadapi krisis akibat pandemi Covid­19. Jika pandemi berlalu, saatnya usaha sadap getah pinus hutan rakyat oleh KTH di Kecamatan Ngrayun kembali melesat.

 

Senin, 21 November 2022

Penerapan QR Code sebagai alat untuk identifikasi tanaman di Taman Wengker

 

Taman Keanekaragaman hayati atau taman kehati termasuk dalam dua jenis tanaman wisata alam yang dapat dibuka untuk umum sebagai lokasi wisata. Fungsi utama taman kehati adalah melestarikan alam khususnya flora yang penyebarannya sagat bergantung pada satwa, seperti burung dan kalelawar. Pembuatan taman kehati mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayatai dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2012 tentang Tanaman Keanekaragaman Hayati.

Taman Wengker Ponorogo atau yang dulu lebih dikenal dengan Taman Kehati saat ini telah mempunyai puluhan jenis flora, diantaranya jati, pinus, trembesi, sengon dan masih banyak lagi lainnya. Selain flora, terdapat juga beberapa jenis fauna dari mamalia hingga aves. Taman Wengker ini merupakan salah satu bentuk Ruang Terbuka Hijau di Ponorogo yang mempunyai luasan paling besar diantara RTH di Ponorogo yang lainnya. Selanjutnya taman ini akan lebih dikembangkan dengan tetap memprioritaskan pada tiga fungsi utama yang selama ini dipegang, yaitu sebagai paru-paru kota, tempat edukasi kelestarian alam, serta ekologiwisata.

Pada saat ini Taman Wengker belum menyediakan kebutuhan informasi mengenai kebutuhan informasi kebutuhan tanaman, sehingga muncul ide untuk pembuatan inovasi pemasangan papan nama dengan alternatif teknologi QR CodeQR Code ini adalah kode gambar 2-dimensi tercetak yang dapat menyimpan sejumlah informasi. QR Code ini dapat menyimpan informasi mengenai identitas suatu tanaman dalam bentuk yang ringkas dan sederhana dan dapat dibaca dengan mudah oleh pengunjung menggunakan handphone berkamera. Dengan adanya QR Code ini, pengunjung dapat memperoleh lebih banyak informasi selain yang didapat dari plang nama konvensional.


Penerapan 
QR Code sebagai alat untuk identifikasi tanaman di Taman Wengker bertujuan agar:

  1. Informasi mengenai tanaman dapat disajikan dalam bentuk yang lebih ringkas
  2. Informasi yang disediakan bagi pengunjung tidak terbatas hanya nama latin, ciri-ciri, habitat dan manfaatnya
  3. Taman Wengker dapat meningkatkan pelayanan informasi mengenai tanaman kepada pengunjung melalui penyediaan media identifikasi selain yang sudah diterapkan.

Manfaat yang diharapkan dengan diterapkannya inovasi ini yaitu:

  1. Menyadari potensi yang dimiliki Taman Wengker untuk menjadi objek wisata ilmiah yang dapat bersaing dengan tempat lain
  2. Mengetahui teknologi QR Code serta pemanfaatannya di berbagai bidang yang saat ini belum berkembang di Indonesia
  3. Mengetahui manfaat QR Code dari sisi pengujung Taman Wengker, serta cara mengakses informasi yang lebih lengkap mengenai tanaman di Taman Wengker.


“Halo Pohon” merupaka sebuah akun media sosial (instagram) yang dibuat dengan peruntukan sebagai wadah informasi mengenai jenis-jenis tanaman yang ada di Taman Wengker serta beberapa kegiatan yang dilakukan guna menjaga kelestarian alam lainnya. Pemasangan papan QR Code dilakukan sebagai salah satu inovasi yang dilakukan oleh Penyuluh Kehutanan CDK Pacitan Wilker Ponorogo dan menggandeng Seksi Konservasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo. 

Pemasangan papan QR Code dilakukan pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 di Taman Wengker Kabupaten Ponorogo. Sejumlah 6 QR Code jenis tanaman telah terpasang diantaranya jati, sengon, pinus, trembesi, beringin, dan mentega. Pemasangan QR Code pada tanaman berfungsi sebagai identitas tanaman bagi pengunjung Taman Wengker. Melalui QR Code tersebut pengunjung dapat mengetahui informasi lengkap mengenai jenis flora tersebut melalui tautan yang telah disediakan setalah memindai QR Code yang ada di sekitar pohon.


Jumat, 28 Oktober 2022

STRUKTUR DAN FUNGSI BAGIAN POHON


Pohon sebagai suatu kesatuan memiliki bagian-bagian yang penting. Bagian-bagian penting yang terdapat pada pohon tersebut menurut Dumanauw (1990) terdiri dari akar, batang, cabang, ranting dan daun. Kelima bagian pohon tersebut merupakan bagian yang harus ada dan terdapat di dalam satu pohon. Bagian-bagian dari pohon tersebut di atas memiliki fungsi yang berbeda-beda dan saling berkaitan antara satu sama lain. Penghubung utama fungsi dari bagian-bagian pohon dapat dilihat dari proses menghasilkan makanan. hal ini dikarenakan untuk mencapai proses fotosintesis atau menyupali karbohidrat untuk pertumbuhannya maka harus dimulai dari akar hingga sampai daun.

1. Akar Pohon

Akar pada pohon merupakan organ yang berperan sebagai penyerap air dan mineral (Hasnudin, 2019). Akar pohon dikenal dengan sebutan radix dan terletak di bagian bawah batang serta secara umum berhubungan langsung dengan tanah.
menurut Hasnunidah (2019), struktur akar dapat dibedakan menjadi tujuh bagian yakni leher akar (collum), ujung akar (apex radicis), batang akar (corpus radicis), cabang akar (radix lateralis) serabut akar (fibrilla radicalis), rambut akar (pilus radicalis), dan tudung akar (calyptra). Akar secara umum memiliki dua sistem perakaran yakni akar serabut dan akar tunggang. Pada pohon biasanya lebih banyak memiliki akar tunggang dari pada akar serabut.
Akar pada pohon untuk menegakkan pohon pada tempat tumbuhnya, menyalurkan atau menghisap air, zat hara, dan garam serta mineral yang terdapat di dalam tanah yakni fosfor, kalsium, kalium, asam kersik, dan lain sebagainya untuk disalurkan ke daun dan diproses lebih lanjut. Selain itu, akar juga berfungsi sebagai media pernafasan pada pohon serta tempat penyimpanan makanan cadangan (Dumanauw, 1990).

2. Batang Pohon

Menurut Dumanauw (1990), batang merupakan bagian pohon yang dimulai dari panggkal akar sampai ke bagian bebas cabang. Batang pada pohon berfungsi sebagai tempat tumbuhnya cabang, ranting, tunas serta daun.
Selain itu, batang juga memiliki fungsi lain yakni sebagai alat lalu lintas bahan makanan yang berasal dari akar menuju ke daun melalui kulit dalam. tempat penyimpanan makanan cadangan juga salah satu fungsi dari batang pohon.
secara singkat bagian batang pohon dapat diuraikan sebagai berikut ini beserta fungsinya.
  1. Bagian pangkal yakni dapat digunakan sebagai bahan dasar pertukangan karena secara umum tidak memiliki mata kayu.
  2. Bagian tengah dan ujung yakni bagian-bagian yang biasanya digunakan untuk industri kayu (pabrik kertas, papan buatan dll) dan umumnya juga pada bagian ini terdapat mata kayu.
  3. Bagian percabangan yang di khususkan untuk industri kayu.
  4. Bagian cabang dan ranting dapat digunakan menjadi kayu bakar
Menurut Mulyani (2006), secara umum batang memiliki beberapa ciri yaitu sebagai berikut :
  1. Batang berbentuk silinder yakni panjang dan bulat dengan sifat aktinomorf (sejumlah bidang dapat dibagi menjadi dua bagian)
  2. Terdiri atas ruas-ruas yang masing-masing dibatasi oleh buku-buku.
  3. Pertumbuhan batang biasanya mengarah ke atas menuju cahaya matahari (bersifat fotosintesis/heliotrop)
  4. Pada bagian ujungnya selalu bertambah panjang sehingga disebut mempunyai pertumbuhan yang tidak terbatas
  5. Terbentuknya percabangan selama hidupnya.
  6. Secara umum tidak berwarna hijau kecuali masih pendek atau anakan.
Selain hal tersebut, batang juga memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Sebagai pendukung bagian-bagian tumbuhan yang terletak di atas tanah (daun, bunga dan buah)
  2. Bidang asimilasi diperluas dengan percabangan sehingga bagian-bagian tumbuhan di dalam ruang terletak sedemikian rupa dan pada posisi yang menguntungkan
  3. Sebagai saluran pengangkutan air dan zat-zat makanan dari bawah ke atas dan pengangkutan hasil asimilasi dari atas ke bawah.
  4. Sebagai tempat untuk menimbun cadangan.
3. Daun Pohon

Daun merupakan bagian pada pohon berwarna hijau (secara umum) yang terletak di atas batang utama. menurut Sutarmi el al (1083). daun merupakan batang yang telah mengalami modifikasi yang selanjutnya berbentuk pipih serta terdiri dari sel-sel dan jaringan yang terdapat pada batang.
Daun pada pohon berfungsi sebagai pengambil zat gas karbon dioksida, pengolah makanan melalui kegiatan fotosintesis dan sebagai alat transpirasi dan respirasi (Rosanti, 2013). Pada daun yang lengkap biasanya memiliki beberapa bagian yaitu pelepah daun, tangkai, serta helai daun.
Selanjutnya Tjitrosoepomo (1994) menjelaskan bahwa identifikasi daun dapat dilihat dengan sifat-sifatnya yakni bentuk daun, ujung daun, pangkal daun, tulang daun, tepi daun, daging daun, keadaan permukaan dan bawah daun, serta warna daun.


Senin, 06 Juni 2022

KELOMPOK PECINTA ALAM KABUPATEN PONOROGO

 


Kelompok Pecinta Alam (KPA) Gempa Adventure


Kelompok Pecinta Alam (KPA) Rimba Loreng


Kelompok Pecinta Alam (KPA) Sanganyar

Istilah pecinta alam sering sekali muncul dalam bahasan mengenai kegiatan yang seru dan produktif, serta topik pelestarian lingkungan. Pada banyak konteks, frasa tersebut tentu memiliki makna beragam. Namun secara garis besar pecinta alam merupakan orang atau komunitas yang melakukan kegiatan pelestarian alam, untuk mewujudkan kecintaannya pada alam.

Yap, pecinta alam tak sekedar mendaki gunung saja, atau kegiatan-kegiatan seru luar ruang yang lain. Namun justru lebih kepada apa yang ingin dicapai melalui kegiatan-kegiatan tersebut. Orang atau komunitas yang mencintai alam akan memberikan apa yang mereka bisa guna menjaga alam untuk tetap lestari.

Dalam artikel singkat ini, mari kita sedikit memetakan apa saja tujuan dari pecinta alam sebagai satu komunitas, serta kegiatan apa saja yang dilakukan sebagai wujud nyatanya. Mari kita masuk ke poin pertama.

Secara umum, tujuan dari komunitas pecinta alam sendiri adalah melakukan kegiatan kolektif untuk turut melestarikan alam, sebagai wujud kecintaan pada alam sekitar. Yang sering dijadikan salah kaprah adalah komunitas ini berfokus pada kegiatan yang sifatnya hiburan. Padahal, kegiatan hiburan ini merupakan wadah untuk mengakomodir kegiatan produktif yang lebih bermakna.

Pelestarian dan peningkatan kepedulian terhadap lingkungan menjadi tujuan utama dari komunitas pecinta alam. Setiap anggotanya idealnya memiliki pemikiran bahwa alam merupakan satu anugerah dan tanggung jawab yang harus diemban, untuk disampaikan kepada anak cucu di masa yang akan datang.

Jika dijabarkan dalam poin-poin singkat, tujuan dari komunitas pecinta alam adalah sebagai berikut:

1. Melestarikan alam dengan berbagai cara dan upaya nyata.

2. Mengkampanyekan pola hidup sehat dan berkesinambungan dengan alam, sehingga tidak merusak alam hingga derajat yang tak dapat dipulihkan.

3. Merawat alam, dalam berbagai bentuk dan skala.

4. Meningkatkan kepedulian masyarakat luas pada pentingnya menjaga kondisi alam dan tidak merusaknya.

5. Peningkatan kesadaran masyarakat atas isu lingkungan, mulai dari yang paling kecil.

6. Mendidik anggotanya agar memiliki kepedulian tinggi pada keadaan alam sekitar.

7. Menumbuhkan rasa cinta pada alam, dengan kesadaran kolektif bahwa manusia tak bisa hidup tanpa alam.

8. Menjadi wadah yang dapat mengakomodir kepentingan banyak orang dalam minat yang sama terhadap pelestarian lingkungan.

Sebenarnya cukup mudah dipahami bukan tujuan dari komunitas pecinta alam yang ideal ini? Jadi, urusannya tak melulu pendakian gunung, atau kegiatan luar ruang, namun lebih kepada nilai dan wujud nyata kecintaan pada alam, dengan upaya pelestariannya.

Tentu saja, bukan berarti pendakian gunung jadi kegiatan yang kurang bernilai. Pendakian gunung, arung jeram, atau kegiatan outdoor lainnya bisa menjadi wujud nyata kecintaan seorang atau komunitas pada alam. Namun lebih jauh, tak sedikit kegiatan lain yang nilainya tak kalah besar.

Secara luas, kegiatan utama yang idealnya jadi kegiatan komunitas pecinta alam adalah sebagai berikut.

Aktivitas Penanaman Pohon

Terdengar membosankan dan terlalu kuno? Namun aktivitas ini merupakan salah satu bentuk paling nyata dalam mewujudkan kecintaan terhadap lingkungan. Seperti yang kita semua tahu, isu pemanasan global masih jadi masalah utama karena hutan terus dihancurkan. Sementara di waktu yang sama, polusi akibat berbagai kegiatan terus meningkat.

Penanaman pohon bisa jadi salah satu cara untuk membantu memulihkan kondisi lingkungan hidup, sebab pohon jadi salah satu ‘agen’ yang dapat mengubah polutan di udara menjadi oksigen. Aktivitas penanaman pohon ini biasanya dikemas dalam kegiatan yang menarik, seperti pendakian gunung, outbound, dan sejenisnya agar mendapatkan perhatian dan partisipasi masyarakat lebih luas.

Pola Hidup Ramah Lingkungan

Kegiatan nyata dari komunitas pecinta alam selanjutnya adalah menerapkan dan mengkampanyekan pola hidup ramah lingkungan. Pola hidup ini menekankan pada konsumsi barang-barang yang mudah terurai oleh alam secara alami, sehingga residu polusi tidak semakin besar.

Mulai dari penerapan metode reuse, reduce, dan recycle, kemudian pemilihan makanan yang tidak membutuhkan proses panjang, kemudian memisahkan sampah organik dan anorganik, kemudian mengurangi penggunaan kendaraan bermotor dengan bahan bakar minyak, dan lain sebagainya.

Kebiasaan kecil ini, juga idealnya jadi salah satu kegiatan nyata komunitas pecinta alam.

Menjaga Kebersihan Lingkungan

Kegiatan yang dilakukan di luar ruang, seperti hikingcampingrafting, dan sebagainya, memberikan kesempatan partisipannya untuk melihat dan menikmati alam. Tentu, alam akan dapat dinikmati jika bersih dari sampah dan zat polutan lain.

Maka untuk mewujudkan hal ini, komunitas seperti ini biasanya juga melakukan berbagai kegiatan dan upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan. Bersentuhan dengan alam dapat meningkatkan kesadaran bahwa alam yang bersih bisa menjadi tempat yang nyaman untuk beraktivitas.

Mulai dari membersihkan sungai, membersihkan lingkungan sekitar, menjaga kebersihan ketika pendakian gunung, dan lain sebagainya, bisa jadi wujud nyata kegiatan tersebut. Jadi sebenarnya komunitas pecinta alam memiliki cakupan tujuan dan kegiatan yang luas, tak semata pada kegiatan seru-seruan di alam terbuka.

https://blog.eigeradventure.com/komunitas-pecinta-alam-lebih-dari-sekedar-kelompok-pendakian-gunung/

 


Senin, 30 Mei 2022

Sadap Getah Pinus Hutan Rakyat Di Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo

 


Pandemi Covid-19 saat ini telah meluluhlantakan perekonomian masyarakat sekaligus mengubah pola hidup sehari-hari yang tidak terbayangkan sebelumnya. Meskipun demikian masih terdapat beberapa sektor ekonomi masyarakat yang mampu bertahan. Sektor kehutanan, perkebunan dan pertanian adalah beberapa sektor yang mampu bertahan saat pandemi ini.

Di tengah pandemi Covid-19, aktivitas penimbangan getah pinus hutan rakyat oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur tetap berlangsung.

No

Nama KTH

Alamat

Penyuluh Kehutanan Pendamping

1

KTH Enggal Mulyo Lestari,

Desa Mrayan

Hery Pramudya Wijaya, S.Hut

2

KTH GiriLestari,

Desa Baosan Lor

Hery Pramudya Wijaya, S.Hut

3

KTH Bina Lestari,

Desa Binade

Hery Pramudya Wijaya, S.Hut

4

KTH Wono Argo Lestari,

Desa Baosan Kidul 

Hery Pramudya Wijaya, S.Hut

5

KTH Alam Lestari,

Desa Gedangan

Hery Pramudya Wijaya, S.Hut

6

KTH ArgaLestari

Desa Selur

Hery Pramudya Wijaya, S.Hut

Petani hutan setiap 3 hari sekali memperbarui quare sadapan pinusnya kemudian dalam sebulan sekali menyetorkan hasil sadapan getah pinus hutan  ke Tempat Penampungan Getah (TPG) yang dimiliki Kelompok Tani Hutan (KTH)Jadwal setoran getah KTH dalam satu bulan hanya sebanyak 2 kali. Anggota KTH pun telah merubah pola hidupnya dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan penyemprotan disinfektan di Tempat Penampungan Getah (TPG).

Sebagai kecamatan yang terletak paling selatan di Kabupaten Ponorogo yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Pacitan dengan topografi berupa pegunungan, Kecamatan Ngrayun menyimpan potensi getah pinus hutan hak/rakyat yang berlimpah. Data tahun 2019 menunjukkan bahwa tak kurang dari 144,180 Kg getah pinus dihasilkan dari 6 KTH yang mengusahakan sadapan getah pinus.

Hal ini tak lepas dari pendampingan Penyuluh Kehutanan yang bertugas di Kecamatan Ngrayun. Hery Pramudya Wijaya, S.Hut Penyuluh Kehutanan yang bertugas di Kecamatan Ngrayun, menjelaskan bahwa usaha penyadapan getah pinus hutan rakyat dimulai sejak bulan Juni tahun 2017 oleh KTH Bina Lestari Desa Binade dan KTH Enggal Mulyo Lestari Desa Mrayan. Awalnya Penyuluh Kehutanan sangat sulit mengubah cara berpikir (mindset) masyarakat dalam memanfaatkan pohon Pinus agar diambil getahnya saja. Masyarakat sudah terbiasa mengambil manfaat dari pohon pinus dengan menjual kayunya dalam bentuk gelondongan. Dengan pendekatan yang terus menerus, akhirnya masyarakat mau mengusahakan sadap getah pinus.Dalam pengelolaan sadap getah pinus hutan rakyat ada beberapa aturan umum yang berlaku dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pengurus dan anggota KTH. Aturan tersebut antara lain;

1.     Petani mendaftarkan diri untuk menjadi anggota KTH dengan menyetorkan data diri dan melengkapi dengan potokopi KTP dan SPPT tanah hutannya.

2.   Satu orang petani tidak diperbolehkan menjadi penyadap getah pinus di dua tempat sekaligus, yaitu menyadap di hutan hak/rakyat dan di hutan Perhutani untuk meniadakan bentuk-bentuk penyelewengan getah pinus.

3.  Seluruh petani penyadap KTH menandatangani fakta integritas untuk tidak mencuri getah pinus dari kawasan hutan produksi getah pinus Perum Perhutani. Semua desa di Kecamatan Ngrayun berbatasan dengan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani sehingga rawan penyelewengan dan pencurian yang bisa berujung pidana

4.    KTH melaksanakan inventarisasi tegakan pinus, hal ini bertujuan untuk memetakan dan kepemilikan tegakan dan mengetahui jumlah tegakan pinus yang siap sadap dan jumlah quarenya.

5.  Dalam penyadapan getah pinus tidak boleh menggunakan cairan asam sulfat (CAS) sebagai perangsang getah karena tidak ramah lingkungan .

6.   Pengiriman getah dari petani sampai dengan perusahaan menggunakan wadah sak yang dilapisi plastik didalamnya dan diberi identitas oleh juru timbang meliputi nama, alamat, tanggal setor dan berat getah. Hal ini bermaksud mengajarkan kejujuran dalam berusaha  kepada petani sehingga kalau ada getah kotor, rusak atau kecurangan lain akan mudah dilacak dan ditindaklanjuti.

7.     Menyetorkan getah pinus sesuai jadwal setor yang disepakati.


       Hasil pendampingan Penyuluh Kehutanan pelan-pelan mulai terlihat. Salah satunya di KTH Arga Lestari. KTH ini mulai mengusahakan sadap getah pinus sejak bulan Mei tahun 2018. Pohon pinus yang dimiliki para petani hutan merupakan hasil dari program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tahun 1990-an. Kini tak kurang dari 3.816 batang pohon pinus milik 42 anggota KTH yang disadap.

     Usaha ini telah berhasil menciptakan peluang usaha baru. Bagi petani pemilik lahan yang pohon pinusnya disadap yang mana tidak punya tenaga dan waktu memberikan kesempatan kepada tetangganya yang tidak punya untuk menjadi penyadap dengan system bagi hasi 50-50.

Keberhasilan yang cukup nyata menciptakan kelestarian yaitu :

  1. Lestari ekonomi yaitu merubah nilai hasil dari pohon pinus yang awalnya dijual kayu dengan harga cukup murah dan hanya sekali panen berganti menjadi getah yang menciptakan pendapatan bulanan yang nilainya berlipat-lipat dalam waktu masa sadap antara 12-30 tahun.
  2. Lestari sosial yaitu memberikan peluang pekerjaan bagi buruh tani yang tidak punya lahan dan tegakan pinus untuk menjadi penyadap getah pinus dengan sistem bagi hasil.
  3. Lestari ekologi yaitu pohon tidak ditebang sehingga kelestarian tutupan vegetasi terjaga sehingga potensi lahan kritis dan bencana longsor dapat terhindarkan dan dimasa depan bisa berjualan karbon.

    KTH Arga Lestari sudah menjalin kerjasama kemitraan dengan CV Rimbun Sejahtera Pacitan dan CV Pinus Mulyo Ponorogo untuk permodalan, pendampingan, peralatan produksi, teknik penyadapan dan pemasaran getah pinus sehingga pemasaran getah pinus bukan masalah besar bagi KTH ini

    Penjualan getah pinus mulai bulan Juni 2017 sampai dengan bulan April 2022 dengan harga getah pinus yang dibayarkan ke petani adalah Rp. 9.000/Kg. Laba yang masuk ke Kas KTH dari hasil penjualan ke mitra usaha sebesar Rp. 1000/Kg. Mulai bulan Juni 2017 sampai dengan bulan April 2022 produksi getah sejumlah 561.146 Kg senilai Rp 4.767.887.500