Sabtu, 17 Juli 2021

Rencana Penilikan SVLK di 8 KTH Di Kabupaten Ponorogo



Sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) atau TLAS merupakan sistem verifikasi untuk memastikan pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Sistem verifikasi legalitas kayu dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia seperti yang di atur dalam Peraturan Menteri Kehutanan  No. P.38/Menhut –II/2009 Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak, Standard dan Pedoman Penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu. Peraturan menteri kehutanan ini juga dilakukan perubahan dengan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.68/Menhut-II/2011 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut –II/2009 Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak, Standard dan Pedoman Penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu

Sistem verifikasi legalitas kayu diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar negeri pun tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Para petani dari hutan rakyat dan masyarakat adat dapat menaikkan posisi tawar dan tidak perlu risau hasil kayunya diragukan keabsahannya ketika mengangkut kayu untuk dijual. Para produsen mebel yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar negeri. 

SVLK diterapkan secara wajib (mandatory) untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas kayu dari Indonesia. Seperti halnya di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 64 Tahun 2012 bahwa ada 40 jenis produk berbasis kayu 16 di anataranya per 1 Januari 2013 wajib  memiliki sertifikat SVLK sedangkan 14 yang lainnya per 1 Januari 2012. Bagi unit manajemen yang telah mendapatkan sertifikasi lacak balak (Chain of Custody/CoC) maka implementasi SVLK bersifat voluntary, karena unit manajemen telah memenuhi aspek keterlacakan asal usul kayu dan legalitas, bahkan lebih dari itu telah memenuhi asas kelestarian hutan.

Pada tahun 2019 ada delapan KTH yang mendapatkan sertifikasi SVLK yang mana pada tahun 2021 ini akan difasilitasi penilikan. Delapan Kelompok Tani Hutan di Kabupaten Ponorogo yang akan difasilitasi penilikan SVLK pada bulan Agustus 2021 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Serta Dinas Kehutanan Jawa Timur adalah KTH Enggal Mulyo Lestari Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo; KTH Arga Lestari Desa Selur Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo; KTH Argo Lestari Desa Wayang Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo; KTH Manunggal Lestari Desa Karangpatihan Kecamatan Balong; KTH Gading Lestari Desa Ngendut Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo; KTH Ijo Lestari desa Pohijo Kecamatan Sampung; KTH Argo Pager Gumolong Lestari desa Pager Ukir Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo 

Manfaat Sumur Resapan



Air tanah merupakan sumber air yang sangat penting bagi makhluk hidup. Air tanah tersebut tersimpan dalam lapisan yang disebut akuifer. Akuifer merupakan sumber air tanah yang sangat penting. Akuifer tersebut dapat dijumpai pada dataran pantai, daerah kaki gunung, lembah antar pegunungan, dataran aluvial dan daerah topografi karst. Pemakaian air tanah harus mempertimbangkan faktor kelestarian air tanah, yang meliputi faktor kualitas dan kuantitas air. Salah satu cara mempertahankan kuantitas air tanah adalah dengan menerapkan sumur resapan. Keuntungan yang dapat diperoleh dari pemanfaatan sumur resapan adalah dapat menambah jumlah air tanah serta mengurangi jumlah limpasan. Infiltrasi diperlukan untuk menambah jumlah air yang masuk kedalam tanah dengan demikian maka fluktuasi muka air tanah pada waktu musim hujan dan kemarau tidak terlalu tajam.

Adanya sumur resapan akan memberikan dampak berkurangnya limpasan permukaan. Air hujan yang semula jatuh keatas permukaan genteng tidak langsung mengalir ke selokan atau halaman rumah tetapi dialirkan melalui seng terus ditampung kedalam sumur resapan. Akibat yang bisa dirasakan adalah air hujan tidak menyebar ke halaman atau selokan sehingga akan mengurangi terjadinya limpasan permukaan.

Pemasangan sumur resapan dapat dilakukan dengan model tunggal dan komunal. Maksud sumur resapan model tunggal adalah satu sumur resapan digunakan untuk satu rumah, sedangkan yang komunal satu sumur resapan digunakan secara bersama-sama untuk lebih dari satu rumah.

Maksut bangunan sumur resapan adalah salah satu rekayasa teknik konservasi air berupa bangunan yang dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk sumur gali dengan kedalaman tertentu yang berfungsi sebagai tempat menampung air hujan yang jatuh di atas atap rumah atau daerah kedap air dan meresapkannya ke dalam tanah. Sumur resapan berfungsi memberikan imbuhan air secara buatan dengan cara menginjeksikan air hujan ke dalam tanah. Sasaran  lokasi adalah daerah peresapan air  di kawasan budidaya, permukiman, perkantoran, pertokoan, industri, sarana dan prasarana olah raga serta fasilitas umum lainnya.

Pemilihan lokasi sumur resapan dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Daerah pemukiman padat penduduk dengan curah hujan tinggi
  2. Neraca air defisit (kebutuhan air lebih besar daripada persediaan)
  3. Aliran permukaan (run off) tinggi
  4. Vegetasi penutup tanah
  5. Rawan longsor
  6. Tanah porous

Sumur resapan merupakan salah satu cara konservasi air tanah. Caranya dengan membuat bangunan berupa sumur yang berfungsi untuk memasukkan air hujan kedalam tanah. adapun manfaatnya adalah : 

  1. Sumur resapan mempunyai manfaat untuk menambah jumlah air yang masuk ke dalam tanah.
  2. Sumur resapan dapat menambah jumlah air yang masuk kedalam tanah sehingga dapat menjaga kesetimbangan hidrologi air tanah sehingga dapat mencegah intrusi air laut.
  3. Mereduksi dimensi jaringan drainase dapat sampai nol jika diperlukan.
  4. Menurunkan konsentrasi pencemaran air tanah.
  5. Mempertahankan tinggi muka air tanah.
  6. Sumur resapan mempunyai manfaat untuk mengurangi limpasan permukaan sehingga dapat mencegah banjir.
  7. Mencegah terjadinya penurunan tanah.
  8. Melestarikan teknologi tradisionil.
  9. Sumur resapan dapat menambah jumlah air yang masuk kedalam tanah dan mengisi pori-pori tanah hal ini akan mencegah terjadinya penurunan tanah.
  10. Menggantikan kehilangan resapan air kedalam tanah, akibat adanya bangunan kedap air
  11. Menambah cadangan air tanah
  12. Mengatur fluktuasi debit sungai
  13. Mengurangi aliran air permukaan
  14. Mengurangi laju erosi