Rabu, 29 Juli 2020

Rehabilitasi Hutan Dan Lahan



Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

Rehabilitasi Hutan dan Lahan dilakukan melalui kegiatan :

1. Rehabilitasi Hutan

Pelaksanaannya lebih diprioritaskan pada kegiatan penanaman/reboisasi pada lahan sangat kritis dan kritis. Yang dimaksud dengan reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

Kegiatan reboisasi diprioritaskan pada kawasan konservasi dan hutan lindung.

Reboisasi di dalam kawasan hutan lindung ditujukan untuk memulihkan fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,  mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

Reboisasi di dalam kawasan hutan konservasi ditujukan untuk pembinaan habitat dan peningkatan keanekaragaman hayati.

2. Rehabilitasi lahan

Pelaksanaannya lebih diprioritaskan pada kegiatan penanaman pohon/penghijauan pada lahan sangat kritis dan kritis di luar kawasan hutan, serta pembuatan bangunan konservasi tanah.

Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan. Penghijauan dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

· Hutan Kota; adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.

·     Hutan Rakyat; adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik atau hak lainnya dengan luas minimum 0,25 ha. Pembangunan hutan rakyat diarahkan untuk mengembalikan produktivitas lahan krits, konservasi lahan, perlindungan hutan dan pengentasan kemiskinan melalui upaya pemberdayaan masyarakat.

3. Rehabilitasi Mangrove, rawa dan gambut

Hutan mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang khas, tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut, terutama di laguna, muara sungai dan pantai yang terlindung dengan subtrat lumpur atau lumpur berpasir.

4. Teknik konservasi tanah

Teknologi konservasi tanah diterapkan melalui bangunan konservasi tanah yang dalam pelaksanaannya diarahkan untuk menerapkan teknologi yang ramah lingkungan dan dapat diterima masyarakat, menggunakan bahan baku alami, terdapat di lokasi serta tidak menimbulkan dampak negatif  terhadap lingkungan.

Bangunan Konservasi tanah dimaksud adalah:

·       Bangunan Dam pengendali / Dam penahan

·       Bangunan pengendali jurang

·       Bangunan sumur resapan

·       Bangunan embung air

3. Reklamasi hutan

Pelaksanaan reklamasi meliputi jenis kegiatan :

·   Teknik sipil, meliputi pengisian kembali lubang bekas tambang, pengaturan bentuk lahan, pengelolaan tanah pucuk, pembuatan teras, saluran pembuangan air (SPA), bangunan pengendali jurang, pembuatan check dam, dan/atau penangkap oli bekas.

· Teknik vegetasi, meliputi pola tanam, tahapan penanaman, system penanaman, jenis tanaman yang disesuaikan kondisi setempat, dan tanaman penutup.

Biaya pelaksanaan reklamasi hutan dibebankan kepada pemegang izin penggunaan kawasan hutan.

Batas akhir penyelesaian reklamasi hutan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin penggunaan kawasan hutan.


Sumber Tulisan : https://bpdaskepri.wordpress.com/review-lahan-kritis-2/

Senin, 27 Juli 2020

PENDAMPINGAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN


Keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan merupakan pengurusan dan penggunaan hutan dan lahan hutan dengan cara dan pada tingkat yang mempertahankan keanekaragaman hayati yang ada, produktivitas, kapasitas regenerasi, vitalitas dan potensi mereka untuk memenuhi sekarang dan di masa depan, fungsi ekologi, ekonomi dan sosial yang relevan, di tingkat lokal, nasional dan global, dan yang tidak menyebabkan kerusakan ekosistem lainnya. Dalam prosesnya, pembangunan kehutanan memerlukan pendampingan.
Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kehutanan yang selanjutnya disebut Pendampingan adalah aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus-menerus pada masyarakat dalam kegiatan pembangunan kehutanan untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
Sasaran pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan meliputi kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat. Kegiatan ini di antaranya meliputi pemetaan patisipatif, hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, rehabilitasi hutan dan lahan, kebun bibit rakyat, hutan rakyat kemitraan, model desa konservasi, pencegahan kebakaran hutan, pengembangan daerah penyangga, jasa lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya pada 2 April 2019 menandatangani Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan.
Permen LHK Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan ini lahir dilatarbelakangi dengan pertimbangan bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kehutanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga harus diganti.
"...When we heal the earth, we heal ourselves..."