Tentang Kami





Kami sangat percaya pada kerjasama dan dialog, karena setiap pihak punya hal positif untuk menjamin agar pelestarian hutan rakyat berjalan dengan baik. Untuk mengajak lebih banyak pihak yang mendukung upaya pelestarian, kami tak lelah melakukan program pendidikan pelestarian secara berkesinambungan

Jenis kegiatan yang dilakukan:
a. Fasilitasi, motivasi, berbagi pengalaman, diskusi perorangan dan kelompok dengan petani atau Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Forest Management Unit (FMU) di wilayah kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) sejak tahun 2010 sampai sekarang;
b.  Penanaman pohon di hutan rakyat sebanyak 2.224.930 bibit pohon dengan luasan 4.075 hektar
c. Mendorong terbitnya keputusan Kepala Desa yang berkaitan dengan pelarangan menembak burung dan meracun ikan disungai
Uraian jenis kegiatan mulai proses awal hingga kondisi saat ini :
a. Menjadi motivator, fasilitator, berbagi pengalaman, diskusi perorangan dan kelompok dalam pengelolaan hutan rakyat lestari di wilayah Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dan beberapa Kecamatan lainnya;
b.  Memfasilitasi, mendampingi dan mendorong aksi nyatanya sehingga terbentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) di 9 desa (Kelompok Tani Hutan (KTH) Enggal Mulyo Lestari Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun, Kelompok Tani Hutan (KTH) Alam Lestari Desa Gedangan Kecamatan Ngrayun, Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Lestari Desa Binade Kecamatan Ngrayun, Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Argo Lestari Desa Baosan Kidul Kecamatan Ngrayun, Kelompok Tani Hutan (KTH) Gunung Lestari Desa Temon Kecamatan Ngrayun, Kelompok Tani Hutan (KTH) Sendang Lestari Desa Sendang Kecamatan Ngrayun, Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Lestari Desa Wonodadi Kecamatan Ngrayun, Kelompok Tani Hutan (KTH) Arga Lestari Desa Selur Kecamatan Ngrayun) serta 2 Forest Management Unit (FMU) (Forest Management Unit (FMU) Enggal Mulyo desa Mrayan Kecamatan Ngrayun dan Forest Management Unit (FMU) Giri Lestari di desa Baosan Lor an Baosan Kidul) di Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo;
c. Menginisiasi desa Selur, Baosan Lor, Cepoko dan Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo sebagai desa ekoeduwisata.
d. Lokasi kegiatan Pengelolaan Hutan Rakyat Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) Berada di 11 Desa di Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dengan potensi luas kelola hutan rakyat 4.596,49 hektar jarak dari pusat kota 45 Km dengan kondisi geografis bergunung dan berbukit berbatasan langsung dengan hutan produksi Perum Perhutani Unit II Jawa Timur.
Uraian data mengenai ukuran pekerjaan yang dilakukan:
a.  Menjadi motivator, fasilitator, berbagi pengalaman, diskusi perorangan dan kelompok dengan petani atau Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam pengelolaan hutan rakyat lestari di wilayah Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dan beberapa Kecamatan lainnya;
b. Memfasilitasi, mendampingi dan mendorong aksi nyatanya sehingga terbentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) di 9 desa serta 2 Forest Management Unit (FMU) di Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo;
c. Menginisiasi desa Selur, Baosan Lor, Cepoko dan Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo sebagai desa ekoeduwisata.
d. Penanaman pohon di hutan rakyat sebanyak 2.224.930 bibit pohon dengan luasan 4.075 hektar

Frekuensi dan intensitas kegiatan :
Frekuensi kegiatan setiap saat, hampir setiap hari libur, sabtu dan minggu dimanfaatkan waktunya untuk pemberdayaan masyarakat. Intensitas kegiatan dilakukan rata-rata 8 jam/hari di luar jam kerja (07.00 s/d 15.30 WIB) terutama di wilayah kerja Desa Mrayan dimana Forest Management Unit Enggal Mulyo bekerja.

Lama kegiatan berlangsung.
Waktu efektif dimulainya kegiatan pemberdayaan masyarakat sejak tahun 2010 dan inovasi Wanawiyata Widyakarya dilakukan sejak tahun 2015  sampai dengan sekarang.

Bagaimana tingkat keberhasilan dalam melaksanakan kegiatan tersebut :
a.  Tumbuhnya kepedulian dan motivasi masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) di Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo;
b.  Bersama Masyarakat telah tertanam bibit pohon di hutan rakyat sebanyak 2.224.930 bibit pohon dengan luasan 4.075 hektar;
c.   Terbangunnya fasiltas Wanawiyata Widyakarya di Kabupaten Ponorogo sebagai model usaha bidang kehutanan dan atau lingkungan hidup yang dimiliki dan dikelola oleh kelompok masyarakat atau perorangan yang ditetapkan sebagai percontohan, tempat pelatihan dan pemagangan bagi masyarakat lainnya yang berlokasi  di Desa Mrayan di FMU Enggal Mulyo mengelola hutan rakyat secara lestari serta Desa Selur di KTH Arga Lestari; Desa Baosan Kidul di KTH wono argo Lestari dan Desa Gedangan di KTH Alam Lestari mengelola wanaternak sebagai upaya pembentukan karakter bagi semua pihak sehingga dapat berperilaku dan berbudaya lingkungan di wilayahnya masing - masing.
d.  Mendapat Sertifikasi Hutan Lestari
       i.   Forest Management Unit (FMU) Enggal Mulyo menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) skema Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI);
 ii.Forest Management Unit (FMU) Enggal Mulyo Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) skema kelompok Small And Low Intensity Managed Forest (SLIM Group) Sistem Forest Stewardship Council (FSC);
        iii.   Forest Management Unit (FMU) Giri Lestari Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML)  Skema Lembaga Ekolabeling Indonesia (LEI).

Uraian dampak kegiatan terhadap komponen lingkungan fisik/alam dalam hal pencegahan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup :
a.  Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) di Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo mempunyai kemampuan pencegahan terhadap kerusakan alam. Berkaitan dengan pencegahan terhadap Pencemaran lingkungan dan perusakan   hutan rakyat dampak dari Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) masyarakat telah mempunyai kesadaran menanam bibit setelah menebang pohon, bahkan menanam bibit dahulu sebelum menebang pohon sebagai kesadaran investasi. Mampu menjaga pelestrian lingkungan apalagi dengan terbitnya Peraturan Desa (Perdes) Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo Nomor: 03 Tahun 2016 tentang menembak satwa dan meracun ikan di sungai.
b.  Wanawiyata Widyakarya di FMU Enggal Mulyo mengelola hutan rakyat mampu sebagai demo plot (demplot) pengelolaan hutan secara lestari; Desa Selur di KTH Arga Lestari, Desa Baosan Kidul di KTH Wono Argo Lestari dan Desa Gedangan di KTH Alam Lestari mengelola wanaternak yang diharapakan dapat menggerakkan masyarakat mau dan mampu mengelola hutan hak mereka secara arif dan lestari.

Uraian dampak kegiatan terhadap komponen lingkungan fisik/alam dalam hal penanggulangan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup:
a.  Berkaitan dengan penanggulangan terhadap Pencemaran lingkungan dan perusakan hutan rakyat dampak dari Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) masyarakat telah mempunyai kesadaran menanam bibit setelah menebang pohon, menanami kanan kiri sungai dengan tanaman konservasi, mengelola lahan dengan kemiringan menggunakan tanaman penguat teras seperti kaliandra yang sekaligus sebagai pakan ternak, menjaga mata air yang ada dengan menambah jumlah pepohonan konservasi. Mampu menjaga pelestarian lingkungan apalagi dengan terbitnya Peraturan Desa (Perdes) Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo Nomor: 03 Tahun 2016 tentang menembak satwa dan meracun ikan di sungai;
b.  Kader lingkungan hidup dan kehutanan di setiap Kelompok Tani Hutan (KTH) mampu memberikan penyuluhan tentang pengelolaan hutan secara lestari;    
c.  Kader Wanawiyata Widyakarya di Desa Mrayan di FMU Enggal Mulyo mengelola hutan rakyat bersertifikat lestari dan Desa Selur di KTH Arga Lestari, Desa Baosan Kidul di KTH Wono Argo Lestari dan Desa Gedangan di KTH Alam Lestari mengelola wanaternak mampu memberikan penyuluhan tentang pengelolaan hutan secara lestari.

15.  Uraikan dampak kegiatan terhadap komponen lingkungan fisik/alam dalam hal pemulihan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup:
a.  Berkaitan dengan pemulihan terhadap Pencemaran lingkungan dan perusakan hutan rakyat dampak dari Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) mayoritas masyarakat telah mempunyai kesadaran menyisihkan sebagian keuntungan dari menjual pohon untuk membeli bibit untuk penanaman kembali dengan teknik SILIN (Silvikultur Intensif) yang memadukan 3 elemen silvikultur: spesies target yang dimuliakan yaitu tiga jenis pohon unggulan pinus, mahoni dan sengon; manipulasi lingkungan dengan pembuatan terasiring vegetatif kaliandra selain sebagai penguat teras juga sebagai bank pakan ternak, dan pengendalian hama terpadu dengan menanam menggunakan metode wanatani tidak monokultur, dapat dilakukan untuk pemulihan permasalahan lahan kritis dan erosi.
b.  Dengan berfungsinya Wanawiyata Widyakarya memberikan contoh teknik SILIN (Silvikultur Intensif) yang memadukan 3 elemen silvikultur yaitu spesies target yang dimuliakan, manipulasi lingkungan dan pengendalian hama terpadu sebagai upaya pemulihan kerusakan lingkungan dan menjadikan lahan-lahan kritis menjadi lahan produktif pengasil kayu dan pakan ternak yang berlimpah.
c.   Dengan berfungsinya Wanawiyata Desa Selur di KTH Arga Lestari, Desa Baosan Kidul di KTH Wono Argo Lestari dan Desa Gedangan di KTH Alam Lestari mengelola wanaternak mampu memberikan contoh pemulihan lahan-lahan kritis menjadi lahan produktif pengasil kayu dan pakan ternak yang berlimpah.

Uraian dampak kegiatan terhadap perkonomian :
Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) di Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo mempunyai kemampuan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat. Mereka mempunyai kesadaran menanam bibit setelah menebang pohon, bahkan menanam bibit dahulu sebelum menebang pohon sebagai kesadaran investasi. Kayu rakyat sekarang ini memberikan peningkatan kesejahteraan dengan semakin membaiknya harga kayu dan peraturan yang menjamin dan memudahkan penjualan kayu rakyat yang di atur di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.85/MenLHK/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak. Apalagi kayu bersertifikat lestari TERBUKTI mempunyai harga lebih tinggi 30 % daripada kayu non sertifikasi.

Uraian dampak kegiatan terhadap  aspek sosial budaya masyarakat :
a.    Telah terbangunnya persepsi, karakter masyarakat di Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo tentang pengelolaan hutan rakyat secara lestari adalah upaya menciptakan kondisi lingkungan yang sehat, asri, lestari dan bertanggung jawab merupakan suatu kebutuhan masyarakat, karena hutan rakyat sekarang ini di pandang memiliki potensi yang bernilai ekologis dan ekonomis. Munculnya kesadaran berinvestasi dengan menanam pohon, sejarahnya dahulu masyaraktat diberi bantuan bibit pohon enggan untuk menanam tapi sekarang berani membeli bibit sendiri ini dipicu harga kayu yang terus semakin membaik yang telah secara riil membawa progres positif  terhadap pengembangan laju pengelolaan hutan rakyat mandiri di Nusantara;
b.    Di Forest Management Unit (FMU) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) pemberdayaan perempuan dalam pengelolaan hutan rakyat mulai tahun 2014 diberikan porsi yang baik dengan diharuskannya ada keterwakilan perempuan menempati kepengurusan Forest Management Unit (FMU) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan ini diatur dan dilindungi melalui peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor : P.57/Menhut-II/2014 tentan Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan yang terbukti memberikan peningkatan kinerja kelembagaan;    
c.    Wanawiyata Widyakarya sebagai model usaha bidang kehutanan dan atau lingkungan hidup yang dimiliki dan dikelola oleh kelompok masyarakat atau perorangan yang ditetapkan sebagai percontohan, tempat pelatihan dan pemagangan bagi masyarakat lainnya yang berlokasi  di Desa Mrayan di FMU Enggal Mulyo mengelola hutan rakyat dan Desa Selur di KTH Arga Lestari; Desa Baosan Kidul di KTH Wono Argo Lestari dan Desa Gedangan di KTH Alam Lestari mengelola wanaternak mampu memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya mengelola hutan rakyat secara lestari dan mensejahterakan.

Siapa saja yang memprakarsai kegiatan tersebut:
Petani hutan sebagai kader lingkungan, Lembaga Pemerintahan (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dinas Pertanian Bidang Kehutanan Kabupaten Ponorogo dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo)) serta Lembaga Non Pemerintahan (UE, ITTO, IKEA, WWF, MPF, GFTN dan Persepsi) dan prakarsa sendiri.

Apa yang memotivasi Calon melaksanakan kegiatan tersebut:
a.      Melihat fenomena kondisi lingkungan pada umumnya, terutama di pengelolaan hutan rakyat, penanganan hutan rakyat masih belum ada perhatian serius, sehingga perlu segera dilakukan percepatan dengan melibatkan dan pemberdayaan  masyarakat sebagai kader lingkungan;
b.  Visinya Calon berharap Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) segera menjadi gerakan yang membumi di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo dan Nusantara;
c.     Implementasi UU No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosisitemnya;
d.  Implementasi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e.      Implementasi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
f.       Implementasi Peraturan Menteri Kehutanan No P. 57/Permenhut-II/2014 tentang Pembinaan Kelompok Tani Hutan (KTH);
g. Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.85/MenLHK/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak;
h.     Implementasi Peraturan Desa (Perdes) Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo Nomor: 03 Tahun 2017 tentang pelarangan menembak satwa dan meracun ikan di sungai.
Apa saja kreativitas dan inovasi calon mendukung kesuksesan pelaksanaan kegiatan tersebut :
INOVASI
a.  Inovasi tata usaha kayu legal dengan menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK);
  Keunggulan Inovasi :
Ø Mendorong industri perkayuan lebih tertib karena legalitasnya lengkap dan asal usul bahan baku tercatat;
Ø Mereduksi praktek illegal loging dan illegal trading;
Ø Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

b.  Inovasi Pengelolaan Hutan Secara Lestari (PHBML) dengan memenuhi standar internasional yaitu skema kelompok Small And Low Intensity Managed Forest (SLIM Group) Sistem Forest Stewardship Council (FSC).
     Keunggulan Inovasi :
Sebuah terobosan menarik bagi sektor lingkungan hidup dan kehutanan karena pengelolaan hutan rakyat secara lestari dan berkelanjutan mampu memberi manfaat ekonomi, ekologi dan sosial dan dapat mensejahterakan perekonomian masyarakat petani hutan rakyat.          
c.   Inovasi Pengelolaan Hutan Secara Lestari (PHBML)  dengan memenuhi standar nasional skema Lembaga Ekolabeling Indonesia (LEI).
Keunggulan Inovasi :
Sebuah terobosan menarik bagi sektor lingkungan hidup dan kehutanan karena pengelolaan hutan rakyat secara lestari dan berkelanjutan mampu memberi manfaat ekonomi, ekologi dan sosial dan dapat mensejahterakan perekonomian masyarakat petani hutan rakyat.
d.  Inovasi mendirikan Wanawidya Lokakarya sebagai model usaha bidang kehutanan dan atau lingkungan hidup yang dimiliki dan dikelola oleh kelompok masyarakat atau perorangan yang ditetapkan sebagai percontohan, tempat pelatihan dan pemagangan bagi masyarakat lainnya.
Keunggulan Inovasi :
Proses edukasi terhadap pengelola hutan rakyat lestari akan semakin mudah melalui proses sistem pembelajaran orang dewasa dan praktek langsung dilapangan.
e.  Inovasi dengan teknik SILIN (Silvikultur Intensif) yang memadukan 3 elemen silvikultur: species target yang dimuliakan yaitu tiga jenis pohon unggulan pinus, mahoni dan sengon, manipulasi lingkungan dengan pembuatan terasiring vegetatif kaliandra selain sebagai penguat teras juga sebagai bank pakan ternak, dan pengendalian hama terpadu dengan menanam menggunakan metode wanatani tidak monokultur, dapat dilakukan untuk menanggulangi permasalahan lahan kritis dan erosi, walaupun membutuhkan waktu cukup lama. Dengan teknik SILIN, fungsi hutan rakyat akan dapat dipulihkan, sekaligus memenuhi kebutuhan kayu, ekonomi dan bisnis berbasis hutan, penambahan penyerapan tenaga kerja kehutanan yang padat karya, terjaganya keseimbangan sumber daya air, sumber daya zat bioaktif, keaneka-ragaman hayati, serta kelestarian materi genetik di hutan rakyat.
Keunggulan Inovasi Teknik SILIN (Silvikultur Intensif):
Ø   Mengembalikan dan menjaga kondisi hutan rakyat yang lestari, terlebih dalam jangka panjang;
Ø   Mencegah dampak kerusakan hutan rakyat, seperti banjir, longsor, kekeringan, serta bencana lingkungan lainnya;
Ø   Menjaga kelestarian keragaman genetik spesies yang hidup di hutan rakyat yang telah di identifikasi dan dipetakan sesuai pendekatan Nilai Konservasi Tinggi (NKT).

f.    Inovasi Digitalisasi Peta Kelola Kawasan menyajikan potensi kepemilikan dan potensi kayu rakyat serta kawasan bernilai konservasi tinggi dalam bentuk peta tematik digital.
 Keunggulan Inovasi :
Ø Meningkatnya pemahaman terhadap batas-batas wilayah kelola dan batas kawasan hutan disekitarnya.
Ø Penataan dan pemetaan partisipatif wilayah kelola;
Ø Pengenalan terhadap potensi dan daya dukung wilayah kelola;
Ø Identifikasi dan pemetaan permasalahan wilayah kelola dan kawasan hutan disekitarnya;
Ø Terpetakannya lokasi aktivitas kelompok dalam melakukan rehabilitasi (Penanaman lahan kritis/kosong/tidak produktif, turus jalan, kanan kiri jalan dll)
Ø Pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan potensi;
Ø Peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam pelestarian hutan dan konservasi sumber daya alam;
Ø Penyebarluasan informasi tentang kelestarian hutan dan lingkungan kepada masyarakat luas;
Ø Pencapaian pengelolaan hutan lestari yang antara lain perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML)).
 g.  Inovasi Identifikasi Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (NKT) adalah proses mengidentifikasi keberadaan, lokasi dan areal-areal yang mengandung Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yang terdiri dari flora, fauna dan situs budaya kemudian menyusun rekomendasi pengelolaan dan pemantauan yang dapat dilakukan oleh pengelola hutan rakyat terhadap kawasan-kawasan NKT yang teridentifikasi.
  Keunggulan Inovasi :
Identifikasi Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi berupaya membantu para pengelola hutan rakyat untuk mencapai keseimbangan rasional antara keberlanjutan lingkungan hidup dengan pembangunan ekonomi jangka panjang.
KREATIVITAS
a.  Strategi yang dilakukan oleh Calon, agar masyarakat dapat segera terpacu, terdorong guna terwujudnya pemberdayaan masyarakat tentang Pengelolaan Hutan Rakyat Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML), maka Calon  menggunakan strategi Model dari pintu ke pintu”, maksudnya adalah Calon mengunjungi dari rumah kerumah tokoh masyarakat terutama Ketua Rukun Tetangga (RT) dan ulama yang dinilai mampu menggerakkan masyarakat dalam mengelola hutan secara lestari;
b.  Membagikan secara gratis bibit-bibit penghijauan untuk pengkayaan hutan rakyat seperti sengon, pinus, bambu, jati, gmelina, trembesi, kaliandra, rambutan, alpokat, durian dan pala dari sumber kebun bibit Dinas Pertanian Bidang Kehutanan, kebun bibit sendiri dan bantuan bibit Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan mitra dagang kayu rakyat kepada masyarakat untuk memupuk semangat gemar menanam pohon.
 Bagaimana pengorganisasian kegiatan:
a.    Bekerjasama dengan pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH) dalam penyelesaian kegiatan;
b.    Bekerjasama dengan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) dalam penyuluhan lingkungan hidup dan kehutanan;
c.    Bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perhimpunan untuk Studi dan Pengembangan ekonomi dan Sosial (Persepsi) dan World Wide Fund for Nature ( WWF).

Berapa biaya yang diperlukan untuk melakukan kegiatan per bulan dan darimana diperoleh dana tersebut: 
a.    Jumlah Biaya:
Tidak terhitung, karena sebagian dikerjakan didorong oleh rasa kemanusiaan, hatinurani, amal dan kecintaan terhadap kelestarian lingkungan hidup dan hutan.
Sumber Biaya:
  Gaji sebagian terkuras dalam pelaksanaan kegiatan, kurangnya waktu dan kesempatan intuk istirahat dan berkumpul dengan keluarga, APBD, APBN, UE, ITTO, IKEA, WWF, MPF, GFTN, Persepsi dan prakarsa sendiri.

Apa saja teknologi, alat, sarana dan prasarana yang digunakan untuk mendukung kegiatan calon:
a.  Motor,Komputer Laptop, LCD Proyektor,Toolkit,Film Vidio Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML).
b.  Pos Penyuluhan Kehutanan Pedesaan dilengkapi kantor, tempat pertemuan dan perpustakaan.
c.  Membuat blog sebagai sarana komunikasi masal dengan alamat www.herycare.blogspot.com
d.  Membuat media sosial dalam bentuk halaman Facebook sebagai sarana komunikasi masal dengan alamat www.facebook/penyuluhkehutananindonesia

Ketersediaan lahan atau tempat kegiatan:
Lahan dan tempat kegiatan yang sudah direplikasi Inovasi model Pengelolaan Hutan berbasis masyarakat lestari (PHBML) merupakan asset  masyarakat/petani hutan rakyat di 9 KTH di 9 Desa dari 11 Desa yang berada di Kecamatan Ngrayun. Untuk Unit Percontohan Penyuluhan Pedesaan juga lahan masyarakat seluas 30 hektar di sekeliling Pos Penyuluhan Kehutanan Pedesaan yang berada di Desa Mrayan.

Siapa saja yang membantu Calon dalam melakukan kegiatan tersebut dan apa bentuk bantuannya :
a.  Yang membantu adalah Kelompok Tani Hutan; Lembaga Pemerintahan ( Kementrian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Pertanian Kabupaten Ponorogo) serta Lembaga Non Pemerintahan (UE, ITTO, IKEA, WWF, MFP, FTN dan Persepsi) dalam bentuk dana, fasilitas kegiatan, motivasi, fasilitasi, tenaga ahli sehingga dapat melakukan kegiatan dimaksud.
b.  Bapak Kepala Dinas Pertanian KabupatenPonorogo; Camat Kecamatan Ngrayun, Kepala Desa, Ketua RW di wilayah pembinaanya dalam bentuk pemberian ijin kepada calon dalam melaksanakan kegiatan dimaksud.


Jelaskan manfaat atau keuntungan apa yang calon dan orang lain peroleh dari kegiatan tersebut:
a.  Dari pengakuan Calon, bahwa yang bersangkutan mendapat kepuasan batin, ketika sudah menghasilkan suatu gerakan nyata yang dilakukan oleh kelompok masyarakatdengan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) dikelola oleh masyarakat secara mandiri sehingga lingkungan dan hutan rakyat menjadi lestari;
b.  Memperluas jaringan untuk membangun kemitraan dalam kegiatan yang berbasis lingkungan dan hutan rakyat; salah satu contohnya hal ini ditandai dengan kerja sama antara Forest Management Unit (FMU) Enggal Mulyo dengan industri kayu UD. Wahyu Jaya Abadi tentang penjualan kayu rakyat pinus Bersertifikat SVLK; PT Bahana Bumipala Persada-Batang Jawa Tengan tentang penjualan kayu rakyat Sengon bersertifikat FSC; CV Kuas Yogjakarta tentang penjualan kayu rakyat Mahoni bersertifikat FSC.
c.  Memperluas jaringan untuk membangun kemitraan dalam kegiatan yang berbasis lingkungan dan hutan rakyat; salah satu contohnya hal ini ditandai dengan kerja sama antara Forest Management Unit (FMU) Enggal Mulyo dengan Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan nasional dan internasional yaitu Perhimpunan untuk Studi dan Pengembangan ekonomi dan Sosial (Persepsi) dan World Wide Fund for Nature ( WWF).

Sebutkan nama dan tempat tinggal orang atau kelompok masyarakat yang meniru :
       Di kabupaten Ponorogo inovasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) yang sudah direplikasi oleh beberapa Forest Management Unit (FMU) yang difasilitasi oleh Dinas Pertanian Bidang Kehutanan Kabupaten Ponorogo bekerjasama dengan LSM Persepsi antara lain :
1.     FMU Giri Lestari Desa Baosan Lor dan Baosan Kidul Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo bersertifikat SVLK dan PHBML skema Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI);
2.     FMU Mbeser Lestari Desa Munggung dan Desa Wayang Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo bersertifikat SVLK danPHBML skema Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI);
3.     FMU Dangean Lestari Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo bersertifikat SVLK dan PHBML skema Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI);
4.     FMU Maju Makmur Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo Bersertifikat SVLK skema Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI);
5.     Gapoktanhut Dewi Pangukir Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo proses sertifikasi SVLK dan PHBML skema Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI);
6.     Kelompok Tani Hutan Pangkal Lestari Desa Pangkal Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo bersertifikat SVLK dan PHBML skema Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI);
7.     Kelompok Tani Hutan Manunggal Desa Karangpatihan Kecamatan Balong dalam roses sertifikasi SVLK dan PHBML skema Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).

Bagaimana prospek atau keberlanjutan kegiatan :
a.     Terhadap pengelolaan lingkungan terutama pengelolaan lingkungan di hutan rakyat lestari sangat prospektif, sedangkan beban dan potensi lahan kritis cukup besar, penyelamatan flora dan fauna dengan pendekatan Nilai Konservasi Tinggi (NKTI-HCV) perlu segera dilakukan sementara kapasitas SDM Pemerintah Kabupaten relatif terbatas; Sehingga sumber daya Calon masih relatif diperlukan untuk memotivasi, memfasilitasi masyarakat agar memiliki kemauan, kemampuan agar dapat berperan aktif didalam pengelolaan lingkungan khususnya pengelolaan hutan rakyat mandiri berbasis masyarakat.Ketika persepsi dan pemahaman masyarakat tentang pengelolaan lingkungan dan hutan rakyat sudah dimiliki, maka gerakan pengelolaan lingkungan (khususnya Pengelolaan Hutan Berbasis Msyarakat Lestari) akan segera menjadi suatu kebutuhan yang harus dilakukan oleh masyarakat desa hutan itu sendiri secara swadaya.
b.     Kegiatan model Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) sebagai langkah inovasi antisipasi perusakan lingkungan dan pemanasan global, maka ini akan berprospek dan menjadi suatu kebutuhan di setiap hutan rakyat Kabupaten/Kota lain di Indonesia.
Penghargaan yang pernah diterima:
a.  Kalpataru tingkat Provinsi Jawa Timur Kategori Pengabdi Lingkungan tahun 2016.
b.  Teknik Penyuluh Kehutanan Terbaik I Tingkat Kabupaten Ponorogo tahun 2013.
c.   Pendamping Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) tahun 2012.

Tidak ada komentar: