Kami sangat percaya pada kerjasama dan dialog,
karena setiap pihak punya hal positif untuk menjamin agar pelestarian hutan rakyat berjalan
dengan baik. Untuk mengajak lebih banyak pihak yang mendukung upaya
pelestarian, kami tak lelah melakukan program pendidikan pelestarian secara
berkesinambungan
Jenis kegiatan yang dilakukan:
a. Fasilitasi,
motivasi, berbagi pengalaman, diskusi perorangan dan kelompok dengan petani atau Kelompok Tani Hutan (KTH) dan
Forest Management Unit (FMU) di wilayah kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo
tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) sejak tahun 2010
sampai sekarang;
b. Penanaman
pohon di hutan rakyat sebanyak 2.224.930 bibit
pohon dengan luasan 4.075 hektar
c. Mendorong
terbitnya keputusan Kepala Desa yang berkaitan dengan pelarangan menembak
burung dan meracun ikan disungai
Uraian jenis kegiatan mulai proses awal hingga kondisi saat ini :
a. Menjadi
motivator, fasilitator, berbagi pengalaman, diskusi perorangan dan kelompok dalam pengelolaan hutan rakyat lestari di wilayah Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dan
beberapa Kecamatan lainnya;
b. Memfasilitasi,
mendampingi dan mendorong aksi nyatanya sehingga terbentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) di 9 desa (Kelompok Tani Hutan (KTH) Enggal Mulyo Lestari Desa
Mrayan Kecamatan Ngrayun, Kelompok Tani Hutan (KTH) Alam Lestari Desa Gedangan
Kecamatan Ngrayun, Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Lestari Desa Binade Kecamatan
Ngrayun, Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Argo Lestari Desa Baosan Kidul
Kecamatan Ngrayun, Kelompok Tani Hutan (KTH) Gunung Lestari Desa Temon
Kecamatan Ngrayun, Kelompok Tani Hutan (KTH) Sendang Lestari Desa Sendang
Kecamatan Ngrayun, Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Lestari Desa Wonodadi
Kecamatan Ngrayun, Kelompok Tani Hutan (KTH) Arga Lestari Desa Selur Kecamatan
Ngrayun)
serta 2 Forest Management Unit (FMU) (Forest Management Unit (FMU) Enggal Mulyo desa Mrayan Kecamatan Ngrayun
dan Forest Management Unit (FMU) Giri Lestari di desa Baosan Lor an Baosan
Kidul)
di Kecamatan Ngrayun Kabupaten
Ponorogo;
c. Menginisiasi
desa Selur, Baosan Lor, Cepoko dan Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo
sebagai desa ekoeduwisata.
d. Lokasi
kegiatan Pengelolaan Hutan Rakyat Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) Berada di 11 Desa di Kecamatan Ngrayun
Kabupaten Ponorogo dengan potensi luas kelola hutan rakyat 4.596,49 hektar
jarak dari pusat kota 45 Km dengan kondisi geografis bergunung dan berbukit
berbatasan langsung dengan hutan produksi Perum Perhutani Unit II Jawa Timur.
Uraian
data mengenai ukuran pekerjaan yang dilakukan:
a. Menjadi
motivator, fasilitator, berbagi pengalaman, diskusi perorangan dan kelompok
dengan petani
atau Kelompok Tani Hutan
(KTH) dalam
pengelolaan hutan rakyat lestari di
wilayah Kecamatan Ngrayun
Kabupaten Ponorogo dan beberapa Kecamatan lainnya;
b. Memfasilitasi,
mendampingi dan mendorong aksi nyatanya sehingga terbentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) di 9 desa serta 2
Forest Management Unit (FMU) di Kecamatan
Ngrayun Kabupaten Ponorogo;
c. Menginisiasi
desa Selur, Baosan Lor, Cepoko dan Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo
sebagai desa ekoeduwisata.
d. Penanaman
pohon di hutan rakyat sebanyak 2.224.930 bibit
pohon dengan luasan 4.075 hektar
Frekuensi
dan intensitas kegiatan :
Frekuensi kegiatan setiap
saat, hampir setiap hari libur, sabtu dan minggu dimanfaatkan waktunya untuk
pemberdayaan masyarakat. Intensitas kegiatan
dilakukan rata-rata 8 jam/hari di luar jam kerja (07.00 s/d 15.30 WIB) terutama
di wilayah kerja Desa Mrayan dimana Forest Management Unit Enggal Mulyo bekerja.
Lama
kegiatan berlangsung.
Waktu efektif dimulainya kegiatan
pemberdayaan masyarakat sejak tahun 2010
dan inovasi Wanawiyata Widyakarya dilakukan sejak tahun 2015
sampai dengan sekarang.
Bagaimana
tingkat keberhasilan dalam melaksanakan kegiatan tersebut :
a. Tumbuhnya
kepedulian dan motivasi masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) di Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo;
b. Bersama
Masyarakat telah tertanam bibit pohon di hutan rakyat sebanyak 2.224.930 bibit pohon dengan luasan 4.075 hektar;
c. Terbangunnya
fasiltas Wanawiyata Widyakarya di Kabupaten Ponorogo sebagai model usaha bidang
kehutanan dan atau lingkungan hidup yang dimiliki dan dikelola oleh kelompok
masyarakat atau perorangan yang ditetapkan sebagai percontohan, tempat
pelatihan dan pemagangan bagi masyarakat lainnya yang berlokasi di Desa Mrayan di FMU Enggal Mulyo mengelola
hutan rakyat secara lestari serta Desa Selur di KTH Arga Lestari; Desa Baosan Kidul
di KTH wono argo Lestari dan Desa Gedangan di KTH Alam Lestari mengelola
wanaternak sebagai upaya pembentukan karakter bagi semua pihak sehingga dapat
berperilaku dan berbudaya lingkungan di wilayahnya masing - masing.
d.
Mendapat Sertifikasi Hutan Lestari
i. Forest
Management Unit (FMU) Enggal Mulyo menerapkan
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) skema Lembaga Ekolabel Indonesia
(LEI);
ii.Forest
Management Unit (FMU) Enggal Mulyo Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat
Lestari (PHBML) skema kelompok Small And
Low Intensity Managed Forest (SLIM Group) Sistem Forest Stewardship Council (FSC);
iii. Forest
Management Unit (FMU) Giri Lestari Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat
Lestari (PHBML) Skema Lembaga
Ekolabeling Indonesia (LEI).
Uraian dampak kegiatan terhadap
komponen lingkungan fisik/alam dalam hal pencegahan kerusakan dan
pencemaran lingkungan hidup :
a. Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) di Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo mempunyai kemampuan
pencegahan terhadap kerusakan alam. Berkaitan
dengan pencegahan terhadap Pencemaran lingkungan dan perusakan hutan rakyat dampak dari Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) masyarakat telah mempunyai kesadaran menanam bibit setelah menebang
pohon, bahkan menanam bibit dahulu sebelum menebang pohon sebagai kesadaran
investasi. Mampu menjaga
pelestrian lingkungan apalagi dengan terbitnya Peraturan Desa (Perdes) Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten
Ponorogo Nomor: 03 Tahun 2016 tentang menembak satwa dan meracun ikan di
sungai.
b. Wanawiyata Widyakarya di FMU Enggal Mulyo mengelola
hutan rakyat mampu sebagai demo plot (demplot) pengelolaan hutan secara
lestari; Desa Selur di KTH Arga Lestari, Desa Baosan Kidul di KTH
Wono Argo Lestari dan Desa Gedangan di KTH Alam Lestari mengelola wanaternak yang diharapakan dapat
menggerakkan masyarakat mau dan mampu mengelola hutan hak mereka secara arif
dan lestari.
Uraian dampak kegiatan terhadap
komponen lingkungan fisik/alam dalam hal penanggulangan kerusakan dan
pencemaran lingkungan hidup:
a. Berkaitan
dengan penanggulangan terhadap Pencemaran lingkungan dan perusakan hutan rakyat
dampak dari Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) masyarakat telah mempunyai kesadaran
menanam bibit setelah menebang pohon, menanami kanan kiri sungai dengan tanaman
konservasi, mengelola lahan dengan kemiringan menggunakan tanaman penguat teras
seperti kaliandra yang sekaligus sebagai pakan ternak, menjaga mata air yang
ada dengan menambah jumlah pepohonan konservasi. Mampu menjaga pelestarian
lingkungan apalagi dengan terbitnya Peraturan Desa (Perdes) Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten
Ponorogo Nomor: 03 Tahun 2016 tentang menembak satwa dan meracun ikan di
sungai;
b. Kader
lingkungan hidup dan kehutanan di setiap Kelompok Tani Hutan (KTH) mampu memberikan
penyuluhan tentang pengelolaan hutan secara lestari;
c. Kader
Wanawiyata Widyakarya di Desa Mrayan di FMU Enggal Mulyo mengelola hutan rakyat
bersertifikat lestari dan Desa Selur di KTH Arga Lestari, Desa Baosan Kidul di
KTH Wono Argo Lestari dan Desa Gedangan di KTH Alam Lestari mengelola wanaternak
mampu memberikan penyuluhan tentang pengelolaan hutan secara lestari.
15. Uraikan dampak kegiatan terhadap
komponen lingkungan fisik/alam dalam hal pemulihan kerusakan dan
pencemaran lingkungan hidup:
a. Berkaitan
dengan pemulihan terhadap Pencemaran lingkungan dan perusakan hutan rakyat
dampak dari Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) mayoritas masyarakat telah mempunyai kesadaran menyisihkan sebagian keuntungan
dari menjual pohon untuk membeli bibit untuk penanaman kembali dengan teknik SILIN (Silvikultur Intensif) yang
memadukan 3 elemen silvikultur: spesies target yang dimuliakan yaitu tiga jenis
pohon unggulan pinus, mahoni dan sengon; manipulasi lingkungan dengan pembuatan
terasiring vegetatif kaliandra selain sebagai penguat teras juga sebagai bank
pakan ternak, dan pengendalian hama terpadu dengan menanam menggunakan metode
wanatani tidak monokultur, dapat
dilakukan untuk pemulihan permasalahan lahan kritis dan erosi.
b. Dengan
berfungsinya Wanawiyata Widyakarya memberikan contoh teknik SILIN (Silvikultur Intensif) yang
memadukan 3 elemen silvikultur yaitu spesies
target yang dimuliakan, manipulasi lingkungan dan pengendalian hama terpadu
sebagai upaya pemulihan kerusakan lingkungan dan menjadikan
lahan-lahan kritis menjadi lahan produktif pengasil kayu dan pakan ternak yang
berlimpah.
c. Dengan
berfungsinya Wanawiyata Desa Selur di KTH Arga Lestari, Desa Baosan Kidul di
KTH Wono Argo Lestari dan Desa Gedangan di KTH Alam Lestari mengelola
wanaternak mampu memberikan contoh pemulihan lahan-lahan kritis menjadi lahan
produktif pengasil kayu dan pakan ternak yang berlimpah.
Uraian dampak kegiatan terhadap perkonomian
:
Pengelolaan Hutan Berbasis
Masyarakat Lestari (PHBML) di Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo mempunyai
kemampuan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat. Mereka mempunyai kesadaran menanam bibit
setelah menebang pohon, bahkan menanam
bibit dahulu sebelum menebang pohon sebagai kesadaran investasi. Kayu
rakyat sekarang ini memberikan peningkatan kesejahteraan dengan semakin
membaiknya harga kayu dan peraturan yang menjamin dan memudahkan penjualan kayu
rakyat yang di atur di Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.85/MenLHK/KUM.1/11/2016
tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal Dari Hutan Hak.
Apalagi kayu bersertifikat lestari TERBUKTI mempunyai harga lebih tinggi 30
% daripada kayu non sertifikasi.
Uraian dampak kegiatan terhadap aspek sosial budaya masyarakat :
a.
Telah terbangunnya
persepsi, karakter masyarakat di Kecamatan Ngrayun Kabupaten
Ponorogo tentang pengelolaan hutan rakyat secara lestari adalah upaya
menciptakan kondisi lingkungan yang sehat, asri, lestari dan bertanggung jawab merupakan suatu kebutuhan masyarakat, karena hutan rakyat
sekarang ini di
pandang
memiliki potensi yang bernilai ekologis dan ekonomis. Munculnya kesadaran berinvestasi dengan menanam
pohon, sejarahnya dahulu masyaraktat diberi bantuan bibit pohon enggan untuk
menanam tapi sekarang berani membeli bibit sendiri ini dipicu harga kayu yang
terus semakin membaik yang telah secara riil membawa progres positif terhadap pengembangan laju pengelolaan hutan rakyat mandiri di Nusantara;
b.
Di Forest
Management Unit (FMU) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) pemberdayaan perempuan
dalam pengelolaan hutan rakyat mulai tahun 2014 diberikan porsi yang baik
dengan diharuskannya ada keterwakilan perempuan menempati kepengurusan Forest
Management Unit (FMU) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) dan ini diatur dan
dilindungi melalui peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor : P.57/Menhut-II/2014
tentan Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan yang terbukti memberikan
peningkatan kinerja kelembagaan;
c. Wanawiyata Widyakarya sebagai model usaha bidang
kehutanan dan atau lingkungan hidup yang dimiliki dan dikelola oleh kelompok
masyarakat atau perorangan yang ditetapkan sebagai percontohan, tempat
pelatihan dan pemagangan bagi masyarakat lainnya yang berlokasi di Desa Mrayan di FMU Enggal Mulyo mengelola
hutan rakyat dan Desa Selur di KTH Arga Lestari; Desa Baosan Kidul di KTH Wono
Argo Lestari dan Desa Gedangan di KTH Alam Lestari mengelola wanaternak mampu
memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya mengelola hutan rakyat
secara lestari dan mensejahterakan.
Siapa
saja yang memprakarsai kegiatan tersebut:
Petani
hutan sebagai kader lingkungan, Lembaga Pemerintahan (Kementrian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dinas Pertanian
Bidang Kehutanan Kabupaten Ponorogo dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Ponorogo)) serta Lembaga Non Pemerintahan (UE, ITTO, IKEA, WWF, MPF, GFTN dan
Persepsi) dan prakarsa sendiri.
Apa
yang memotivasi Calon
melaksanakan kegiatan tersebut:
a. Melihat fenomena kondisi
lingkungan pada umumnya, terutama di pengelolaan hutan rakyat, penanganan hutan rakyat masih belum ada perhatian serius, sehingga perlu segera dilakukan percepatan dengan melibatkan dan
pemberdayaan masyarakat sebagai
kader lingkungan;
b. Visinya Calon berharap Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) segera menjadi gerakan yang membumi di seluruh
wilayah Kabupaten Ponorogo dan Nusantara;
c. Implementasi
UU No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosisitemnya;
d. Implementasi UU No.
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e.
Implementasi UU No.
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
f.
Implementasi Peraturan Menteri Kehutanan No P.
57/Permenhut-II/2014 tentang Pembinaan Kelompok Tani Hutan (KTH);
g. Implementasi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor:
P.85/MenLHK/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang
Berasal Dari Hutan Hak;
h.
Implementasi Peraturan
Desa (Perdes) Desa Mrayan Kecamatan
Ngrayun Kabupaten Ponorogo Nomor: 03 Tahun 2017 tentang pelarangan
menembak satwa dan meracun ikan di sungai.
Apa
saja kreativitas dan inovasi calon mendukung kesuksesan pelaksanaan kegiatan
tersebut :
INOVASI
a.
Inovasi tata usaha kayu legal dengan menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
(SVLK);
Keunggulan Inovasi :
Ø Mendorong industri perkayuan lebih tertib karena
legalitasnya lengkap dan asal usul bahan baku tercatat;
Ø Mereduksi praktek illegal loging dan illegal
trading;
Ø Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b. Inovasi Pengelolaan Hutan Secara Lestari
(PHBML) dengan memenuhi standar internasional yaitu skema
kelompok Small And Low Intensity Managed
Forest (SLIM Group) Sistem Forest
Stewardship Council (FSC).
Keunggulan Inovasi :
Sebuah terobosan
menarik bagi sektor lingkungan hidup dan kehutanan karena pengelolaan hutan
rakyat secara lestari dan berkelanjutan mampu memberi manfaat ekonomi, ekologi
dan sosial dan dapat mensejahterakan perekonomian masyarakat petani hutan
rakyat.
c. Inovasi Pengelolaan Hutan Secara Lestari
(PHBML) dengan memenuhi
standar nasional skema Lembaga Ekolabeling Indonesia (LEI).
Keunggulan
Inovasi :
Sebuah terobosan menarik bagi sektor lingkungan
hidup dan kehutanan karena pengelolaan hutan rakyat secara lestari dan
berkelanjutan mampu memberi manfaat ekonomi, ekologi dan sosial dan dapat
mensejahterakan perekonomian masyarakat petani hutan rakyat.
d. Inovasi
mendirikan Wanawidya
Lokakarya sebagai model usaha bidang kehutanan dan atau lingkungan hidup yang dimiliki
dan dikelola oleh kelompok masyarakat atau perorangan yang ditetapkan sebagai
percontohan, tempat pelatihan dan pemagangan bagi masyarakat lainnya.
Keunggulan
Inovasi :
Proses edukasi terhadap pengelola hutan rakyat
lestari akan semakin mudah melalui proses sistem pembelajaran orang dewasa dan
praktek langsung dilapangan.
e. Inovasi dengan teknik SILIN (Silvikultur Intensif) yang
memadukan 3 elemen silvikultur: species target yang dimuliakan yaitu tiga jenis
pohon unggulan pinus, mahoni dan sengon, manipulasi lingkungan dengan pembuatan
terasiring vegetatif kaliandra selain sebagai penguat teras juga sebagai bank
pakan ternak, dan pengendalian hama terpadu dengan menanam menggunakan metode
wanatani tidak monokultur, dapat dilakukan untuk menanggulangi permasalahan
lahan kritis dan erosi, walaupun membutuhkan waktu cukup lama. Dengan teknik
SILIN, fungsi hutan rakyat akan dapat dipulihkan, sekaligus memenuhi kebutuhan
kayu, ekonomi dan bisnis berbasis hutan, penambahan penyerapan tenaga kerja
kehutanan yang padat karya, terjaganya keseimbangan sumber daya air, sumber
daya zat bioaktif, keaneka-ragaman hayati, serta kelestarian materi genetik di
hutan rakyat.
Keunggulan
Inovasi Teknik
SILIN (Silvikultur Intensif):
Ø
Mengembalikan dan menjaga kondisi hutan rakyat yang
lestari, terlebih dalam jangka panjang;
Ø
Mencegah dampak kerusakan hutan rakyat, seperti
banjir, longsor, kekeringan, serta bencana lingkungan lainnya;
Ø
Menjaga kelestarian keragaman genetik spesies yang
hidup di hutan rakyat yang telah di identifikasi dan dipetakan sesuai
pendekatan Nilai Konservasi Tinggi (NKT).
f. Inovasi Digitalisasi Peta Kelola Kawasan menyajikan
potensi kepemilikan dan potensi kayu rakyat serta kawasan bernilai konservasi
tinggi dalam bentuk peta tematik digital.
Keunggulan
Inovasi :
Ø Meningkatnya
pemahaman terhadap batas-batas wilayah kelola dan batas kawasan hutan
disekitarnya.
Ø Penataan dan
pemetaan partisipatif wilayah kelola;
Ø Pengenalan
terhadap potensi dan daya dukung wilayah kelola;
Ø Identifikasi
dan pemetaan permasalahan wilayah kelola dan kawasan hutan disekitarnya;
Ø Terpetakannya
lokasi aktivitas kelompok dalam melakukan rehabilitasi (Penanaman lahan
kritis/kosong/tidak produktif, turus jalan, kanan kiri jalan dll)
Ø Pemanfaatan
wilayah kelola sesuai dengan potensi;
Ø Peningkatan
kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam pelestarian hutan dan konservasi sumber
daya alam;
Ø Penyebarluasan
informasi tentang kelestarian hutan dan lingkungan kepada masyarakat luas;
Ø Pencapaian
pengelolaan hutan lestari yang antara lain perolehan sertifikat pengelolaan
hutan lestari (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Pengelolaan Hutan
Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML)).
g. Inovasi Identifikasi Kawasan Bernilai Konservasi
Tinggi (NKT) adalah proses mengidentifikasi keberadaan, lokasi dan
areal-areal yang mengandung Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yang terdiri dari
flora, fauna dan situs budaya kemudian menyusun rekomendasi pengelolaan dan
pemantauan yang dapat dilakukan oleh pengelola hutan rakyat terhadap
kawasan-kawasan NKT yang teridentifikasi.
Keunggulan
Inovasi :
Identifikasi Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi berupaya membantu para
pengelola hutan rakyat untuk mencapai keseimbangan rasional antara
keberlanjutan lingkungan hidup dengan pembangunan ekonomi jangka panjang.
KREATIVITAS
a.
Strategi yang
dilakukan oleh Calon, agar masyarakat dapat segera terpacu,
terdorong guna terwujudnya pemberdayaan masyarakat tentang Pengelolaan Hutan Rakyat Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML), maka Calon menggunakan strategi “Model
dari pintu ke pintu”, maksudnya adalah Calon mengunjungi dari rumah kerumah tokoh
masyarakat terutama Ketua Rukun Tetangga (RT) dan ulama yang dinilai mampu
menggerakkan masyarakat dalam mengelola hutan secara lestari;
b. Membagikan secara gratis bibit-bibit penghijauan
untuk pengkayaan hutan rakyat seperti sengon, pinus, bambu, jati, gmelina,
trembesi, kaliandra, rambutan, alpokat, durian dan pala dari sumber kebun bibit
Dinas Pertanian Bidang Kehutanan, kebun bibit sendiri dan bantuan bibit Corporate Social Responsibility (CSR)
dari perusahaan mitra dagang kayu rakyat kepada masyarakat untuk memupuk
semangat gemar menanam pohon.
Bagaimana pengorganisasian kegiatan:
a. Bekerjasama dengan pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH)
dalam penyelesaian kegiatan;
b. Bekerjasama dengan Penyuluh Kehutanan Swadaya
Masyarakat (PKSM) dalam penyuluhan lingkungan hidup dan kehutanan;
c. Bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perhimpunan
untuk Studi dan Pengembangan ekonomi dan Sosial (Persepsi) dan World
Wide Fund for Nature ( WWF).
Berapa biaya yang diperlukan untuk
melakukan kegiatan per bulan dan darimana diperoleh dana tersebut:
a. Jumlah
Biaya:
Tidak
terhitung, karena sebagian dikerjakan didorong oleh rasa kemanusiaan, hatinurani,
amal dan kecintaan terhadap kelestarian lingkungan hidup dan hutan.
Sumber
Biaya:
Gaji
sebagian terkuras dalam pelaksanaan kegiatan, kurangnya waktu dan kesempatan
intuk istirahat dan berkumpul dengan keluarga, APBD, APBN, UE, ITTO, IKEA, WWF, MPF,
GFTN, Persepsi dan prakarsa sendiri.
Apa
saja teknologi, alat, sarana dan prasarana yang digunakan untuk mendukung
kegiatan calon:
a.
Motor,Komputer Laptop, LCD Proyektor,Toolkit,Film Vidio Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML).
b. Pos Penyuluhan Kehutanan
Pedesaan dilengkapi kantor, tempat
pertemuan dan perpustakaan.
c. Membuat blog sebagai sarana komunikasi masal dengan
alamat www.herycare.blogspot.com
d. Membuat media sosial dalam bentuk halaman Facebook
sebagai sarana komunikasi masal dengan alamat www.facebook/penyuluhkehutananindonesia
Ketersediaan
lahan atau tempat kegiatan:
Lahan
dan tempat kegiatan yang sudah direplikasi Inovasi model Pengelolaan Hutan
berbasis masyarakat lestari (PHBML) merupakan asset masyarakat/petani hutan rakyat di 9 KTH di 9
Desa dari 11 Desa yang berada di Kecamatan Ngrayun. Untuk Unit Percontohan
Penyuluhan Pedesaan juga lahan masyarakat seluas 30 hektar di sekeliling Pos
Penyuluhan Kehutanan Pedesaan yang berada di Desa Mrayan.
Siapa saja yang membantu Calon dalam melakukan kegiatan tersebut
dan apa bentuk bantuannya :
a. Yang
membantu adalah Kelompok Tani Hutan; Lembaga
Pemerintahan ( Kementrian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Pertanian
Kabupaten Ponorogo) serta Lembaga Non Pemerintahan (UE, ITTO, IKEA, WWF, MFP,
FTN dan Persepsi) dalam bentuk dana, fasilitas kegiatan, motivasi,
fasilitasi, tenaga ahli sehingga dapat melakukan kegiatan dimaksud.
b. Bapak Kepala Dinas Pertanian KabupatenPonorogo; Camat Kecamatan Ngrayun, Kepala Desa,
Ketua RW di wilayah pembinaanya dalam bentuk pemberian ijin kepada calon dalam
melaksanakan kegiatan dimaksud.
Jelaskan
manfaat atau keuntungan apa yang calon dan orang lain peroleh dari kegiatan
tersebut:
a. Dari pengakuan Calon, bahwa
yang bersangkutan mendapat kepuasan batin, ketika sudah menghasilkan suatu gerakan nyata yang dilakukan oleh kelompok masyarakatdengan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) dikelola oleh masyarakat secara mandiri
sehingga lingkungan dan hutan rakyat menjadi lestari;
b. Memperluas jaringan untuk membangun kemitraan dalam
kegiatan yang berbasis lingkungan dan hutan rakyat; salah satu contohnya hal ini
ditandai dengan kerja sama antara Forest Management Unit (FMU) Enggal Mulyo
dengan industri kayu UD. Wahyu Jaya Abadi
tentang penjualan kayu rakyat pinus
Bersertifikat SVLK; PT Bahana Bumipala Persada-Batang Jawa Tengan
tentang penjualan kayu rakyat Sengon
bersertifikat FSC; CV Kuas Yogjakarta tentang penjualan kayu rakyat Mahoni bersertifikat FSC.
c. Memperluas jaringan untuk membangun kemitraan dalam
kegiatan yang berbasis lingkungan dan hutan rakyat; salah satu contohnya hal ini
ditandai dengan kerja sama antara Forest Management Unit (FMU) Enggal Mulyo
dengan Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan nasional dan internasional yaitu Perhimpunan untuk
Studi dan Pengembangan ekonomi dan Sosial (Persepsi) dan World Wide Fund for Nature ( WWF).
Sebutkan nama dan tempat tinggal orang
atau kelompok masyarakat yang meniru :
Di kabupaten Ponorogo inovasi Pengelolaan Hutan Berbasis
Masyarakat Lestari (PHBML) yang sudah direplikasi oleh beberapa Forest Management Unit (FMU) yang
difasilitasi oleh Dinas Pertanian Bidang Kehutanan Kabupaten Ponorogo
bekerjasama dengan LSM Persepsi antara lain :
1.
FMU Giri Lestari
Desa Baosan Lor dan Baosan Kidul Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo
bersertifikat SVLK dan PHBML skema Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI);
2.
FMU Mbeser Lestari
Desa Munggung dan Desa Wayang Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo bersertifikat
SVLK danPHBML skema Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI);
3.
FMU Dangean Lestari
Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo bersertifikat SVLK dan PHBML skema
Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI);
4.
FMU Maju Makmur
Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo Bersertifikat SVLK skema Lembaga Ekolabel
Indonesia (LEI);
5.
Gapoktanhut Dewi
Pangukir Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo proses sertifikasi SVLK dan PHBML
skema Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI);
6.
Kelompok Tani Hutan
Pangkal Lestari Desa Pangkal Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo bersertifikat
SVLK dan PHBML skema Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI);
7.
Kelompok Tani Hutan
Manunggal Desa Karangpatihan Kecamatan Balong dalam roses sertifikasi SVLK dan
PHBML skema Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).
Bagaimana prospek atau keberlanjutan
kegiatan :
a. Terhadap
pengelolaan lingkungan terutama pengelolaan lingkungan di hutan rakyat
lestari sangat prospektif, sedangkan beban dan potensi lahan kritis cukup
besar, penyelamatan flora dan fauna dengan pendekatan Nilai Konservasi Tinggi
(NKTI-HCV) perlu segera dilakukan sementara kapasitas SDM Pemerintah Kabupaten relatif terbatas; Sehingga sumber daya Calon masih relatif diperlukan untuk memotivasi, memfasilitasi
masyarakat agar memiliki kemauan, kemampuan
agar dapat berperan
aktif didalam
pengelolaan lingkungan khususnya pengelolaan hutan rakyat mandiri berbasis
masyarakat.Ketika persepsi dan pemahaman masyarakat tentang pengelolaan
lingkungan dan hutan rakyat sudah dimiliki, maka gerakan pengelolaan lingkungan
(khususnya Pengelolaan
Hutan Berbasis Msyarakat Lestari) akan segera menjadi suatu kebutuhan yang
harus dilakukan oleh masyarakat desa hutan itu sendiri secara swadaya.
b. Kegiatan
model Pengelolaan
Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) sebagai langkah inovasi antisipasi perusakan lingkungan dan pemanasan global, maka ini akan berprospek dan menjadi suatu kebutuhan
di setiap hutan rakyat Kabupaten/Kota lain di Indonesia.
Penghargaan yang pernah diterima:
a. Kalpataru
tingkat Provinsi Jawa Timur Kategori Pengabdi Lingkungan tahun 2016.
b. Teknik
Penyuluh Kehutanan Terbaik I Tingkat Kabupaten Ponorogo tahun 2013.
c. Pendamping
Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) tahun 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar