Rabu, 30 September 2020

Pembentukan Koperasi Kelompok Tani Hutan (KTH)

 

 

Pembentukan dan pengembangan kelembagaan ekonomi usaha petani hutan dalam bentuk Koperasi Kelompok Tani Hutan (KTH), diharapkan akan mempermudah masyarakat untuk memperoleh akses informasi, modal, teknologi dan pemasaran maupun kemitraan. Melalui Koperasi KTH tersebut, diharapkan Kelompok Tani Hutan akan tumbuh dan berkembang sehingga memiliki daya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik dan berkelanjutan.

Koperasi adalah Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri demokratis, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan.

Mengikuti tradisi para pendirinya anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, serta kepedulian terhadap orang-orang lain.

Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktek.

  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka
  2. Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis
  3. Partisipasi ekonomi anggota
  4. Otonomi dan kebebasan
  5. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
  6. Kerjasama diantara koperasi
  7. Kepedulian terhadap komunitas

Nilai-nilai dan prinsip-prinsip tersebut dimasukkan dalam UU Perkoperasian Tahun 2012 pada Pasal 5 dan Pasal 6.

Dasar Pembentukan

a. Harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama

b.   Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi

c.    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha

d.    Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan

Persiapan Pembentukan

a.    Penyuluhan, penerangan bagi para pendiri dan calon anggota

b.  Pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri sebagai anggota

c.    Pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan acara penyusunan AD dan ARTRapat Pembentukan

a.    Dihadiri oleh sekurang kurangnya 20 Orang primer kab dan 40 primer Provinsi.

b.    Dipimpin oleh pendiri atau kuasa pendiri

c.    Pendiri adaiah orang yang diberi kuasa dan sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi dan menandatangani AD

d.    Atas permohonan para pendiri, pejabat pembina yang membidangi Kop wajib hadir sesuai dengan tingkatnya (Nasional/Prop/Kab/Kota)

e.    Perlu dibahas dalam rapat pembentukan adalah mengenai pokok2 materi muatan AD Kop, antara lain :

1)    Nama Koperasi

2)    Susunan nama pengurus dan pengawas .

3)    Nama pendiri,

4)    Visi dan misi koperasi,

5)    Tempat kedudukan,

6)    Jenis kop,

7)    Maksud dan tujuan

8)    Bidang usaha,

9)    Ketentuan mengenai keanggotaan,

10) Rapat anggota,

11) Pembagian SHU,

12) Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib

13) Masa jabatan pengurus dan aturan mengenai sanksi

14) Ketentuan mengenai sanksi

Permintaan pengesahan akta pendirian tersebut diatas diajukan dengan melampirkan :

1)    Surat Permohonan Pendirian Badan HUKUM secara Tertulis Kepada Menteri /Cq. Dinas Perdagkum  ber Marterai Rp.6000,-

2)    Surat Permohonan Ijin Usaha SP Bermaterai Cukup.

3)    Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya dibubuhi dengan materai bernilai cukup

4)    Data Akta Pendirian Koperasi yang di TTD oleh NPAK (ringkasan)

5)    Berita acara rapat pembentukan atau Pendirian koperasi atau Notulen rapat di TTD oleh Pengurus.

6)    Surat Kuasa Untuk mengajukan Permohonan Pengesahan BH Materai Cukup.

7)    Daftar Hadir Rapat Pendirian

8)    Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah yang sebenarnya yang telah disetor tersebut disimpan di bank Rp.15 Juta ,-(primer) dan Rp. 50 Juta (sekunder) untuk KSP

9)    Rencana kegiatan awal usaha koperasi minimal 1 tahun ke depan dan Rencana Anggaran Pendapatan Koperasi

10) Neraca awal  kegiatan Usaha Koperasi

11) Surat rekom dari  dinas Pembina koperasi kab/Kota setempat

12) Surat Keterangan domisili dari desa/kelurahan tempat koperasi dibuka.

13) Riwayat hidup pengurus dan pengawas

14) Untuk koperasi primer melampirkan foto copy KTP para pendiri

15) Untuk koperasi sekunder melampirkan keputusan rapat anggota masing - masing pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy akta pendirian serta AD masing - masing anggota pendiri

16) Kontak person pengurus dan pengawas

17) Sarana kerja yang dimiliki koperasi

18) Surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga semenda dari pengurus maupun pengawas bermaterai cukup.

19) Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan.

Penguatan dan Pengembangan Koperasi KTH Pemberdayaan masyarakat, dalam hal ini Kelompok Tani Hutan, melalui kegiatan Pembentukan Koperasi belum cukup. Perjalanan Koperasi KTH menuju kemandirian sebagai tujuan pemberdayaan, masih relatif panjang. Koperasi KTH baru dapat dikatakan efektif sebagai media pemberdayaan masyarakat jika anggota koperasi sudah mencapai kesejahteraan.

Dengan berbekal modal sosial yang kuat, manajemen koperasi yang baik dan pengembangan usaha yang berkelanjutan diharapkan koperasi KTH dapat terus berkembang menjadi koperasi yang maju.

Untuk dapat menjadi koperasi yang maju beberapa syarat yang perlu dipenuhi menurut Soetrisno (2003) ialah:

1.    Skala usaha koperasi harus layak secara ekonomi;

2.    Koperasi harus memiliki cakupan kegiatan yang menjangkau kebutuhan masyarakat luas, kredit (simpan-pinjam) dapat menjadi platform dasar menumbuhkan koperasi;

3.    Posisi koperasi produsen yang menghadapi dilema bilateral monopoli menjadi akar memperkuat posisi tawar koperasi;

4.    Pendidikan dan peningkatan teknologi menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi

Pembentukan koperasi KTH merupakan langkah awal pemberdayaan masyarakat, yang diharapkan dapat menjadi ekonomi penggerak masyarakat di pedesaan, khususnya yang berada di sekitar hutan. Penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi ke arah koperasi yang maju perlu menjadi perhatian bersama, bukan saja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, tetapi juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mewujudkan Masyarakat sejahtera hutan lestari.

 


Jumat, 25 September 2020

Agroforestry

Ketersediaan lahan pertanian yang semakin lama semakin berkurang, hal ini mendorong para petani untuk membuka lahan pertanian di daerah pinggir hutan. Konversi hutan alam menjadi lahan pertanian telah disadari menimbulkan berbagai macam kerugian dan masalah seperti penurunan kesuburan tanah, erosi, kepunahan flora dan fauna, banjir, kekeringan dan bahkan perubahan lingkungan global. Masalah ini bertambah berat dari waktu ke waktu sejalan dengan meningkatnya luas areal hutan yang dikonversi menjadi lahan usaha lain. Salah satu upaya untuk mengatasi masalah ini, maka lahirlah agroforestri sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan baru di bidang pertanian atau kehutanan. Ilmu ini berupaya mengenali dan mengembangkan keberadaan sistem agroforestri yang telah dikembangkan petani di daerah beriklim tropis maupun beriklim subtropis sejak berabad-abad yang lalu. Agroforestri merupakan gabungan ilmu kehutanan dengan agronomi yang memadukan usaha kehutanan dengan pembangunan pedesaan untuk menciptakan keselarasan antara intensifikasi pertanian dan pelestarian hutan.

Agroforestri atau disebut juga dengan wanatani memiliki definisi yang beragam. Agroforestri merupakan salah satu sistem pengelolaan lahan hutan dengan tujuan untuk mengurangi kegiatan perusakan/perambahan hutan sekaligus meningkatkan penghasilan petani secara berkelanjutan. Pengertian lain dari agroforestri adalah sistem penggunaan lahan terpadu yang memiliki aspek sosial dan ekologi, dilaksanakan melalui pengkombinasian pepohonan dengan tanaman pertanian dan/atau ternak (hewan), baik secara bersama-sama atau bergiliran, sehingga dari satu unit lahan tercapai hasil total nabati atau hewan yang optimal dalam arti berkesinambungan. Definisi agroforestri yang digunakan oleh lembaga penelitian agroforestri internasional (ICRAF = International Centre for Research in Agroforestry) adalah sistem penggunaan lahan yang mengkombinasikan tanaman berkayu (pepohonan, perdu, bambu, rotan dan lainnya) dengan tanaman tidak berkayu atau dapat pula dengan rerumputan (pasture), kadang-kadang ada komponen ternak atau hewan lainnya (lebah, ikan) sehingga terbentuk interaksi ekologis dan ekonomis antara tanaman berkayu dengan komponen lainnya. Selanjutnya Lundgren dan Raintree (1982) mengajukan ringkasan dari berbagai definisi agroforestri dengan rumusan yaitu agroforestri adalah istilah kolektif untuk sistem-sistem dan teknologi-teknologi penggunaan lahan, yang secara terencana dilaksanakan pada satu unit lahan dengan mengkombinasikan tumbuhan berkayu (pohon, perdu, palem, bambu dll.) dengan tanaman pertanian dan/atau hewan (ternak) dan/atau ikan, yang dilakukan pada waktu yang bersamaan atau bergiliran sehingga terbentuk interaksi ekologis dan ekonomis antar berbagai komponen yang ada.

Agroforestri pada dasarnya terdiri atas tiga komponen pokok yaitu kehutanan, pertanian dan peternakan. Masing-masing komponen ini sebenarnya dapat berdiri sendiri sebagai satu bentuk sistem penggunaan lahan (Gambar 1). Hanya saja sistem-sistem tersebut umumnya ditujukan pada produksi satu komoditi khas atau kelompok produk yang serupa. Selain ketiga kombinasi tersebut terdapat kombinasi lain yang termasuk ke dalam agroforestri yaitu:

  1. Agrisilvikutur merupakan kombinasi antara komponen atau kegiatan kehutanan (pepohonan, perdu, palem, bambu, dll.) dengan komponen Pertanian
  2. Silvopastura merupakan kombinasi antara komponen atau kegiatan kehutanan dengan peternakan
  3. Agrosilvopastura merupakan kombinasi antara komponen atau kegiatan pertanian dengan kehutanan dan peternakan/hewan
  4. Beberapa contoh kombinasi yang menggambarkan sistem yang lebih spesifik yaitu  Silvofishery merupakan kombinasi antara komponen atau kegiatan kehutanan dengan perikanan
  5. Apiculture merupakan budidaya lebah atau serangga yang dilakukan dalam kegiatan atau komponen kehutanan
Agroforestri dikembangkan untuk memberi manfaat kepada manusia atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agroforestri diharapkan dapat memecahkan berbagai masalah seperti mencegah perluasan tanah terdegradasi dan melestarikan sumberdaya hutan. Harapan utama dari agroforestri yaitu dapat membantu mengoptimalkan hasil suatu bentuk penggunaan lahan secara berkelanjutan guna menjamin dan memperbaiki kebutuhan hidup masyarakat. Sistem berkelanjutan ini dicirikan dengan tidak adanya penurunan produksi tanaman dari waktu ke waktu (meningkatkan mutu pertanian )dan tidak adanya pencemaran lingkungan. Kondisi tersebut merupakan refleksi dari adanya konservasi sumber daya alam yang optimal oleh sistem penggunaan lahan yang diadopsi. Selai itu, agroforestri juga diharapkan dapat menyempurnakan intensifikasi dan diversifikasi silvikultur. Dalam mewujudkan sasaran ini, agroforestri diharapkan lebih banyak memanfaatkan tenaga ataupun sumber daya sendiri (internal) dibandingkan sumber-sumber dari luar. Di samping itu agroforestri diharapkan dapat meningkatkan daya dukung ekologi manusia, khususnya di daerah pedesaan.

Sumber :