Jumat, 25 Juni 2021

Pembuatan Dam Penahan



Ancaman erosi bahkan longsor saat musim hujan di beberapa lahan kritis di Kabupaten Ponorogo, memerlukan berbagai tindakan cepat. Selain penanaman, untuk mengatasi/mengendalikan erosi serta mencegah bencana yang lebih besar yaitu longsor, Kelompok Tani Hutan (KTH) Wono Lestari Desa Wonodadi Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo membangun tiga titik bangunan teknis konservasi tanah berupa dam penahan.
 
Dam penahan (Dpn) adalah bendungan kecil yang lolos air dengan kontruksi bronjong batu yang dibuat pada alur jurang dengan tinggi maksimum 4m. Manfaat Dam Penahan adalah untuk mengendalikan endapan dan aliran air permukaan dari Daerah Tangkapan Air (Catchment Area) di bagian hulu serta meningkatkan permukaan air tanah di bagian hilirnya. 
Aliran air pada awalnya menembus bronjong batu ini tetapi pada akhirnya diharapkan sedimentasi terjadi pada bagian atas bronjong yang akhirnya sedimen menutup bronjong ini sehingga dapat mencegah/mengendalikan erosi jurang agar tidak meluas dan berkembang sehingga merusak lingkungan sekitarnya dan dapat meresapkan air ke dalam tanah.
Pembangunan tersebut merupakan bagian dari program konservasi tanah dan air Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Solo.
Bangunan teknis pengendali erosi merupakan bagian dari program untuk mengatasi, mengendalikan, dan mencegah erosi di lahan-lahan kritis. Program dijalankan dengan tetap memberdayakan Kelompok Tani Hutan sebagai pelaksana.

Kursus Tani Penilaian Kelas Kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH)


Kursus Tani adalah kegiatan proses belajar mengajar yang khusus diperuntukkan bagi petani dan keluarganya, yang diselenggarakan secara sistematis dan teratur, dan dalam jangka waktu tertentu belajar sambil mengerjakan. Tetap dilaksanakan agar petani dapat mendapatkan informasi dan saling bertukar pengalaman untuk dapat menyelesaikan permasalah yang terdapat dilapangan.

Kursus tani dalam kesempatan ini dilaksanakan pada hari selasa tanggal 15 Juni 2021 di Kelompok Tani Hutan (KTH) Alam Lestari Desa Gedangan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dengan materi Penilaian kelas kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH). kegiatan ini dalam rangkaian penilaian kelas KTH madya.

Penilaian kelas kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH) merupakan salah satu bentuk pembinaan untuk memberikan motivasi kepada kelompok agar lebih berprestari dalam hal mencapai kelas kemampuan yang lebih tinggi.

Pembinaan Kelompok Tani Hutan (KTH) diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Repubilk Indonesia Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan. Pembinaan bermaksud untuk membantu para petani agar mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses teknologi, permodalan, pasar dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pembinaan KTH bertujuan untuk mewujudkan KTH yang produktif, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.
Selain itu dapat diketahui kelemahan-kelemahan kelompok yang dinilai sehingga memudahkan untuk melakukan pembinaan.

Tujuan diadakan penilaian kelas kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu :
1.    Mengetahui keragaman kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH)
2.    Menyediakan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemberdayaan petani
3.    Mengetahui metodologi dan pemetaan kebutuhan penyuluh pada masing-masing kelas  kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH)
4.    Menyediakan basis data Kelompok Tani Hutan (KTH)
5.    Meningkatkan kinerja penyuluh kehutanan dalam melakukan pengawalan dan pendampingan Kelompok Tani Hutan (KTH)

Kelas kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH) dibagi dalam 3 kelas yaitu:
1.  KTH kelas pemula, dengan hasil penilaian < 350 (kurang dari tiga ratus lima puluh)
2.  KTH kelas madya, dengan hasil penilaian 350 – 700 (tiga ratus lima puluh sampai dengan tujuh ratus)
3.  KTH kelas utama, dengan hasil penilaian > 700 (lebih dari tujuh ratus).

Ada 3 aspek kelola Kelompok Tani Hutan (KTH) yaitu:
1.    Pembinaan aspek kelola kelembagaan dilakukan melalui pendampingan kegiatan:
a.    Pembagian tugas, peran, tanggung jawab dan wewenang setiap pengurus KTH;
b.    Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan/atau aturan kelompok;
c.    Penyusunan kelengkapan administrasi kelompok;
d.    Pembuatan rencana kegiatan KTH;
e.    Peningkatan kapasitas sumber daya manusia KTH;
f.     Peningkatan kepedulian sosial, semangat kebersamaan, gotong royong, kejujuran, dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kelompok;
g.    Pembentukan kader dan regenerasi kepemimpinan dalam kelompok; dan/atau
h.    Penyusunan laporan kemajuan KTH setiap akhir tahun.

 2.    Pembinaan aspek kelola kawasan  dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan:
a.    Pemahaman terhadap batas wilayah kelola;
b.    Aktivitas kelompok dalam melakukan rehabilitasi (penanaman lahan kritis/kosong/tidak produktif, turus jalan, kanan kiri sungai);
c.    Pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan potensi;
d.    Peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam pelestarian hutan dan konservasi sumber daya alam; dan/atau
e.    Pencapaian pengelolaan hutan lestari yang antara lain perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari.

3.    Pembinaan aspek kelola usaha sebagaimana dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan:
a.    Penyusunan rencana dan analisis usaha bidang kehutanan;
b.    Penguatan manajemen usaha tani;
c.    Pengembangan diversifikasi usaha produktif kehutanan lainnya;
d.    Penyelenggaraan temu usaha KTH dengan pelaku usaha;
e.    Pengembangan kerjasama, jejaring kerja dan kemitraan dengan pelaku usaha;
f.     Peningkatan akses informasi dan teknologi dari berbagai sumber; dan/atau
g.    Mendorong pembentukan badan usaha/koperasi.