Minggu, 23 Agustus 2009

KONSERVASI MATA AIR

UPAYA PENYELAMATAN MATA AIR KABUPATEN PONOROGO

Sumberdaya air merupakan sumberdaya alam yang sangat peka terhadap perubahan keseimbangan lingkungan sekitar baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Kondisi sekarang telah terjadi kecenderungan bahwa sumber daya air telah berkurang pada saat musim kemarau sehingga terjadi kekeringan dibeberapa daerah akan tetapi sangat melimpah pada musim penghujan bahkan sampai mengakibatkan terjadi banjir. Dalam pemanfaatan sumber-sumber air perlu memperhatikan aspek kelestarian dan keseimbangan di kemudian hari. 

Air yang semula sebagai barang yang bersifat bebas terbatas, pada saat ini mengarah sebagai barang yang bersifat terbatas dan bersyarat dalam pemanfaatannya. Kondisi tersebut seiring dengan meningkatnya pemanfaatan sumber-sumber air baik untuk keperluan rumah tangga, pertanian, perikanan, ataupun industri. Yang dimaksud dengan sumber air adalah tempat pemunculan airtanah secara alamiah pada permukaan. 

Sumber-sumber air di berbagai kawasan tertentu merupakan urat nadi bagi kehidupan masyarakat. Upaya perlindungan kualitas dan kuantitas sumberdaya air perlu dilakukan guna menjaga fungsi utama sumber-sumber air dalam peranannya sebagai: 
1. Penyangga keseimbangan ekosistem di sekitarnya 
2. Penyedia kebutuhan air bersih dan kebutuhan lain bagi masyarakat sekitarnya 
Perlindungan kualitas sumber-sumber air diarahkan untuk menanggulangi degradasi kualitas kehidupan masyarakat dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang. 
Pemanfaatan lahan di kawasan Kabupaten Ponorogo sangat beragam. Beberapa kawasan di sekitar sumber air pada saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan seperti pemukiman, pembuangan sampah akhir, industri, area rekreasi dan beberapa kegiatan lain. Kegiatan-kegiatan tersebut diperkirakan turut mempengaruhi baik kualitas maupun kuantitas sumber air yang ada. 

Upaya Penyelamatan Mata Air 

Untuk menyelamatkan sumber air semua stakeholder harus dilibatkan baik pemerintah, masyarakat maupun pihak swasta. Aparat pemerintah (Dinas, Balai, Lembaga, Kantor, aparat Kecamatan, aparat Desa), Perum Perhutani, masyarakat dan swasta harus mempunyai kesadaran dan kepedulian yang tinggi terhadap penyelamatan dan pelestarian sumber air. Hal ini disebabkan sumber air merupakan satu system yang terpadu antara hulu dan hilir, antara hutan dan tanah, antara debit dan laju infiltrasi sehingga perlu penanganan yang menyeluruh. Upaya penyelamatan sumber air dalam jangka pendek adalah : 
- Mengatur penggunaan sumber air secara optimal agar tidak terjadi tumpang tindih berbagai kepentingan. 
- Pembuatan Broncaptering (kolam penangkap air). 
- Penghijauan dengan tanaman keras pada radius 100 meter dari mataair. 
- Pembuatan sarana mandi dan cuci di hilir mataair pada jarak yang aman, minimal 50 meter sebelah hilir mataair. 
- Setiap pipa pengambilan air dari mataair diharuskan dari tampungan (ground reservoir), bukan langsung dari Broncaptering. 
Pembuatan kolam resapan di daerah hulu pada mataair yang neracanya defisit.
Melestarikan sumber air berarti menjaga suplai air dari daerah isian (recharge area) sampai mata air atau daerah lepasan (discharge area) dalam waktu yang lama dan berkesinambungan termasuk menjaga kelestarian hutannya/vegetasinya. Upaya konservasi mataair jangka panjang harus dilakukan dalam kerangka konservasi holistik yang tentunya terkait dengan tanah dan vegetasinya, adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut : 
- Konservasi mata air dapat dilakukan secara mekanik, kimia atau biokimia terhadap tanah dan air secara terpadu. 
- Penanganan limbah secara benar harus dilakukan untuk mengurangi dampaknya terhadap pencemaran sumber air. 
- Pembinaan secara berkala dan berkesinambungan dilakukan oleh pemerintah maupun swasta terhadap masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian sumber air, sehingga diharapkan pemanfaatan lahan di daerah isian lebih memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya serta kelestarian kawasan lindung terjaga. 
- Pihak pemerintah sebagai eksekutif harus mampu menegakkan peraturan dan konsisten, setiap pelanggaran harus diberikan sanksi yang tegas dan tanpa kompromi. 
- Sosialisasi penyelamatan sumber air ke masyarakat dikaitkan dengan program PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) yang dilakukan Perhutani dan di beberapa tempat sudah berhasil. 


3 komentar:

BUDI PRAMONO mengatakan...

Setuju bangeeeet om terutama di daerah sekitar desa singgahan, disitu ada gunung yang agak gersang dan perlu ditamami kembali guna melindungi sumber mata air yang sekarang agak berkurang.

cha_my fantastic mengatakan...

pak,,, ada info mengenai tumbuhan sekitar mata air ga???

Unknown mengatakan...

Selur kapan ya?