Selasa, 29 Januari 2019

SEKOLAH LAPANGAN KEHUTANAN


Dalam rangka mendukung perhutanan sosial Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu s/d Jumat tanggal 21 s/d 23 November 2018 mengadakan sekolah lapang dengan menggunakan dengan tema hutan rakyat berlokasi di Wanawiyata Widyakarya Kelompok Tani Hutan (KTH) Enggal Mulyo Lestari dukuh Krajan RT.003 RW. 002 Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dengan peserta sebanyak 25 orang dari Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Penyuluh kehutanan pendamping wilayah kerja kabupaten Madiun. 

Sekolah lapangan adalah proses pembelajaran non formal bagi petani untuk meningkat Pengetahuan dan ketrampilan dalam mengenali potensi, menyusun rencana usaha, identifikasi dan mengatasi permasalahan, mengambil keputusan dan menerapkan teknologi yang sesuai dengan sumberdaya setempat secara sinergis dan berwawasan lingkungan sehingga usahatani lebih efisien, berproduktivitas tinggi dan berkelanjutan.


Sekolah Lapangan dipandang sebagai salah satu metode dalam proses belajar mengajar yang cukup efektif, karena sangat cocok sebagai metode pembelajaran bagi orang dewasa (Andragogi) karena sifatnya yang tidak formal. Proses belajar dilakukan dilapangan dimana tersedia obyek nyata berupa pengelolaan hutan rakyat, agroforestry. kelola lembaga, kelola kawasan, kelola usaha sadap getah pinus rakyat dan jual beli kayu, wanawisata dan sertifikasi hutan rakyat lestari skema Forest Stewarship Council (FSC) yang dijadikan materi pelajaran.


Sekolah Lapangan Kehutanan dilakukan dengan berpedoman pada beberapa hal sebagai berikut:
1.   Peserta sekolah lapangan kehutanan adalah petani, kelompok tani hutan (KTH) atau para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan hutan lestari
2. Tempat belajar adalah di lahan kegiatan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari (PHBML) di KTH Enggal Mulyo Lestari yang telah ditetapkan sebagai Wanawiyata Widyakarya.
3.      Sekolah Lapangan dilaksanakan selama 3 hari dan peserta menginap.
4. Materi pelajaran pada praktek/penerapan, pengamatan, diskusi dan tukar menukar informasi dan pengalaman. Materi Pelajaran benar-benar merupakan kebutuhan petani dan disepakati bersama petani.
5.  Proses pembelajaran di pandu oleh fasilitator yang berfungsi mengarahkan proses belajar sebagai penengah dalam melakukan diskusi.
6. Petani selaku peserta belajar memiliki hak yang sama untuk bicara dan berpendapat dan merupakan tugas fasilitator untuk menciptakan suasana harmonis dan berimbang dalam proses belajar.
7.     Pada setiap akhir proses belajar diharapkan adanya kesepakatan tindak lanjut diantaranya; kesiapan untuk menerapkan teknologi yang sudah dipelajari oleh peserta, pemecahan masalah (bagaimana dan kapan) prioritas materi pada pertemuan selanjutnya dan lain-lain.

Tidak ada komentar: