Apakah SVLK?
Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) merupakan 
sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan 
legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia . 
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dikembangkan untuk mendorong 
implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan 
peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia 
Mengapa SVLK ?
Sistem verifikasi legalitas kayu diterapkan di Indonesia untuk 
memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di 
Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar 
negeri pun tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari 
Indonesia. Unit manajemen hutan tidak khawatir hasil kayunya diragukan 
keabsahannya. Industri berbahan kayu yakin akan legalitas sumber bahan 
baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar 
negeri. 
Apa Latar Belakang yang Melandasi Penerapan SVLK?
Komitmen Pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan 
kayu illegal. Perwujudan good forest governance menuju pengelolaan hutan
 lestari. Permintaan atas jaminan legalitas kayu dalam bentuk 
sertifikasi dari pasar internasional, khususnya dari Uni Eropa, Amerika 
Serikat, Jepang dan Australia. Sebagai bentuk "National Insentive" untuk
 mengantisipasi semakin maraknya permintaan skema sertifikasi legalitas 
kayu dari negara asing, seperti skema FSC, PEFC, dsb. 
Apa Manfaat SVLK?
- Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien 
dan adil sebagai salah satu upaya megatasi persoalan pembalakan liar. 
- SVLK memberi kepastian bagi pasar di Eropa, Amerika, Jepang, dan 
negara-negara tetangga bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi oleh 
Indonesia merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang 
legal.
- Memperbaiki administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif.
- Menjadi satu-satunya sistem legalitas untuk kayu yang berlaku di Indonesia 
- Menghilangkan ekonomi biaya tinggi.
- Peluang untuk terbebas dari pemeriksaanpemeriksaan yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
Apa Tujuan SVLK?
- Membangun suatu alat verifikasi legalitas yang kredibel, efisien 
dan adil sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan pembalakan liar.
- Memperbaiki tata kepemerintahan (governance) kehutanan Indonesia dan untuk meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia.
- Meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia
- Mereduksi praktek illegal logging dan illegal trading
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat 
Apa Prinsip SVLK?
- Tata Kelola Kehutanan yang baik (Governance)
- Keterwakilan (Representatif)
- Transparansi/keterbukaan (Credibility)
Kapan mulai diberlakukan SVLK?
SVLK mulai berlaku sejak 1 September 2009. 
Siapa Pelaku Utama dalam SVLK
- Kementerian Kehutanan sebagai pembuat kebijakan, fungsi pembinaan, menetapkan LP-PHPL atau LV-LK, unit pengelola informasi VLK
- Komite Akreditasi Nasional, melakukan akreditasi terhadap LP-PHPL dan LV-LK
- LP-PHPL & LV-LK, melakukan penilaian kinerja PHPL dan/atau 
melakukan verifikasi legalitas kayu berdasarkan sistem dan standar yang 
telah ditetapkan pemerintah
- Auditee (Unit Managemen), pemegang izin atau pada hutan hak yang 
berkewajiban memiliki sertifikat PHPL (S-PHPL) atau Sertifikat Legalitas
 Kayu (S-LK)
- Pemantau Independen, masyarakat madani baik perorangan atau lembaga
 yang berbadan hukum Indonesia, yang menjalankan fungsi pemantauan 
terkait dengan pelayanan public di bidang kehutanan seperti penerbitan 
S-PHPL/S-LK
Apa dasar hukum pelaksanaan SVLK?
- UndangUndang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan 
- Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo. No.3 tahun 2008 tentang 
Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan 
Hutan
- Peraturan menteri kehutanan No. 38/menhut-II/2009 junto Permenhut 
P.68/Menhut-II/2011 junto Permenhut P.45/Menhut-II/2012, junto Permenhut
 P.42 /Menhut-II/2013 tentang Standard an Pedoman Penilaian Kinerja 
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada 
Pemegang izin atau pada Hutan Hak 
- Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan 
No.P.6/VI-BPPHH/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilain Kinerja 
Pengelolaan Hutan Produksi dan Verifikasi Legalitas Kayu 
Siapa yang harus menerapkan VLK?
- Pemegang izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada 
Hutan Alam (HA/Hutan Tanaman Industri (HTI), Rehabilitasi Ekologi (RE)
- Hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat
- Pemilik hutan hak (hutan rakyat)
- Pemilik Ijin pemanfaatan kayu (IPK)
- Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHHK) dan Industri lanjutan (IUI Lanjutan) dan Tanda Daftar Industri (TDI)
Apa yang disebut kayu legal?
Kayu disebut legal jika kebenaran asal kayu, ijin penebangan, system 
dan prosedur penebangan, administrasi dan dokemtasi angkutan, 
pengelohan, dan perdagangan atau pemindahtangannya dapat dibuktikan 
memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang 
berlaku
Siapa yang dapat melakukan audit VLK?
Audit verifiasi legalitas kayu (VLK) dilakukan oleh Lembaga 
Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional 
(KAN) dan ditetapkan oleh SK Menteri Kehutanan sebagai Lembaga 
Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK) 
Standar Legalitas SVLK
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bina 
Produksi Kehutanan Nomor P.8/VI-BPPHH/2012 tentang Standard dan Pedoman 
Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi 
Legalitas Kayu, SVLK memiliki delapan standar legalitas kayu, yaitu : 
1.  Standar verifikasi legalitas kayu pada hutan negara yang dikelola oleh pemegang izin dan pemegang hak pengelolaan
2.  Standar verifikasi legalitas kayu pada hutan negara yang dikelola oleh masyarakat (HTR, HKm, HD)
3.  Standar verifikasi legalitas kayu pada hutan hak 
4.  Standar verifikasi legalitas kayu pada pemegang IPK
5.  Standar verifikasi legalitas kayu pada pemegang IUIPHHK dan IUI 
6.  Standar verifikasi legalitas kayu pada TDI (Tanda Daftar Industri)
7.  Standar verifikasi legalitas kayu pada industry rumah tangga dan pengrajin 
8.  Standar verifikasi legalitas kayu pada TPT
Wajib atau Sukarela ?
SVLK diterapkan secara wajib (
mandatory) untuk meningkatkan 
efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas kayu dari
 Indonesia. Seperti halnya di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 
No 64 Tahun 2012 bahwa ada 40 jenis produk berbasis kayu 16 di 
anataranya per 1 Januari 2013 wajib memiliki sertifikat SVLK sedangkan 
14 yang lainnya per 1 Januari 2012. Bagi unit manajemen yang telah 
mendapatkan sertifikasi lacak balak (
Chain of Custody/CoC), sertifikasi SVLK tetap wajib. 
Apa Saja Kegiatan Pelaksanaan Verifikasi Legalitas Kayu?
Kegiatan pelaksanaan verifikasi legalitas kayu terdiri dari :
-  Permohonan verifikasi
-  Perencanaan verifikasi 
-  Pelaksanaan verifikasi
-  Penerbitan sertifikat legalitas dan sertifikasi ulang:
-  Penilikan
-  
Audit khusus
Berapa lama sertifikat legalitas kayu berlaku? 
- Sertifikat VLK bagi pemegang IUPHHK-HA/HT/RE/Pemegang hak 
pengelolaan, IUPHHK-HTR/HKM/HD/HTHR/IPK, IUIPHHK, IUI dengan modal 
investasi lebih dari Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar 
tanah dan bangunan, dan TPT berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak 
diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 12 bulan sekali. 
- Sertifikat LK bagi IUI dengan investasi sampai dengan 
Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) di luar tanah dan bangunan, TDI
 dan industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor berlaku selama 6
 (enam) tahun sejak diterbitkan dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 24 bulan sekali. 
Kapan proses re-sertifikasi atau sertifikasi ulang dilakukan? 
- Resertifikasi dilakukan sebelum berakhirnya masa aktif Sertifikat LK;
- Terhadap kepemilikan S-LK yang diperoleh secara kolektif, 
verifikasi pada proses re-sertifikasi dilakukan terhadap anggota 
kelompok yang telah diverifikasi awal maupun pada penilikan, dan 
terhadap anggota yang belum diverifikasi pada proses verifikasi awal 
maupun pada penilikan, dengan jumlah yang sama dengan jumlah anggota 
yang diverifikasi awal, dan dipilih menggunakan pendekatan random sampling;
- Pengajuan re-Sertifikasi LK dilakukan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir;
- Biaya resertifikasi merupakan beban pemegang izin 
Apakah Surveillance? 
- Surveillance merupakan pengawasan yang dilakukan oleh 
auditor dan dilakukan setiap 1 tahun sekali dan selambat-lambatnya 12 
bulan sejak terbitnya S-LK;
- Jika pemegang izin, pemegang hak pengelolaan atau pemilik hutan hak
 menghendaki penilikan dilakukan oleh LVLK (Lembaga Verifikasi Legalitas
 Kayu) selain yang menerbitkan S-LK, maka dilakukan verifikasi dari 
awal;
- Keputusan hasil penilikan dapat berupa kelanjutan, pembekuan atau pencabutan S-LK.
- Jika terdapat perubahan standar verifikasi LK, pada pelaksanaan 
peniÂlikan LVLK wajib melakukan verifikasi untuk mengetahui 
pemenuhannya;
- Terhadap kepemilikan S-LK yang diperoleh secara kolektif, penilikan
 dilakukan terhadap anggota kelompok yang belum diverifikasi pada 
pro-ses verifikasi awal dan/atau penilikan sebelumnya, dengan jumlah 
yang sama dengan jumlah anggota yang diverifikasi awal, dan dipilih 
mengguÂnakan pendekatan random sampling. 
Apa itu tanda V- Legal?
Tanda V-Legal adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu, 
atau kemasan, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi 
standar PHPL atau standar VLK yang dibuktikan dengan kemepemilikan 
S-PHPL atau S-LK 
Penggunaan tanda V-Legal diatur dalam pedoman penggunakan tanda V-Legal 
Apa itu Dokumen V-Legal?
Dokumen lisensi ekspor produk kayu yang berlaku untuk 48 HS-Code. 
Dokumen V-Legal diterbitkan oleh LVLK dan diterbitkan untuk setiap 
invoice, bagi ETPIK yang telah memiliki S-LK atau melakukan inspeksi 
bagi yang belum memiliki S-LK 
Dokumen V-Legal berlaku sampai dengan 4 bulan sejak tanggal diterbitkan 
Apa yang disebut kayu legal? 
Kayu disebut SAH/LEGAL jika memenuhi kebenaran asal kayu, Ijin, Penebangan, Sistem dan Prosedur Penebangan, Administrasi dan
Dokumen Angkutan, Pengolahan, Perdagangan/ pemindahtanganannya dapat dibukdkan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku
Artikel diambil dari 
http://silk.dephut.go.id/index.php/info/vsvlk/3