Kamis, 17 Oktober 2019

HUTAN LESTARI MASYARAKAT SEJAHTERA




Pengelolaan hutan rakyat secara lestari merupakan kekuatan besar dan peluang baik untuk pembangunan kehutanan berkelanjutan. Hutan rakyat memiliki posisi yang strategis dalam pemenuhan suplai kayu industri yang tidak mampu dicukupi oleh negara. Tidak hanya itu saja hutan rakyat mampu menghasilkan produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti getah pinus rakyat, madu, bambu, porang dan jasa lingkungan. Peranan hutan rakyat sangat nyata dalam memenuhi kebutuhan masyarakat maupun pemiliknya sendiri.
Ukuran dasar pengelolaan hutan lestari pada hutan rakyat dari prinsip kelestarian produksi, ekologi, dan sosial.
Prinsip kelestarian produksi meliputi:
(1) kriteria kelestarian sumberdaya, dengan indikator status dan batas lahan, perubahan luas penutupan lahan, serta intensitas penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan hutan rakyat
(2) kriteria kelestarian hasil, dengan indikator prasarana pengelolaan hutan
(3) kriteria kelestarian usaha, dengan indikator kepastian pasar, kemampuan akses pasar, sistem informasi pasar, kontribusi terhadap peningkatan perekonomian setempat.
Prinsip kelestarian ekologi terdiri dari kriteria stabilitas ekosistem hutan dapat dipelihara dan gangguan terhadap stabilitas ekosistem dapat diminimalkan, dengan indikator adanya kegiatan kelola lingkungan yang efektif.
Prinsip kelestarian sosial meliputi:

(1) kriteria kejelasan tentang hak penguasaan dan pengelolaan lahan yang dipergunakan, dengan indikator bahwa pengelola hutan adalah warga setempat.
(2) kriteria terjaminnya ketahanan dan pengembangan ekonomi komunitas, dengan indikator bahwa pengelolaan hutan rakyat mampu memperkuat perekonomian pemilik dan masyarakat setempat.







Tidak ada komentar: