Senin, 27 Juli 2020

PENDAMPINGAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN


Keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan merupakan pengurusan dan penggunaan hutan dan lahan hutan dengan cara dan pada tingkat yang mempertahankan keanekaragaman hayati yang ada, produktivitas, kapasitas regenerasi, vitalitas dan potensi mereka untuk memenuhi sekarang dan di masa depan, fungsi ekologi, ekonomi dan sosial yang relevan, di tingkat lokal, nasional dan global, dan yang tidak menyebabkan kerusakan ekosistem lainnya. Dalam prosesnya, pembangunan kehutanan memerlukan pendampingan.
Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kehutanan yang selanjutnya disebut Pendampingan adalah aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus-menerus pada masyarakat dalam kegiatan pembangunan kehutanan untuk meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
Sasaran pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan meliputi kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat. Kegiatan ini di antaranya meliputi pemetaan patisipatif, hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, rehabilitasi hutan dan lahan, kebun bibit rakyat, hutan rakyat kemitraan, model desa konservasi, pencegahan kebakaran hutan, pengembangan daerah penyangga, jasa lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya pada 2 April 2019 menandatangani Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan.
Permen LHK Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan ini lahir dilatarbelakangi dengan pertimbangan bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.29/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kehutanan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga harus diganti.
"...When we heal the earth, we heal ourselves..."

Tidak ada komentar: