Jumat, 19 Maret 2021

Jasa Lingkungan dan Imbal Jasa Lingkungan

Anis Kurniawan menulis di Klikhijau.com jasa lingkungan ialah manfaat yang diperoleh masyarakat dari hubungan timbal-balik yang dinamis yang terjadi di dalam lingkungan hidup, antara tumbuhan, binatang, dan jasa renik dan lingkungan non-hayati.

Dalam definisi yang lebih lugas dapat dijelaskan bahwa Jasa lingkungan adalah produk sumberdaya alam hayati dan ekosistem berupa manfaat langsung (tangible) dan manfaat tidak langsung (intangible) yang meliputi antara lain jasa wisata alam/rekreasi, jasa perlindungan tata air/hidrologi, kesuburan tanah, pengendalian erosi dan banjir, keindahan, keunikan, keanekaragaman hayati, penyerapan dan penyimpanan karbon.

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, disebutkan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan kehidupan manusia.

Klasifikasi jasa lingkungan

Adapun klasifikasi jasa lingkungan menurut Millennium Ecosystem Assessment (MEA) berdasarkan tipe manfaat kehidupan bagi manusia yaitu:

1.    Jasa Lingkungan Penyedia (Provisioning)

Produk yang diperoleh dari layanan ekosistem seperti; penyediaan pangan, penyediaan air, penyediaan bahan bakar dan material lain serta penyediaan sumberdaya genetik.

2.    Jasa Lingkungan Pengaturan (Regulating)

Manfaat yang diperoleh dari pengaturan proses layanan ekosistem; Pengaturan kualitas udara, Pengaturan iklim, Pencegahan dan Perlindungan terhadap bencana alam (banjir, longsor, kebakaran, dan tsunami), Pengaturan air, Pemurnian air dan pengolahan limbah, Pengaturan penyerbukan alami Pengendalian Hama.

3.    Jasa Lingkungan Budaya (Cultural)

Manfaat nonmaterial yang diperoleh dari ekosistem; Budaya estetika: apresiasi pemandangan alam, Budaya rekreasi: peluang untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi, Budaya warisan budaya dan Identitas: rasa tempat dan milik.

4.    Jasa Lingkungan Pendukung (Supporting)

Layanan yang diperlukan untuk produksi semua layanan ekosistem lainnya; Habitat dan Keanekaragaman hayati, Pembentukan dan regenerasi tanah, Produksi primer, dan Siklus hara.

Produk jasa lingkungan hutan atau kawasan konservasi umumnya dibagi dalam 4 (empat) kategori (Wunder, 2005):

  1. Penyerap dan penyimpangan karbon (carbon sequestration and storage).
  2. Perlindungan keanekaragaman hayati (biodiversity protection).
  3. Perlindungan daerah aliran sungai (watershed protection)
  4. Keindahan bentang alam (landscape beauty)

Apa itu imbal jasa lingkungan?

Kajian Ekosistem Milenium (Millennium Ecosystem Assessment) yang dilakukan PBB pada tahun 2005 mengidentifikasi dan mengkaji 24 macam jasa ekosistem. Tiga di antaranya mendapatkan perhatian internasional dan pendanaan yang besar: mitigasi perubahan iklim, jasa daerah aliran sungai (DAS), dan konservasi keanekaragaman hayati.

Lalu bagaimana mekanisme pembayaran jasa lingkungan?

Pemanfaatan Jasa Lingkungan dikenal dengan istilah Payment for Ecosystem Services disingkat PES. PES merupakan pemberian insentif kepada masyarakat atau pemilik tanah untuk mengelola tanah dan sumber daya alam mereka dengan cara yang dapat menghasilkan jasa ekologis yang berkelanjutan.

Jasa ekosistem adalah ‘keuntungan dari alam’ untuk perseorangan, keluarga, masyarakat dan ekonomi. PES merupakan transaksi sukarela untuk jasa lingkungan yang telah didefinisikan secara jelas (atau penggunaan lahan yang dapat menjamin jasa tersebut.

Dalam sebuah transaksi PES, pemanfaat dari jasa lingkungan membayar atau menyediakan bentuk lain imbalan kepada pemilik lahan atau orang yang berhak menggunakan lingkungan tersebut (lahan atau air tawar, laut), untuk mengelola lingkungan sedemikian rupa sehingga menjamin jasa lingkungan.

Pembayaran atau imbalan ini semestinya bersyarat terhadap penyediaan jasa tersebut. Dalam praktiknya, mungkin sulit memenuhi persyaratan PES tersebut, dan mungkin tidak perlu atau tidak tepat melakukan demikian dalam beberapa hal

Jasa lingkungan menunjang ekonomi dan masyarakat. Jasa lingkungan biasanya tidak tergantikan atau hanya tergantikan dengan biaya besar. Penghematan yang diperoleh dari perlindungan terhadap modal alam dapat memberi nilai ekonomi yang meyakinkan disamping karena alasan lingkungan yang sudah dikenal, yaitu pengelolaan berwawasan lingkungan.

Perangsang bagi pengelolaan lingkungan berkelanjutan melalui imbal jasa lingkungan (PES) dapat mendorong tindakan pengelolaan yang berwawasan lingkungan. Mengapa perangsang tersebut penting? Walaupun masyarakat memperoleh manfaat dari jasa lingkungan – juga menderita ketika keberadaannya lebih lama — ada pilihan pendapatan lain di luar pemberian jasa lingkungan tersebut.

Penggunaan lahan yang menguntungkan dalam waktu lebih pendek, misalnya pertanian intensif, mestinya lebih menarik. Melalui PES, pemanfaat jasa lingkungan dapat mencegah kerugian ekonomi yang terkait dengan perubahan lingkungan, mendukung pelestarian lingkungan, dan mendorong pendapatan pengguna lahan, yang saling menguntungkan.

Konsep jasa lingkungan menunjang penyusunan strategi pengelolaan sumberdaya alam (SDA) yang jelas menguntungkan ekonomi dan masyarakat. PES memungkinkan biaya jasa lingkungan yang tidak terbayarkan tercermin dalam ekonomi sehingga membangun ekonomi yang efisien secara lingkungan.

Kebijakan yang mendukung PES juga mengakibatkan jumlah pemangku kepentingan berlipat ganda, yang dapat menjadi investor dalam hal modal alam, dan memperbesar pembiayaan yang tersedia untuk pengelolaan jasa lingkungan yang penting.

Dengan demikian, PES selaras dengan pendekatan “pertumbuhan hijau” bagi pembangunan berkelanjutan, yang memadukan kelebihan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan terhadap lingkungan. Dengan cara ini, dapat muncul lebih banyak pola berkelanjutan dan adil dalam pertumbuhan ekonomi.

https://klikhijau.com/read/apa-itu-jasa-lingkungan-dan-imbal-jasa-lingkungan/


Tidak ada komentar: