Sabtu, 17 Juli 2021

Rencana Penilikan SVLK di 8 KTH Di Kabupaten Ponorogo



Sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) atau TLAS merupakan sistem verifikasi untuk memastikan pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Sistem verifikasi legalitas kayu dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia seperti yang di atur dalam Peraturan Menteri Kehutanan  No. P.38/Menhut –II/2009 Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak, Standard dan Pedoman Penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu. Peraturan menteri kehutanan ini juga dilakukan perubahan dengan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.68/Menhut-II/2011 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut –II/2009 Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak, Standard dan Pedoman Penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu

Sistem verifikasi legalitas kayu diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar negeri pun tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Para petani dari hutan rakyat dan masyarakat adat dapat menaikkan posisi tawar dan tidak perlu risau hasil kayunya diragukan keabsahannya ketika mengangkut kayu untuk dijual. Para produsen mebel yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar negeri. 

SVLK diterapkan secara wajib (mandatory) untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas kayu dari Indonesia. Seperti halnya di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 64 Tahun 2012 bahwa ada 40 jenis produk berbasis kayu 16 di anataranya per 1 Januari 2013 wajib  memiliki sertifikat SVLK sedangkan 14 yang lainnya per 1 Januari 2012. Bagi unit manajemen yang telah mendapatkan sertifikasi lacak balak (Chain of Custody/CoC) maka implementasi SVLK bersifat voluntary, karena unit manajemen telah memenuhi aspek keterlacakan asal usul kayu dan legalitas, bahkan lebih dari itu telah memenuhi asas kelestarian hutan.

Pada tahun 2019 ada delapan KTH yang mendapatkan sertifikasi SVLK yang mana pada tahun 2021 ini akan difasilitasi penilikan. Delapan Kelompok Tani Hutan di Kabupaten Ponorogo yang akan difasilitasi penilikan SVLK pada bulan Agustus 2021 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Serta Dinas Kehutanan Jawa Timur adalah KTH Enggal Mulyo Lestari Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo; KTH Arga Lestari Desa Selur Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo; KTH Argo Lestari Desa Wayang Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo; KTH Manunggal Lestari Desa Karangpatihan Kecamatan Balong; KTH Gading Lestari Desa Ngendut Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo; KTH Ijo Lestari desa Pohijo Kecamatan Sampung; KTH Argo Pager Gumolong Lestari desa Pager Ukir Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo 

Tidak ada komentar: