Rabu, 11 Maret 2020

PENYULUHAN KEHUTANAN


Penyuluhan dapat diartikan sebagai proses untuk memberikan penerangan kepada masyarakat tentang sesuatu “yang belum diketahui dengan jelas” untuk dilaksanakan/diterapkan dalam rangka peningkatan produksi pendapatan/keuntungan yang ingin dicapai melalui proses pembangunan. Penyuluhan memiliki sifat yang tidak terbatas hanya memberi penjelasan saja tetapi sampai mau, tahu, dan mampu melakukan perbaikan sehingga memberikan hasil akhir dalam perubahan perilaku dan menjadikan sasaran penyuluhan menjadi pribadi yang inovatif.
Pengertian lain penyuluhan adalah proses perubahan sosial, ekonomi dan politik untuk memberdayakan dan memperkuat kemampuan semua “stakeholders” agribisnis melalui proses belajar bersama yang partisipatif, agar terjadi perubahan perilaku pada diri setiap individu dan masyarakatnya untuk mengelola kegiatan agribisnisnya yang semakin produktif dan efisien, demi terwujudnya kehidupan yang baik, dan semakin sejahtera secara berkelanjutan.
Berdasarkan UU No. 16 tahun 2006 yang dimaksud penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha,pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penyuluhan merupakan suatu sistem pendidikan luar sekolah yang tidak sekedar memberikan penerapan atau menjelaskan, tapi berupaya untuk mengubah perilaku sasarannya agar memiliki pengetahuan yang luas, memiliki sikap progresif melakukan perubahan dan inovatif terhadap sesuatu (informasi) baru serta terampil melaksanakan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi peningkatan produktivitas, pendapatan/keuntungan, maupun kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, menyebutkan bahwa penyuluhan kehutanan adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka tahu, mau dan mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usaha-usaha kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sekaligus mempunyai kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungannya.
Penyuluhan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan mampu mendukung pembangunan kehutanan atas dasar iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sadar akan pentingnya sumber daya hutan bagi kehidupan manusia. Penyuluhan kehutanan pada hakekatnya adalah upaya pemberdayaan masyarakat, dunia usaha dan pihak lainnya dalam pembangunan kehutanan, merupakan investasi untuk mengamankan dan melestarikan sumberdaya hutan sebagai aset negara.
Penyuluhan kehutanan adalah upaya alih teknologi kehutanan melalui pendidikan luar sekolah yang ditujukan kepada petani dan kelompok masyarakat lainnya, untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, keterampilan, dan kemampuan dalam memanfaatkan lahan miliknya, pengamanan, serta pelestarian sumberdaya alam.
Sasaran hasil penyuluhan kehutanan adalah terwujudnya masyarakat yang mandiri berbasis pembangunan kehutanan, sasaran kegiatan penyuluhan kehutanan adalah yang berkaitan dengan pembangunan kehutanan, yaitu: 1) Masyarakat di dalam dan sekitar hutan; 2) Kalangan dunia usaha yang bergerak dalam bidang kehutanan; 3) Aparat pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terkait dengan pembangunan kehutanan; 4) Kalangan tokoh adat, pemuka agama dan generasi muda; dan 5) Para pihak lainnya yang berkaitan dengan sektor kehutanan.
Hasil dari kegiatan penyuluhan adalah terwujudnya kemandirian masyarakat yang diberdayakan melalui penyuluhan kehutanan dalam peningkatan kualitas hidupnya. Untuk diketahui bersama, ada tiga macam peran penyuluh (kehutanan) yang terdiri atas kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a) Pencairan diri dengan masyarakat sasaran; b) Menggerakan masyarakat untuk melakukan perubahan-perubahan; dan c) Pemantapan hubungan dengan masyarakat sasaran.
Beberapa peranan yang dapat dimainkan oleh seorang penyuluh dalam masyarakat: 1) Sebagai katalis, artinya seorang penyuluh di masyarakat harus mampu mempercepat proses perubahan dalam masyarakat, namun ia tidak terlibat dalam proses perubahan tersebut; 2) Sebagai penemu solusi, artinya penyuluh harus mampu memberikan jalan keluar terhadap masalah yang dihadapi masyarakat/petani; 3) Sebagai pendamping, artinya penyuluh harus mendampingi masyarakat yang dalam posisi lemah, mendampingi masyarakat dalam menghadapi permasalahan hidupnya; 4) Sebagai perantara, artinya penyuluh mampu menjembatani kepentingan masyarakat dengan pihak lain di luar sistemnya seperti dengan pemerintah, swasta, lembaga lain dan sebagainya.

Tidak ada komentar: