Sabtu, 27 Juni 2020

Penilaian Kelas Kelompok Tani Hutan


Penilaian kelas kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH)  merupakan salah satu bentuk pembinaan penyuluh kehutanan  untuk memberikan motivasi kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) agar lebih berprestasi mendukung pencapaian target produktivitas hasil kehutanan yang dicanangkan pemerintah pusat maupun  daerah, sekaligus mengetahui kelemahan-kelemahannya dari Kelompok Tani Hutan (KTH) yang mendapat  penilaian sehingga treatment yang diberikan pada waktu  melakukan pembinaan bisa tepat sasaran.

Tujuan penilaian kelas kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH)  adalah untuk:

  1. Mengetahui keragaman kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH); 
  2. Menyediakan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemberdayaan petani; 
  3. Mengetahui metodologi dan pemetaan kebutuhan penyuluh kehutanan; 
  4. Menyediakan database Kelompok Tani Hutan (KTH) melalui Aplikasi Sistem Informasi Penyuluh Kehutanan (Simluhut) dan Sistem Pendampingan (Simping) untuk meningkatkan  kinerja penyuluh dalam melakukan pengawalan dan pendampingan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) yang harus dilaporkan melalui system tersebut.
Beberapa hal penting dalam penilaian kelas kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang diperhatikan yaitu :

  1. Dasar penilaian Kelas Kelompok Tani Hutan (KTH)  harus mengacu pada Pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Keputusan Menteri KLHK Nomor : P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Kelompok Tani Hutan (KTH).
  2. Dasar penilaian Kelas Kelompok Tani Hutan (KTH)  harus mengacu pada Pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nomor : P.4/P2SDM/SET/KUM,I/10/2018 tentang petunjuk teknis penilaian kelas Kelompok Tani Hutan (KTH).
  3. Pedoman tersebut lebih operasional dan sudah disesuaikan dengan kondisi saat ini di Era Industri 4.0.
  4. Pemberian Sertifikat Kelas Kemampuan Kelompok Tani Hutan (KTH) semakin disederhanakan yaitu kewenangan legalitas ada pada pemerintah daerah melalui Dinas Teknis yang menangani Bidang Kehutanan.
  5. Keberadaan Penyuluh Kehutanan pada setiap tingkatan mempunyai tugas dan peran untuk mensukseskan proses pelaksanaan penilaian kelas Kelompok Tani Hutan (KTH).
  6. Hasil Penilaian kelas Kelompok Tani Hutan (KTH)  ini secara keseluruhan harus dilaporkan oleh penyuluh Kehutanan mengacu pada lampiran buku pedoman.

Aspek dan indikator penilaian kelas Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagaimana berikut :

NO
ASPEK DAN INDIKATOR PENILAIAN
NILAI
I
KELOLA KELEMBAGAAN

1
Dasar hukum pendirian Kelompok Tani Hutan (KTH)

2
Kepengurusan

3
Keikutsertaan kaum wanita dalam kepengurusan dan anggota kelompok

4
Perencanaan kegiatan kelompok

5
Kehadiran anggota dalam pertemuan KTH

6
Rata-rata kehadiran pengurus/anggota dalam setiap pelaksanaan kegiatan KTH

7
Pemantauan dan evaluasi KTH

8
Kelengkapan sekretariat KTH

9
Aturan yang dimiliki KTH

10
Kelengkapan adminitrasi KTH

11
Frekuensi pertemuan KTH

12
Keikutsertaan pengurus/anggota dalam kegiatan peningkatan kapasitas (pelatihan/kursus/magang) dalam 3 tahun terakhir

13
Jenis pelatihan bidang kehutanan yang diikuti oleh pengurus/anggota (teknis dan atau manajemen) dalam 3 tahun terakhir

14
Keterlibatan KTH dalam program pemerintah

15
Bentuk kearifan lokal yang dikembangkan dalam kegiatan KTH

16
Jumlah kelompok baru yang terbentuk

17
Jumlah PKSM yang terbentuk

18
Jumlah anggota yang potensial menjadi kader pengurus KTH


Jumlah I

II
KELOLA KAWASAN

1
Pemahaman anggota terhadap batas-batas wilayah kelola dalam batas kawasan hutan disekitarnya

2
Penandaan dan pemetaan wilayah kelola

3
Pemgenalan potensi dan daya dukung wilayah kelola

4
Identifikasi dan pemetaan permasalahan wilayah kelola dan kawasan hutan disekitarnnya

5
Pemanfaatan wilayah kelola sesuai dengan potensi

6
Aktivitas KTH diluar aktivitas utama KTH dalam melakukan rehabilitasi

7
Aktivitas KTH diluar aktivitas utama KTH dalam melakukan konservasi sumberdaya hutan

8
Dampak kegiatan KTH terhadap peningkatan kepedulian masyarakat dalam pelestarian hutan dan lingkungan

9
Dampak terhadap lingkungan

10
a.   Perolehan serifikat pengelolaan hutan lestari (PHBML/SVLK dan lainnya)


b.   Komoditas yang diusahakan sesuai dengan Standar Nasioanl Indonesia (SNI)


Jumlah

III
KELOLA USAHA

1
Modal awal KTH

2
Pertambahan modal usaha dalam 3 tahun

3
Sumber penambahan modal usaha

4
Pengembangan jenis usaha atau komoditas usaha dalam 3 tahun terakhir

5
Melakukan temu usaha dengan pelaku usaha dalam 3 tahun terakhir

6
Kerjasama usaha/kemitraan yang diwujudkan melalui perjanjian/MoU dalam 3 tahun terakhir

7
Cakupan tujuan pemasaran hasil usaha KTH

8
Peningkatan pendapatan KTH dari modal awal yang diusahakan

9
Pemanfaatan informasi dan teknologi dari berbagai sumber

10
Penyerapan tenaga kerja dari usaha KTH


Jumlah III


Jumlah I + II + III





Tidak ada komentar: