Jumat, 27 Agustus 2021

Penilikan Jarak Jauh SVLK Di KTH Enggal Mulyo Lestari

 


Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK berfungsi untuk memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas. Kayu disebut legal bila asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan atau pemindahtanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku. SVLK disusun bersama oleh sejumlah pihak (parapihak). SVLK memuat standar, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian yang disepakati parapihak.

SVLK diterapkan di Indonesia untuk memastikan agar semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memiliki status legalitas yang meyakinkan. Konsumen di luar negeri pun tidak perlu lagi meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia. Unit manajemen hutan tidak khawatir hasil kayunya diragukan keabsahannya. Industri berbahan kayu yakin akan legalitas sumber bahan baku kayunya sehingga lebih mudah meyakinkan para pembelinya di luar negeri.

Pelaksanaan sertifikasi yang dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Enggal Mulyo Lestari Desa Mrayan Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo merupakan proses sertifikasi VLK yang dilakukan internal audit oleh pengurus inti KTH Enggal Mulyo Lestari sendiri sebelum di nilai oleh Lembaga Sertifikasi (LS) yang ditunjuk yaitu PT Mutu Agung Lestari (MAL) dengan sistem jarak jauh.

KTH Enggal Mulyo Lestari terbentuk pada tahun 2016 berdasarkan Akta Pendirian Kelompok Tani Hutan Enggal Mulyo Lestari No. 41/N/I/2016 tanggal 28 Januari 2016, Notaris Unggul Sulistiawan, SH. MKn. Terdapat penjelasan seperti maksut/tujuan pembentukan KTH, usaha dan kegiatan, syarat anggota dan keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, tugas dan kewajiban pengurus, serta anggaran rumah tangga. Selain itu terdapat beberapa dokumen penetapan/pengesahan KTH Enggal Mulyo Lestari dari berbagai intitusi pemerintahan, yaitu :

  1. Surat Keputusan Pemerintah Desa Mrayan No. 11 tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Penetapan Pembentukan Kelompok Tani Hutan Enggal Mulyo Lestari.
  2. Sertifikat Penetapan Kelompok Tani Hutan Kelas Utama No.001/EML/123.5/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.
  3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0077469.AH.01.07 Tahun 2016 tanggal 03 November 2016 tentang pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Enggal Mulyo Lestari Kelompok Tani Hutan

Adapun susunan struktur organisasi KTH Enggal Mulyo Lestari adalah sebagaimana berikut :

Ketua

:

Suparno, SH

Sekretaris

:

Nurul Edi Rahayu

Bendahara

:

Budi Susilo

Bidang Produksi

:

Sidik Hudoyo, Mujianto, Damiran

Bidang Ekologi

:

Tulus Setiono, Sabarudin, Pariwandi

Bidang Sosial

:

Latif Setiono, Sumarno, Heni Fitri

Bidang Pengembangan Usaha

:

Tris Dwianto, Agung, Sumadi

Koordinator Dusun

:

Nyujiran (Krajan), Katwandi (Tempuran), Mislan (Pakel), Blengoh (Plandon)

Manajer Unit Usaha

:

Hariyoko, SE

 

KTH Enggal Mulyo Lestari pernah mendapatkan penghargaan juara 1 Wana Lestari tingkat Privinsi Jawa Timur kategori Kelompok Tani Hutan tahun 2018 dan KALPATARU tingkat Provinsi Jawa Timur kategori penyelamat lingkungan tahun 2017.


Tidak ada komentar: