Rabu, 10 Februari 2016

KETIKA KOMANDO PENYULUH KEMBALI KE PUSAT


http://agroindonesia.co.id/wp-content/uploads/2015/10/penyuluhan-2.jpghttp://agroindonesia.co.id/index.php/2015/10/20/ketika-komando-penyuluh-kembali-ke-pusat/
Terbitnya Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diharapkan bisa membenahi otonomi daerah yang kebabalasan. Namun, undang-undang yang terbit di masa ‘injury time’ periode kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu ternyata menyisakan PR besar yang mesti segera diselesaikan. Respons yang terlambat bisa membuat banyak persoalan bangsa tak terpecahkan.
UU No. 23 tahun 2014 memang cukup revolusioner. Bagaimana tidak. Kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota untuk sejumlah urusan kini dibetot, terutama yang terkait sumber daya alam. Salah satunya adalah kewenangan untuk urusan bidang kehutanan.
Berdasarkan UU tersebut, konkurensi bidang kehutanan yang masih dibagi hingga pemerintah Kabupaten/Kota hanyalah untuk Taman Hutan Rakyat (tahura). Itupun hanya untuk Tahura yang seluruh wilayahnya berada di Kabupaten/Kota tersebut. Sementara urusan bidang kehutanan lainnya menjadi kewenangan Pusat dan Provinsi. Termasuk untuk urusan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat.
Situasi ini sesungguhnya memicu kekhawatiran. Maklum, penyelenggaraan urusan penyuluhan sejatinya tak bisa jauh-jauh dari targetnya, yaitu masyarakat di lapangan. Semakin jauh rentang kendali penyelenggaraan penyuluhan, dikhawatirkan membuat pesan pembangunan yang disampaikan penyuluh menjadi bias. Dampaknya tentu saja besar, melencengnya target-target pembangunan kehutanan.
“Untuk itu perlu ada solusi agar penyelenggaraan tetap bisa berjalan efektif,” kata Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Soepijanto, di Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Asal tahu saja, kegiatan penyuluhan yang dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota sangat bejibun. Sebut saja program Kampanye Indonesia Menanam, Kampanye kecil Menanam Dewasa Memanen, pendampingan kegiatan Kebun Bibit Rakyat, Hutan Rakyat, dan sejumlah program penanaman lainnya. Program-program tersebut merupakan unggulan Kementerian LHK dan menjadi bagian dari pencapaian target rehabilitasi hutan dan lahan seluas 5 juta hektare (ha) pada periode 2015-2019.
Masih ada program pendampingan kelompok usaha produktif dan peningkatan kapasitas SDM. Selain itu, banyak lagi program-program yang merupakan perwujudan Nawa Cita yang sudah dicanangkan Presiden Joko Widodo, di mana penyuluh menjadi ujung tombaknya.
Perpres
Penyelenggaraan penyuluhan sebenarnya punya payung hukum yang cukup kuat dengan UU No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K). Salah satu amanat dari UU tersebut adalah dibentuknya Badan Pelaksana Penyuluhan (Bapeluh) Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan di tingkat Kabupaten/Kota untuk meningkatkan efektifitas rentang kendali kegiatan penyuluhan.
Hingga saat ini, tercatat ada 463 Bapeluh yang telah berdiri di kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Persoalannya, ya itu tadi. Bapeluh kini kehilangan kewenangan urusan bidang kehutanan. Bahkan, tak cuma itu. Bapeluh juga kehilangan kewenangan urusan bidang perikanan yang ditarik sepenuhnya ke Pusat.
Masa depan Bapeluh makin suram karena kewenangan urusan bidang Pertanian pun masih belum jelas. Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, kewenangan urusan bidang pertanian masih harus menunggu terbitnya peraturan presiden. Hingga kini, setahun pasca terbitnya UU Pemerintahan Daerah, belum ada sinyal peraturan presiden tersebut bakal terbit.
Bambang menjelaskan, ada jalan keluar agar kegiatan penyuluhan kehutanan tetap bisa berjalan efektif. “Caranya adalah dengan membagi Bapeluh kewenangan urusan penyuluhan lingkungan hidup,” katanya.
Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebanyak 11 urusan sub bidang lingkungan hidup memang masih ditetapkan konkuren antara Pusat, Provinsi, dan kabupaten Kota. Termasuk untuk urusan pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup bagi masyarakat.
Dengan membagi kewenangan urusan penyuluhan lingkungan hidup, maka Bapeluh masih bisa tetap eksis. Apalagi, jika kemudian perpres pembagian urusan bidang pertanian juga terbit. Selanjutnya, Bapeluh bisa mendapat Tugas Pembantuan dari Pusat untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan. Itu artinya, APBN dari pusat bisa dikucurkan untuk tugas pembantuan tersebut.
Bambang menjelaskan, untuk memberikan tugas pembantuan penyuluhan ke Kabupaten/Kota sebenarnya tidak mesti ke Bapeluh. Bisa juga ke dinas yang mengurusi kehutanan. “Tapi kan sekarang dinas di kabupaten/kota juga sudah tidak ada. Makanya Bapeluh perlu tetap ada,” katanya.
Meski demikian, Bambang mengakui wacana penyelamatan Bapeluh tersebut masih perlu dikomunikasikan dengan pihak terkait. Dia menekankan, solusi apapun nantinya yang disiapkan, tujuannya adalah mengefektifkan kegiatan penyuluhan di lapangan sehingga target-target pembangunan bisa tercapai.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menambahkan, saat ini tim teknis pada tingkat eselon I lintas Kementerian terus bekerja untuk menyelaraskan hal-hal terkait pembagian kewenangan antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Penyuluhan itu kan ada UU-nya sendiri. Saya kira tidak akan terlepas dari UU penyuluhan itu,” katanya. Sugiharto

Lebih Mudah dengan Undang-undang ASN

Terbitnya UU No. 23 tahun 2014 tak bisa dipandang sederhana, khususnya untuk bidang kehutanan. Apalagi, kementerian yang mengurusnya saat ini baru berbenah untuk struktur organisasi pasca dibentuknya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian LHK, Bambang Soepijanto menjelaskan, ada kekhasan pada UU Pemerintahan Daerah, di mana tiga bidang disebut secara khusus untuk konkurensinya hanya pada tingkat Pusat dan Provinsi. Bidang itu adalah kehutanan, perikanan, dan energi sumber daya mineral.
Oleh karena itu, Bambang menjelaskan, langkah yang telah diambilnya adalah berkomunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara untuk mengubah status penyuluh menjadi pegawai Pusat. Proses tersebut bisa lebih mudah dengan adanya Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu dipastikan akan menambah jumlah pegawai Pusat. Meski demikian, kata Bambang, hal itu tidak akan menambah beban anggaran pemerintah pusat. Pasalnya, selama ini gaji para penyuluh bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah Pusat. “Jadi, begitu status pegawainya ditarik ke Jakarta, anggaran gajinya juga ditarik ke Pusat,” katanya.
Penyuluh juga bisa ditempatkan di provinsi secara BKO (Bawah Kendali Operasional). Namun, gaji tetap disalurkan oleh pemerintah pusat, meski untuk tambahan atau insentifnya bisa dialokasikan oleh Provinsi.
Perubahan pembagian kewenangan seperti diatur pada UU Pemerintahan Daerah dipastikan akan ikut menentukan besar kecilnya serapan anggaran Kementerian LHK. Hal ini terkait dengan kucuran Dana Dekonsentrasi (Dekon) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian LHK ke daerah.
Dana Dekonsentrasi sendiri hanya bisa dimanfaatkan untuk belanja yang sifatnya program, misalnya monitoring dan evaluasi penyuluhan. Sementara Dana DAK bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersifat fisik. Hanya saja, DAK itu adalah pembiayaan pemerintah atas kewenangan pemerintah daerah. “Kalau bukan kewenangan daerah, tentu tak bisa dibiayai DAK,” kata Bambang.
Selain urusan penyuluhan, ada enam sub urusan lagi yang kewenangannya kini hanya pada Pusat dan Provinsi. Yaitu urusan perencanaan hutan, pengelolaan hutan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), dan pengawasan kehutanan. Sugiharto

Share This:

Tidak ada komentar: